Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pengaduan kekerasan ke Komnas Perempuan tertinggi berasal dari Jakarta

Published July 17, 2026 · Updated July 17, 2026 · By Richard Wilson

Jakarta Menjadi Sumber Pengaduan Kekerasan ke Komnas Perempuan Tertinggi

Pengaduan kekerasan ke Komnas Perempuan tertinggi - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) baru-baru ini merilis data terbaru yang menunjukkan bahwa Pengaduan kekerasan ke Komnas Perempuan tertinggi masih berasal dari wilayah DKI Jakarta. Data yang dihimpun hingga pertengahan tahun 2026 ini memberikan gambaran jelas mengenai distribusi kasus kekerasan yang dilaporkan oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan rincian lengkap mengenai angka-angka tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026.

Wilayah dengan Laporan Kasus Terbanyak

Berdasarkan data resmi yang dikumpulkan hingga 30 Juni 2026, DKI Jakarta memimpin dengan total 561 kasus kekerasan yang dilaporkan. Posisi kedua ditempati oleh Jawa Barat dengan 457 kasus. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kedua wilayah tersebut memiliki tingkat pelaporan yang jauh lebih tinggi dibandingkan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia. Hal ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kepadatan penduduk dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus.

Di urutan berikutnya, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah juga mencatatkan jumlah pengaduan yang signifikan. Jawa Timur melaporkan 115 kasus, sementara Banten dan Jawa Tengah masing-masing mencatatkan 109 kasus. Perbedaan yang relatif kecil antara ketiga provinsi ini menunjukkan bahwa pola distribusi pengaduan di luar Jawa Barat dan DKI Jakarta cenderung lebih merata.

"Data per 30 Juni 2026, asal pengaduan terbanyak adalah dari DKI Jakarta dengan 561 kasus, kemudian Jawa Barat 457 kasus," jelas Maria Ulfah Anshor saat menyampaikan paparannya di hadapan Komisi XIII.

Perkembangan Kanal Pelaporan Digital

Komnas Perempuan menyediakan berbagai metode bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan kekerasan. Kanal-kanal yang tersedia mencakup Bitly, email, kunjungan langsung ke kantor, pengiriman surat, WhatsApp, telepon, serta media sosial. Dari berbagai opsi tersebut, penggunaan kanal digital menjadi yang paling dominan dalam proses pelaporan.

"Dengan kanal digital mendominasi pelaporan," jelas Maria Ulfah Anshor. Hal ini mencerminkan perubahan perilaku masyarakat yang semakin nyaman menggunakan platform teknologi untuk melaporkan berbagai bentuk kekerasan yang mereka alami atau saksikan. Tren ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin aktif dan proaktif dalam menyampaikan keluhan.

Statistik Keseluruhan dan Proses Penanganan

Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2026 Komnas Perempuan menerima sebanyak 1.833 pengaduan. Jika dirata-ratakan, angka ini setara dengan sepuluh pengaduan yang masuk setiap harinya. Dari total tersebut, sebanyak 1.279 kasus berhasil dilanjutkan proses penanganannya. Sementara itu, 554 kasus tidak dapat dilanjutkan karena berbagai alasan tertentu.

"Dan 554 kasus tidak dapat dilanjutkan, karena misalnya kronologi tidak lengkap, kemudian korban tidak bersedia untuk melanjutkan atau mencabut laporannya, atau korban tidak dapat dihubungi kembali ini," kata Maria Ulfah Anshor menjelaskan detailnya.

Analisis Berdasarkan Ranah Kekerasan

Dari jumlah kasus yang dapat dilanjutkan, sebanyak 641 kasus telah mendapat penyikapan lebih lanjut. Analisis berdasarkan gender menunjukkan adanya 520 kasus yang berada di ranah personal. Kategori ini mencakup kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam hubungan pacaran, kekerasan terhadap mantan istri, serta berbagai bentuk kekerasan lainnya dalam lingkup pribadi.

Sementara itu, 320 kasus tercatat terjadi di ranah publik karena kejadiannya berlangsung di ruang-ruang publik. Untuk kekerasan melalui platform cyber, jumlahnya mencapai 232 kasus. Kasus di tempat kerja tercatat sebanyak 31 kasus, di tempat tinggal juga 31 kasus, dan sisanya sebanyak 29 kasus masuk dalam kategori lainnya.

Di ranah negara, kekerasan yang pelakunya merupakan aparat negara dan kejadiannya sebagian besar berlangsung di ruang perkantoran negara juga tercatat. Perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) sebanyak 22 kasus, dan 4 kasus lainnya masuk dalam kategori berbeda. Data ini memberikan gambaran komprehensif mengenai berbagai dimensi kekerasan yang dihadapi perempuan di Indonesia.