Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Minggu, SIM Keliling tersedia di dua lokasi Jakarta

Published October 4, 2026 · Updated October 4, 2026 · By Matthew Taylor - fukushimask.com

Foto : Matthew Taylor - fukushimask.com

Layanan SIM Keliling Minggu Dibuka di Jakarta Timur dan Jakarta Barat

Fukushimask.com – Warga Jakarta yang perlu memperpanjang surat izin mengemudi dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi pada Minggu di dua titik. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan gerai tersebut sebagai pilihan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya masih aktif dan ingin mengurus perpanjangan tanpa mendatangi kantor pelayanan reguler.

Pelayanan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Karena waktu operasional terbatas, pemohon sebaiknya datang lebih awal serta memastikan seluruh dokumen telah disiapkan sebelum menuju lokasi.

Lokasi gerai SIM Keliling

Dua lokasi layanan yang tersedia berada di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Di Jakarta Timur, mobil layanan ditempatkan di Jalan Raden Mas Intan, di sisi McDonald’s kawasan Duren Sawit. Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat mengakses layanan di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.

Pemilihan dua titik ini memberi alternatif bagi masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di bagian timur dan barat ibu kota. Namun, pemohon tetap perlu memperhatikan kecocokan jenis SIM yang dimiliki dengan layanan yang tersedia. Tidak seluruh golongan SIM dapat diperpanjang melalui mobil SIM Keliling.

Dokumen yang perlu dibawa

Sebelum berangkat, pemohon perlu menyiapkan persyaratan administrasi untuk proses perpanjangan. Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta SIM asli yang akan diperpanjang.

Selain identitas dan SIM, pemohon juga harus membawa bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti telah menjalani tes psikologi. Kelengkapan ini penting diperiksa sejak awal agar proses pengajuan tidak tertunda karena adanya persyaratan yang belum tersedia.

Membawa dokumen asli dan salinannya secara rapi dapat membantu pemohon saat pemeriksaan berkas. Masa berlaku SIM juga perlu diperiksa sebelum datang. Layanan keliling ditujukan untuk perpanjangan dokumen yang belum melewati tanggal kedaluwarsa.

Hanya untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif

Mobil SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. SIM A digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan barang dengan berat yang diizinkan tidak melebihi 3.500 kilogram. Adapun SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat menggunakan layanan ini. Dalam kondisi tersebut, pengurusan harus dilakukan melalui permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditetapkan kepolisian. Karena itu, memperpanjang SIM sebelum masa berlaku berakhir menjadi hal penting agar pemilik tidak perlu menjalani prosedur penerbitan baru.

Ketentuan ini juga menegaskan bahwa layanan keliling berfungsi sebagai fasilitas perpanjangan, bukan tempat pengajuan awal bagi calon pemegang SIM. Warga yang hendak membuat SIM untuk pertama kali perlu mendatangi tempat pelayanan yang menangani penerbitan dokumen baru.

SIM B harus diperpanjang di Satpas

Pemegang SIM B tidak dapat memperpanjang dokumen melalui layanan SIM Keliling. Pengurusan perpanjangan untuk golongan tersebut wajib dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.

SIM B memiliki peruntukan yang berbeda dari SIM A dan SIM C. Dokumen ini berkaitan dengan kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. Perbedaan fungsi kendaraan menjadi alasan proses perpanjangannya tidak tersedia pada gerai keliling.

Dengan memahami pembagian layanan ini, pemohon dapat memilih tempat pengurusan yang tepat sejak awal. Pemegang SIM A dan C yang masih berlaku dapat mendatangi salah satu dari dua titik layanan Minggu tersebut, sedangkan pemegang SIM B perlu mengarahkan pengurusan ke Satpas.

Biaya perpanjangan

Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, tarif perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000. Sementara biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.

Biaya administrasi tersebut perlu dipersiapkan sebelum pemohon mendatangi gerai. Di luar kelengkapan berkas, kesiapan biaya dan pemeriksaan masa berlaku SIM dapat membuat proses pengurusan lebih tertib serta mengurangi kemungkinan pemohon harus kembali pada kesempatan lain.

Layanan SIM Keliling menjadi pilihan praktis bagi warga yang membutuhkan perpanjangan pada akhir pekan. Meski demikian, ketepatan dokumen, jenis SIM, dan status masa berlaku tetap menjadi tiga hal utama yang perlu diperhatikan. Dengan persiapan sejak sebelum berangkat, pemohon dapat memanfaatkan waktu pelayanan pukul 07.00 hingga 12.00 WIB dengan lebih efisien.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Minggu SIM Keliling tersedia di dua lokasi?

Minggu SIM Keliling tersedia di dua lokasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Minggu SIM Keliling tersedia di dua lokasi matter?

Minggu SIM Keliling tersedia di dua lokasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.