Trump berpotensi kenakan tarif baru atas impor dari 60 negara
Trump Siap Terapkan Tarif Impor Baru untuk 60 Negara
Fukushimask.com – Washington — Administrasi Presiden Donald Trump diperkirakan akan segera mengumumkan kebijakan tarif impor baru yang akan memengaruhi 60 negara di seluruh dunia. Menurut laporan yang beredar, besaran tarif tersebut berkisar antara 10 hingga 12,5 persen dan dapat mulai berlaku paling cepat pada minggu ini. Financial Times, dengan mengutip beberapa sumber internal yang memahami rencana tersebut, melaporkan pada hari Selasa bahwa implementasi kebijakan ini kemungkinan akan mengikuti masa berakhirnya tarif 10 persen yang saat ini berlaku untuk sebagian besar impor Amerika Serikat, tepatnya setelah hari Jumat.
Para pejabat pemerintah telah menyiapkan berbagai opsi kebijakan yang akan dipertimbangkan oleh Presiden Trump. Salah satu alasan utama penerapan tarif baru ini adalah penyelidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan penggunaan kerja paksa di berbagai negara mitra dagang. Investigasi ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintahan Trump untuk menghindari pembatasan yang sebelumnya ditetapkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat, yang telah membatalkan tarif impor sebelumnya yang diberlakukan berdasarkan undang-undang darurat ekonomi.
Dasar Hukum dan Konteks Pengadilan
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa besaran tarif awal diperkirakan akan tetap berada di dekat level saat ini, yaitu 10 persen. Sementara itu, pemerintah terus melanjutkan penyelidikan perdagangan terpisah yang pada akhirnya dapat menjadi dasar untuk mengenakan tarif yang lebih tinggi di masa depan. Hal ini menjadi penting mengingat pada bulan Februari, Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa tarif yang diberlakukan Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak sah secara hukum.
Setelah putusan tersebut, Trump mengecam keputusan pengadilan dengan menyebutnya sebagai hal yang "konyol". Sebagai respons, ia kemudian memerintahkan penerapan tarif sementara sebesar 10 persen atas seluruh impor yang masuk ke Amerika Serikat selama periode 150 hari. Tidak lama kemudian, presiden tersebut mengumumkan kenaikan tarif impor menjadi 15 persen bagi semua negara mitra dagang. Namun, pada 7 Mei, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan bahwa seluruh tarif 10 persen yang dikenakan Trump terhadap impor dari luar negeri merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Rekomendasi Pejabat Senior dan Kekhawatiran Ekonomi
Di tengah dinamika kebijakan perdagangan ini, sejumlah pejabat senior pemerintah disebut telah memberikan saran kepada Trump agar tidak meningkatkan ketegangan dagang secara tajam. Mereka menyarankan agar pemerintahan tetap mempertahankan kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai dengan mitra dagang Amerika Serikat pada tahun 2025. Para pejabat tersebut memperingatkan bahwa eskalasi lebih lanjut dalam kebijakan tarif dapat memicu gejolak ekonomi yang signifikan di tengah kenaikan harga bahan bakar dan tingginya biaya hidup yang dirasakan masyarakat.
Kekhawatiran ini semakin relevan mengingat pemilu paruh waktu yang akan datang. Kondisi ekonomi yang tidak stabil dapat memengaruhi sentimen pemilih dan hasil pemilihan. Oleh karena itu, pendekatan yang hati-hati dalam menerapkan tarif baru dianggap sebagai langkah yang bijak untuk menjaga stabilitas pasar domestik maupun hubungan dagang internasional.
Pada 3 Juni, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) secara resmi menyatakan bahwa pemerintahan Trump mengusulkan tarif baru atas impor dari 60 negara. Alasan utamanya adalah kekhawatiran terkait dugaan penggunaan kerja paksa yang terjadi di berbagai negara tersebut. Usulan tersebut mencakup tambahan bea masuk sebesar 10 persen bagi impor dari negara-negara yang telah atau berkomitmen memberlakukan larangan penuh maupun sebagian terhadap barang-barang yang terkait dengan kerja paksa. Sementara itu, tambahan tarif sebesar 12,5 persen diusulkan untuk negara-negara lainnya yang belum mengambil langkah serupa.
"Tarif ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang nilai-nilai yang kita junjung dalam perdagangan internasional," ujar seorang pejabat USTR yang tidak disebutkan namanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri domestik Amerika Serikat sekaligus mendorong negara-negara mitra dagang untuk mengambil tindakan lebih tegas terhadap praktik kerja paksa. Dengan demikian, Amerika Serikat tidak hanya melindungi kepentingan ekonominya, tetapi juga berkontribusi dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di tingkat global.