Istana: Kriteria Gubernur BI yang baru wajib “merah putih”
Istana Tetapkan Kriteria Khusus untuk Calon Gubernur BI: Wajib Berwatak "Merah Putih"
Fukushimask.com – Istana - Jakarta, Indonesia — Istana Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, baru-baru ini mengungkap kriteria penting yang harus dipenuhi oleh calon Gubernur Bank Indonesia yang akan datang. Salah satu syarat utama yang ditekankan secara tegas oleh Istana adalah sifat "merah putih". Pernyataan bersejarah ini disampaikan saat beliau berada di dalam gerbong Kereta Api Nusantara Explorer yang sedang melaju dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menuju ibukota Jakarta pada Kamis malam.
Ketika ditanya oleh para wartawan mengenai kriteria khusus tersebut, Prasetyo Hadi secara tegas menyatakan bahwa yang wajib dimiliki adalah karakter "merah putih". Namun, beliau tidak memberikan penjelasan lebih rinci tentang makna spesifik dari istilah yang ia sebutkan itu. "Kriteria khusus, yang wajib adalah merah putih," ujar Prasetyo Hadi dengan singkat tanpa elaborasi lebih lanjut. Pernyataan ini menjadi sorotan utama dari Istana dalam proses seleksi calon pemimpin Bank Indonesia.
Proses Pengajuan Calon Gubernur BI ke DPR
Menurut informasi yang disampaikan Prasetyo Hadi, Istana melalui Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum resmi mengajukan calon Gubernur BI definitif kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini sejalan dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Sampai hari ini, Bapak Presiden belum memutuskan untuk mengajukan ke DPR calon Gubernur BI definitif karena sesuai dengan mekanismenya memang seperti itu," jelas Prasetyo Hadi.
Beliau juga menjelaskan situasi kekosongan jabatan Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan tersebut secara otomatis dilaksanakan oleh pejabat gubernur sementara. Saat ini, posisi tersebut dipegang oleh Destry Damayanti sebagai deputi gubernur senior. "Jadi, kalau definitifnya belum, belum diputuskan (oleh Presiden, red.)," sambung Prasetyo Hadi. Istana masih dalam tahap evaluasi untuk menentukan siapa yang akan mengisi posisi strategis ini.
Destry Damayanti sebagai Calon Potensial dari Istana
Mengenai kemungkinan Destry Damayanti akan diajukan sebagai Gubernur BI definitif, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden. "Hanya Beliau yang tahu," tegasnya. Informasi ini memperkuat posisi bahwa Istana memiliki kewenangan penuh dalam menentukan siapa yang akan menggantikan Perry Warjiyo. Destry Damayanti dinilai memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai untuk memimpin Bank Indonesia.
Sebelumnya, pada Senin (27/7), Mensesneg Prasetyo Hadi bersama Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali telah mengumumkan secara resmi pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengumuman ini dilakukan di gedung Bank Indonesia, Jakarta. Langkah ini menunjukkan konsistensi Istana dalam mengelola perubahan kepemimpinan di lembaga sentral ekonomi nasional.
Landasan Hukum dan Tindak Lanjut Administratif dari Istana
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Istana melalui Presiden Prabowo menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu malam (26/7). Penunjukan Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang ini telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan yang terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Untuk selanjutnya secara administratif tentu hari ini akan kami tindak lanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme maka akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Prasetyo Hadi.
Keputusan presiden yang akan menetapkan secara resmi pemberhentian Perry Warjiyo diperkirakan akan segera diterbitkan. Proses administratif untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut sedang dalam tahap penyelesaian. Dengan demikian, masyarakat dapat mengharapkan kejelasan lebih lanjut mengenai kepemimpinan baru di Bank Indonesia dalam waktu dekat. Istana berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan transparan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kriteria Gubernur BI dari Istana
Apa itu kriteria "merah putih" yang dimaksud Istana? Kriteria "merah putih" merujuk pada karakter nasionalisme dan integritas yang harus dimiliki oleh calon Gubernur BI. Meskipun belum dijelaskan secara rinci, istilah ini menunjukkan bahwa Istana menginginkan pemimpin dengan nilai-nilai kebangsaan yang kuat.
Kapan Istana akan mengajukan calon Gubernur BI definitif? Hingga saat ini, Istana belum resmi mengajukan calon kepada DPR. Keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Siapa yang akan menggantikan Perry Warjiyo sementara waktu? Destry Damayanti sebagai deputi gubernur senior telah ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Apakah Destry Damayanti akan menjadi Gubernur BI definitif? Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden. Istana belum memberikan konfirmasi resmi mengenai hal ini.
Perubahan kepemimpinan di lembaga sentral ini menjadi perhatian serius bagi stabilitas ekonomi nasional. Proses seleksi dan pengajuan calon yang transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Bank Indonesia menuju era baru yang lebih baik. Kriteria "merah putih" yang disebutkan oleh Istana menjadi indikator penting bagi masyarakat untuk memahami profil karakter calon yang akan dipilih oleh Presiden.