Petani Way Kanan mengadu ke KSP terkait izin panen di Register 44
Kelompok Tani Tebu Way Kanan Mengajukan Permohonan kepada KSP Soal Izin Panen di Register 44
Fukushimask.com – Jakarta – Sebuah delegasi petani tebu asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, telah melakukan audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman pada hari Senin. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Bina Graha yang terletak di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Tujuan utama dari kunjungan tersebut adalah untuk memfasilitasi para petani agar dapat memperoleh izin resmi guna menyelesaikan proses pemanenan tebu mereka. Permasalahan ini berkaitan dengan lahan yang berada di wilayah Register 44, yang merupakan bagian dari kawasan Inhutani V.
Sesuai dengan informasi yang dihimpun dari Kantor Staf Presiden, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyambut baik kehadiran para petani. Beliau berkomitmen untuk membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi oleh masyarakat tani tersebut. Dalam pernyataannya, Dudung Abdurachman menegaskan bahwa KSP akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah terkait. Koordinasi ini bertujuan untuk menemukan solusi terbaik bagi para petani yang sedang menunggu izin panen.
"KSP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi," ujar Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman saat menerima audiensi tersebut.
Sebelumnya, Dudung Abdurachman telah mendengarkan langsung aspirasi dari salah satu anggota kelompok tani tebu Way Kanan, yaitu I Nengah Aryata. Melalui penyampaiannya, I Nengah Aryata menjelaskan bahwa kelompok tani mereka mengalami kesulitan dalam melakukan panen tebu. Hal ini disebabkan oleh adanya sengketa administratif antara Inhutani dan Kementerian Kehutanan. Sengketa tersebut mengakibatkan Inhutani menerima sanksi administrasi yang berdampak langsung pada aktivitas petani.
"Kami ini petani Pak, kami nanam pakai modal. Modal yang kami gunakan modal pinjaman. Tapi pada saat akan panen ternyata ada permasalahan antara Inhutani dengan Kementerian Kehutanan sehingga Inhutani mendapatkan sanksi administrasi. Akibatnya, dampaknya kami petani enggak bisa panen tebu. Padahal kerja sama kami legal," terang I Nengah Aryata.
I Nengah Aryata juga menyoroti bahwa hubungan kerja sama antara petani dengan Inhutani telah berlangsung selama sebelas tahun. Selama periode tersebut, petani telah menyetorkan dana-dana hasil hutan yang jika dihitung secara keseluruhan mencapai sekitar Rp75 miliar. Dengan jumlah tersebut, petani berharap pemerintah dapat memberikan perhatian khusus. Mereka meminta agar Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dapat membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi petani-petani di Lampung, khususnya mereka yang berada di Register 44.
Sementara itu, Edison selaku Ketua Kelompok Tani Tebu Way Kanan, Lampung, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi perkebunan. Edison menyatakan bahwa selama ini kelompok tani mereka telah menjalin kemitraan dengan Inhutani 5. Kemitraan ini mencakup penanaman tebu di wilayah Register 44 yang memiliki luas total mencapai 6.800 hektare. Jumlah petani tebu yang terlibat dalam kawasan tersebut diperkirakan sebanyak 1.200 kepala keluarga.
Edison menambahkan bahwa total orang yang beraktivitas dalam perkebunan tebu tersebut mencapai sekitar 3.000 orang. Para petani menyampaikan bahwa pada tanggal 12 Juni 2026, mereka diberhentikan dari aktivitas pemanenan tebu di Register 44. Pemberhentian ini terjadi karena suatu hal yang belum jelas. Oleh karena itu, para petani mengajukan permohonan agar diberikan izin atau diskresi. Izin tersebut diperlukan agar petani dapat menyelesaikan pemanenan tebu yang sudah berada di tahap akhir.
"Jumlah orang beraktivitas dalam perkebunan tebu tersebut sekitar 3 ribu orang. Kami di sini menyampaikan karena ada kendala yang kami hadapi per tanggal 12 Juni 2026, kami diberhentikan aktivitas pemanenan tebu yang ada di Register 44, karena sesuatu hal. Maka dari ini kami bermohon, supaya kami bisa diberikan izin, atau diskresi, untuk menyelesaikan pemanenan tebu kelompok tani Inhutani tersebut," kata Edison.
Kasus ini menjadi perhatian penting karena menyangkut kesejahteraan ribuan petani dan kelancaran produksi tebu. Dengan adanya intervensi dari KSP, diharapkan proses perizinan dapat segera diselesaikan. Para petani pun optimis bahwa masalah mereka akan mendapatkan solusi yang adil dan tepat waktu.