Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Topics Covered: Komisi II DPR akan serap aspirasi parpol non-parlemen untuk RUU Pemilu

Published June 24, 2026 · Updated June 24, 2026 · By Richard Wilson

Komisi II DPR RI Siap Serap Aspirasi Parpol Non-Parlemen untuk RUU Pemilu

Topics Covered - Jakarta, Rabu – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, melalui Wakil Ketuanya Aria Bima, menyatakan rencana untuk mengumpulkan masukan dari berbagai partai politik (parpol) yang tidak memiliki wakil di parlemen. Kegiatan ini bertujuan memperkaya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu. Aria Bima menekankan bahwa langkah ini penting untuk mencerminkan kebutuhan dan aspirasi berbagai kelompok politik dalam penyempurnaan sistem pemilu.

Proses Serapan Aspirasi Dipercepat

Kunjungan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ke parpol non-parlemen dijadwalkan berlangsung pada akhir pekan ini. Menurut Aria, rencana ini dilakukan untuk mengeksplorasi berbagai masalah krusial yang relevan dengan perubahan aturan pemilu. "Kita perlu mendengarkan isu penting seperti ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, serta perubahan sistem daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi per dapil," jelasnya dalam wawancara di kompleks parlemen, Rabu.

Kita harus dengarkan masalah krusial yaitu soal parliamentary threshold, presidential threshold, juga tentang dapil (daerah pemilihan) serta batas kursi per dapil," kata Aria di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi II akan fokus pada pembahasan beberapa poin kritis. Salah satunya adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold), yang menjadi perdebatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan partai politik yang lebih kuat bisa masuk ke parlemen, sekaligus mencegah fragmentasi suara yang berlebihan.

Sementara itu, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) juga masuk dalam daftar prioritas. Aria menuturkan, aturan ini berdampak langsung pada proses pemilihan presiden, khususnya dalam menentukan kelayakan calon dari parpol tertentu. Selain itu, Komisi II akan meninjau ulang mekanisme dapil, termasuk distribusi kursi antar daerah pemilihan, yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika demografi dan geografi terkini.

RUU Pemilu: Solusi untuk Masalah Pemilu

RUU ini, menurut Aria, bertujuan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya. Beberapa isu yang akan menjadi fokus utama antara lain putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu, netralitas aparat penyelenggara, serta penguatan pengawasan terhadap proses pemilu. "RUU Pemilu menjadi salah satu undang-undang yang terus diperbarui setiap tahunnya setelah ada evaluasi dari pelaksanaan pemilu sebelumnya," terangnya.

Dalam konteks ini, Komisi II berharap bisa memperoleh masukan dari parpol non-parlemen yang dianggap lebih mewakili suara kelompok-kelompok minoritas. Aria menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan referensi yang matang terkait berbagai permasalahan pemilu yang muncul, seperti ketidakseimbangan partisipasi pemilih, kecurangan dalam proses pemungutan suara, atau kesenjangan akses ke sumber dana kampanye.

Menurutnya, RUU Pemilu tidak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga wadah untuk mengembangkan pola pemilu yang lebih transparan dan adil. "Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, kita bisa menciptakan sistem yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi politik saat ini," ujarnya. Hal ini juga terkait dengan kebutuhan untuk mengoptimalkan partisipasi pemilih, terutama dalam mengejar efisiensi dan akuntabilitas.

Komisi XI: Peran dalam Aspek Keuangan

Di sisi lain, Aria menyatakan bahwa pembahasan aspek keuangan pemilu lebih baik ditangani oleh Komisi XI DPR, yang membidangi urusan keuangan negara. Ia menjelaskan bahwa Komisi XI memiliki pengalaman dan keahlian khusus dalam meninjau anggaran serta pendanaan proses pemilu. "Karena evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak, baik itu hasil dari sengketa Pemilu, DKPP, Bawaslu, KPU, dan jajaran stakeholder pemerintah daerah, Kemendagri, itu ada di kita," kata Aria.

Meski demikian, ia juga mengungkapkan bahwa Komisi XI bisa diperbantukan ke Komisi II dalam pembahasan RUU Pemilu. Hal ini diharapkan mampu mengintegrasikan aspek keuangan dan struktur pemilu secara lebih harmonis. Aria menekankan bahwa kolaborasi antar komisi menjadi kunci keberhasilan penyusunan RUU yang komprehensif.

RUU Pemilu juga diharapkan menjadi alat untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh proses pemilu. Dalam kesempatan itu, Aria menyinggung pentingnya pengawasan yang tidak hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga internal, tetapi juga melibatkan masyarakat luas. "Ini penting agar tidak ada kelemahan yang terlewat, baik dari segi kebijakan maupun implementasi," tambahnya.

Persiapan untuk Pemilu 2024

Kebijakan ini merupakan bagian dari persiapan menyambut Pemilu 2024, yang akan diikuti oleh serangkaian pemilihan daerah lainnya. Aria mengungkapkan bahwa perubahan aturan pemilu perlu disesuaikan dengan realitas politik yang berubah, termasuk meningkatnya partisipasi pemilih dan kebutuhan untuk menjamin keadilan dalam distribusi kursi.

Ia juga menyebutkan bahwa pengalaman dari Pemilu 2024 dan Pilkada serentak akan menjadi bahan evaluasi yang penting. Tidak hanya hasil dari sengketa, tetapi juga tanggapan dari berbagai pihak terkait, seperti lembaga pengawas, kelompok masyarakat, dan stakeholder daerah. "Kita harus memperbaiki sistem pemilu agar bisa memenuhi harapan rakyat," pungkas Aria.

Dengan serapan aspirasi ini, Komisi II DPR RI berharap bisa menghasilkan RUU yang lebih inklusif dan sesuai dengan dinamika politik di Indonesia. Pemilu adalah fondasi demokrasi, dan perbaikan aturan harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat untuk menghasilkan representasi yang lebih tepat dan efisien. RUU yang akan segera dibahas ini, menurut Aria, akan menjadi bagian dari upaya memperkuat lembaga-lembaga penyelenggara pemilu serta meningkatkan kualitas partisipasi politik seluruh rakyat Indonesia.

Langkah Konsultatif untuk Keselarasan

Kunjungan oleh Sufmi Dasco Ahmad ke parpol non-parlemen diharapkan menjadi langkah konsultatif yang mendorong keselarasan antar kelompok politik. Aria menuturkan, kehadiran para pengambil kebijakan dari partai-partai non-parlemen dianggap penting untuk memastikan bahwa RUU Pemilu mencakup seluruh aspek yang relevan, termasuk keterlibatan masyarakat sipil dan organisasi kemanusiaan dalam pengawasan.

Dalam pertemuan tersebut, selain membahas ambang batas dan dapil, Komisi II juga akan mengeksplorasi cara-cara meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana kampanye. Aria menjelaskan bahwa pengawasan dana kampanye menjadi isu utama dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah munculnya kasus-kasus korupsi dalam penyelenggaraan pemilu. "RUU ini menjadi alat untuk