Kunjungan Penting: Rabu, tersedia layanan Samsat Keliling di 13 wilayah Jadetabek
Rabu, tersedia layanan Samsat Keliling di 13 wilayah Jadetabek
Polda Metro Jaya menawarkan layanan Samsat Keliling sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Informasi mengenai jadwal dan lokasi layanan ini diberikan melalui akun media sosial X, TMC Polda Metro Jaya.
Daftar Wilayah yang Dilayani
Jakarta Pusat: Samsat beroperasi di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng, dengan jam aktif 08.00 sampai 14.00 WIB.
Jakarta Utara: Lokasi layanan meliputi halaman parkir Samsat serta area di Itali Mall Artha Gading, berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Jakarta Barat: Samsat Keliling hadir di Mall Citraland, aktif sejak 08.00 sampai 14.00 WIB.
Jakarta Selatan: Layanan tersedia di halaman parkir Samsat dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran, dengan jam operasional 09.00 hingga 14.00 WIB.
Jakarta Timur: Samsat berjalan di area parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Kota Tangerang: Samsat Keliling melayani di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, jam 08.00 hingga 13.00 WIB.
Serpong: Ada dua titik layanan, yakni halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB).
Ciledug: Samsat Keliling berada di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00 sampai 14.00 WIB.
Ciputat: Layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, dengan durasi 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kelapa Dua: Samsat beroperasi di Halaman GTown Square Gading Serpong, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Kabupaten Bekasi: Ada dua lokasi, yakni Ruko Robinson Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB) dan Halaman Kantor Samsat (16.00–20.00 WIB).
Depok: Layanan Samsat Keliling berlangsung di halaman parkir Samsat (08.00–13.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–11.30 WIB).
Cinere: Samsat hadir di Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir, dengan jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, yaitu membawa dokumen resmi seperti KTP, BPKB, dan STNK yang dilengkapi fotokopi.
Untuk pembayaran PKB tahunan, masyarakat dapat menggunakan layanan Samsat Keliling. Namun, jika ingin memperpanjang STNK (lima tahunan) atau mengganti pelat nomor kendaraan, mereka wajib datang ke kantor Samsat terdekat.
