Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Key Discussion: Mengenal lembaga MKD DPR RI beserta tugas dan wewenangnya

Published June 28, 2026 · Updated June 28, 2026 · By Joseph Wilson

Mengenal Lembaga MKD DPR RI Beserta Tugas dan Wewenangnya

Key Discussion - Dalam sistem parlemen Indonesia, ada mekanisme internal yang bertugas memastikan wakil rakyat tetap menjunjung tinggi etika dan kehormatan dalam menjalankan fungsi legislatif. Lembaga ini dikenal sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang beroperasi sebagai bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. MKD memiliki peran penting dalam menegakkan standar perilaku anggota dewan dan menjaga martabat institusi legislatif. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, lembaga ini kemudian diubah menjadi bentuk yang lebih modern melalui UU Nomor 13 Tahun 2019. Sebelum berganti nama, MKD dikenal sebagai Badan Kehormatan (BK), yang memiliki fungsi serupa namun dengan struktur dan wewenang yang lebih terdefinisi.

Keberadaan MKD bertujuan untuk menjamin bahwa anggota dewan menjalankan tugas dengan tanggung jawab penuh, integritas tinggi, serta menjaga citra lembaga legislatif. Dengan adanya lembaga ini, proses pengawasan atas perilaku para wakil rakyat menjadi lebih sistematis dan berbasis aturan. MKD sering disebut sebagai “pengadilan internal” karena kemampuannya dalam menilai dan memutus dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, sesama anggota dewan, dan pimpinan DPR. Segala keputusan MKD dihormati secara ketat, sehingga anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR tidak boleh melakukan intervensi terhadap hasil sidang.

“MKD layaknya ‘pengadilan’ di internal DPR,”

menjadi pernyataan yang menggambarkan peran lembaga ini dalam menjaga keterbukaan dan keadilan di kalangan anggota legislatif. Fungsi MKD tidak hanya berupa pemeriksaan formal, tetapi juga berupa pencegahan pelanggaran sejak dini. Dengan demikian, lembaga ini bertindak sebagai pengawas sekaligus pelindung martabat DPR.

Pembentukan dan Dasar Hukum

Lembaga MKD didirikan melalui perubahan UU No. 17/2014, yang sebelumnya hanya menyebutkan Badan Kehormatan sebagai lembaga pengawas. Perubahan ini mencerminkan peningkatan fungsi MKD menjadi lembaga yang lebih komprehensif. Saat ini, MKD memiliki wewenang untuk menangani berbagai jenis dugaan pelanggaran, baik berupa masalah etik maupun yang melibatkan aspek hukum. Anggota MKD dipilih melalui proses yang mempertimbangkan musyawarah mufakat serta proporsionalitas representasi fraksi dan keterwakilan perempuan. Total jumlah anggota MKD adalah 17 orang, ditetapkan setelah Rapat Paripurna DPR di awal masa jabatan atau awal tahun sidang. Proses pemilihan ini berlangsung secara demokratis, dengan memastikan keadilan dalam distribusi suara.

Struktur Pimpinan

Struktur pimpinan MKD dirancang untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara kolektif dan kolegial. Pimpinan lembaga ini terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua, yang secara bersama mengambil keputusan dalam setiap sidang. Keputusan yang diambil melalui musyawarah mufakat ini memperkuat prinsip demokrasi di dalam pengawasan internal DPR. Selain itu, MKD juga berperan sebagai mediator antara anggota dewan dan pihak eksternal, termasuk penegak hukum.

Tugas dan Wewenang

Menurut Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, lembaga ini memiliki beberapa tugas utama. Pertama, MKD bertugas melakukan pemantauan rutin untuk mencegah anggota dewan melanggar kewajiban mereka. Kedua, lembaga ini mengadakan penyelidikan terhadap pengaduan yang masuk, baik dari masyarakat, sesama anggota, maupun pimpinan DPR. Ketiga, MKD mengadakan sidang untuk mengambil tindakan terhadap peristiwa yang diduga melanggar kode etik. Keempat, lembaga ini menerima informasi dari penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan terhadap anggota dewan atas dugaan tindak pidana. Kelima, MKD dapat meminta keterangan dari penegak hukum terkait proses penyelidikan tersebut. Keenam, lembaga ini berhak memanggil dan menginterogasi anggota dewan yang diduga melakukan pelanggaran. Ketujuh, MKD memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan keterangan dari penegak hukum. Kedelapan, lembaga ini mendampingi penegak hukum dalam proses penggeledahan dan penyitaan terhadap anggota dewan.

Dalam wewenangnya, MKD juga memiliki kekuatan untuk menerbitkan surat edaran yang menuntut anggota dewan menaati tata tertib serta mencegah pelanggaran kode etik. Selain itu, lembaga ini berwenang memantau kehadiran dan perilaku anggota dewan dalam rapat DPR. MKD juga diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada pihak terkait guna mencegah terjadinya pelanggaran. Selama pemeriksaan, MKD dapat melakukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran, baik yang berdasarkan laporan maupun yang ditemukan secara mandiri. Lembaga ini juga bekerja sama dengan instansi lain untuk memperkuat pengawasan. Salah satu wewenang penting MKD adalah memutus perkara pelanggaran yang telah diproses. Selain itu, MKD bertugas menyusun rancangan anggaran pelaksanaan tugasnya, yang kemudian disampaikan kepada badan urusan rumah tangga DPR. Proses evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik juga menjadi bagian dari wewenang MKD.

Dengan peran yang luas ini, MKD tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pelindung martabat dan kehormatan DPR. Lembaga ini memastikan bahwa tindakan para anggota dewan selalu transparan, adil, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya, MKD tetap independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau pihak eksternal. Kebijakan ini memperkuat prinsip akuntabilitas dalam sistem parlemen Indonesia. Selain itu, MKD juga memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pemeriksaan jika pengaduan dicabut atau hasil sidang telah menetapkan keputusan.

Kehadiran MKD menunjukkan komitmen DPR RI terhadap penguatan kualitas anggota dewan. Lembaga ini menjadi instrumen penting dalam menjaga kredibilitas institusi legislatif. Dengan memadukan fungsi pencegahan, pemeriksaan, dan penegakan aturan, MKD memastikan bahwa setiap anggota dewan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokratisasi. Proses penyelidikan yang dijalankan MKD juga mencakup verifikasi terhadap setiap dugaan pelanggaran, sehingga memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada masyarakat.