Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Latest Program: Kapolri tegaskan sipil dapat duduki jabatan tertentu di Polri

Published June 8, 2026 · Updated June 8, 2026 · By Patricia Hernandez

Kapolri Tegaskan Sipil Bisa Menduduki Jabatan Tertentu di Polri

Latest Program - Jakarta, Minggu – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menegaskan bahwa individu dari kalangan sipil yang memiliki kompetensi profesional dapat mengisi beberapa jabatan di lingkungan Polri, terutama yang bersifat nonoperasional. Ia menyatakan bahwa hal ini dilakukan sebagai bentuk penerapan prinsip resiprokal, yang mencerminkan hubungan timbal balik antara anggota kepolisian dan pegawai negeri sipil (ASN).

“Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu!” kata Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jakarta.

Dalam wawancara dengan media, Sigit menjelaskan bahwa Polri secara aktif membuka peluang bagi profesional sipil untuk berkontribusi di sektor-sektor yang tidak langsung berkaitan dengan tugas operasional. Ia menegaskan bahwa ini bukanlah kebijakan baru, melainkan penerapan prinsip yang telah diakui dalam sistem pemerintahan modern.

Asas resiprokal, atau prinsip resiprositas, merujuk pada kebijakan yang memungkinkan dua pihak atau lebih untuk saling memberikan ruang dalam penempatan jabatan. Menurut Sigit, pola ini menciptakan keseimbangan dan keadilan antara anggota kepolisian dengan pegawai sipil. Dengan adanya keterlibatan sipil dalam jabatan strategis di Polri, ia menilai bahwa organisasi kepolisian menjadi lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, dalam sidang uji materi Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2025, Soleman Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, yang menjadi ahli pemohon, menyoroti keberadaan 4.351 anggota Polri yang menjabat di posisi sipil. Contoh nyata di antaranya adalah jabatan-jabatan strategis di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Di sana, tiga perwira tinggi Polri ditempatkan sebagai pejabat utama, seperti Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol. Mashudi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Brigjen Pol. Yuldi Yusman, serta Inspektur Jenderal Imipas Komjen Pol. Yan Sultra Indrajaya.

Menurut data yang disampaikan Soleman Ponto, posisi sipil tersebut mencakup berbagai bidang yang mendukung tugas kepolisian secara keseluruhan. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan kebiasaan di berbagai negara demokratis yang modern, di mana institusi publik tidak hanya diisi oleh anggota dari kalangan tertentu, tetapi juga melibatkan profesional dari luar.

Menteri HAM: Revisi UU Polri untuk Meningkatkan Profesionalisme

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai upaya memperkuat tata kelola dan profesionalisme Polri. Ia menekankan bahwa revisi tersebut bertujuan membuka peluang bagi sipil profesional untuk mengisi jabatan utama nonoperasional di lingkungan kepolisian.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (5/6).

Pigai menjelaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut termasuk bidang-bidang pendukung strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, tata kelola organisasi, dan transformasi digital. Ia menilai bahwa keberadaan sipil di posisi tersebut dapat meningkatkan efisiensi kerja dan menghadirkan perspektif baru dalam pengambilan keputusan di Polri.

Menurut Pigai, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan keseimbangan dalam sistem pemerintahan. Ia menyatakan bahwa selama ini anggota Polri memiliki akses untuk menjabat di berbagai kementerian dan lembaga negara, sehingga adanya kebalikannya—sipil yang bisa mengisi jabatan di Polri—diperlukan untuk menunjukkan persamaan hak dan kesetaraan perlakuan.

Manfaat untuk Reformasi Kepolisian

Pigai menekankan bahwa penempatan sipil dalam jabatan utama di Polri menjadi bagian dari semangat reformasi yang ingin menjadikan Polri sebagai institusi yang profesional, modern, dan demokratis. Dengan adanya partisipasi sipil, ia berharap proses pengambilan keputusan di Polri lebih terbuka dan berbasis keahlian, bukan hanya pada tradisi internal.

Ia menambahkan bahwa ini merupakan langkah penting untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan institusi kepolisian. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mencegah dominasi satu kalangan dalam struktur organisasi, sehingga memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pigai juga menyoroti bahwa bidang administrasi dan keuangan, yang berperan penting dalam operasional Polri, bisa lebih baik diisi oleh tenaga yang memiliki latar belakang sipil.

Contoh Praktis di Kementerian Imipas

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjadi salah satu contoh nyata di mana anggota Polri aktif dalam jabatan sipil. Di sana, tiga perwira tinggi Polri menjabat posisi strategis, seperti Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Pengawasan Keimigrasian, dan Inspektur Jenderal. Mereka turut serta dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelayanan publik, kebijakan lapangan, dan manajemen institusi.

Kehadiran anggota Polri di kementerian sipil dianggap sebagai bentuk kontribusi kepolisian terhadap pengelolaan negara secara lebih holistik. Namun, Pigai menegaskan bahwa hal ini tidak berarti menekan peran anggota kepolisian dalam tugas operasional. Justru, ia berpendapat bahwa penempatan sipil dalam jabatan nonoperasional akan memperkuat sistem kelembagaan dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih dinamis.

Keberhasilan kebijakan ini juga diharapkan memperkuat kemitraan antara kepolisian dengan sektor publik. Sigit menambahkan bahwa Polri akan terus berupaya menjaga keseimbangan ini, seiring dengan reformasi yang tengah dijalankan. Dengan adanya partisipasi sipil, ia yakin bahwa Polri dapat menjadi lebih terbuka, transparan, dan memiliki daya tanggap yang baik terhadap kebutuhan masyarakat.

Kebijakan resiprokal ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mewujudkan Polri yang lebih profesional dan inklusif. Selain itu, keberadaan sipil dalam jabatan utama di lingkungan kepolisian diharapkan mampu menambah keberagaman perspektif, yang selama ini lebih dominan diisi oleh anggota dari kalangan militer. Pigai menilai bahwa ini adalah wujud dari adaptasi Polri terhadap tuntutan perubahan dan reformasi yang terus berkembang di era modern.

Dengan penerapan prinsip resiprokal, Kapolri dan Menteri HAM sepakat bahwa institusi kepolisian harus menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang lebih terbuka dan konsisten. Kebijakan ini tidak hanya memperkuat profesionalisme, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam menjalankan visi Polri sebagai institusi yang memperoleh kepercayaan publik dan beroperasi secara efektif dalam berbagai bidang.