PKB ajak Prabowo dan DPR merevisi 108 UU demi kedaulatan ekonomi
PKB Dorong Revisi 108 Undang-Undang untuk Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Nasional
Fukushimask.com – Jakarta — Dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi bangsa, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang lebih dikenal dengan panggilan Cak Imin, menyampaikan ajakan penting kepada Presiden Prabowo Subianto serta seluruh partai politik yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ajakan tersebut berfokus pada revisi menyeluruh terhadap kurang lebih seratus delapan undang-undang yang selama ini menjadi kerangka hukum perekonomian Indonesia.
Visi Baru Ekonomi di Bawah Prabowo
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Cak Imin seusai menghadiri perayaan Hari Lahir ke-28 PKB yang berlangsung pada malam hari Kamis, tanggal 23 Juli. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, menandakan adanya sinergi antara partai dan pemerintahan dalam mengawal transformasi ekonomi nasional. Menurut Cak Imin, langkah merevisi undang-undang ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan upaya strategis untuk memastikan kedaulatan ekonomi benar-benar terwujud di tengah masyarakat.
"Ada 108 undang-undang yang kemudian akan kami ajak Pak Prabowo dan partai-partai untuk mengubahnya agar yang disebut dengan kedaulatan ekonomi itu terwujud," ujar Cak Imin dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Ketua Umum PKB ini menekankan bahwa perubahan terhadap ratusan regulasi yang ada merupakan kebutuhan mendesak. Tujuannya adalah untuk mewujudkan arah baru dalam kebijakan ekonomi yang digagas oleh Presiden Prabowo. Konsep yang dikembangkan oleh PKB untuk menggambarkan visi ekonomi ini dinamakan sebagai "Prabowonomics", yang menekankan pada kemandirian dan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama.
Undang-Undang yang Perlu Direvisi
Cak Imin menjelaskan secara rinci sejumlah undang-undang krusial yang perlu mendapat perhatian khusus dalam proses revisi. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur pengelolaan hutan dan sumber daya alam di dalamnya. Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang menjadi landasan hukum bagi sektor pertambangan nasional. Ketiga, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur tata kelola keuangan negara secara keseluruhan.
Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menjadi dasar hukum pengelolaan tanah dan agraria di Indonesia. Cak Imin menegaskan bahwa semua undang-undang tersebut harus melalui proses revisi agar sesuai dengan kondisi dan kekuatan yang sedang dibangun oleh Indonesia saat ini. Tujuannya adalah agar negara dapat berdiri tegak di atas kaki sendiri tanpa ketergantungan berlebihan pada pihak luar.
"Perubahan undang-undang dan berbagai regulasinya adalah langkah berikutnya dari komitmen Bapak Presiden dan komitmen PKB untuk terus mewujudkan negeri yang kaya ini dinikmati oleh rakyatnya sendiri," katanya.
Harapan ke Depan
Revisi terhadap 108 undang-undang ini diharapkan dapat menjadi tonggak sejarah dalam perjalanan ekonomi Indonesia. Dengan mengubah regulasi yang dianggap kurang sesuai, Indonesia dapat membangun sistem ekonomi yang lebih berdaulat dan mandiri. PKB terus mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah dan partai politik lainnya, untuk bersama-sama berpikir dan bertindak dalam mewujudkan visi tersebut. Melalui kolaborasi yang kuat, diharapkan Indonesia dapat memanfaatkan kekayaan alam dan sumber daya manusia secara optimal demi kesejahteraan rakyat banyak.
Proses revisi ini akan menjadi ujian bagi komitmen semua pihak dalam mengedepankan kepentingan nasional. Dengan mengubah undang-undang yang ada, Indonesia tidak hanya memperbaiki kerangka hukum, tetapi juga memastikan bahwa manfaat dari kekayaan negara benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Ini adalah langkah konkret menuju Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat secara ekonomi di kancah internasional.