GAPKI Apresiasi Pemerintah Ajukan Revisi UU PPLH
GAPKI Dukung Penghapusan Pengecualian Pembakaran Lahan dalam Revisi UU PPLH
Fukushimask.com – Rencana pemerintah menghapus pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendapat dukungan dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Organisasi ini menilai langkah tersebut dapat memperjelas aturan sekaligus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menyampaikan bahwa penghilangan pengecualian itu penting untuk menciptakan standar yang tegas di lapangan. Selama masih terdapat celah pengecualian, penanganan kasus kebakaran dan pembukaan lahan berpotensi menghadapi penafsiran yang berbeda-beda.
“GAPKI mendukung penuh rencana pemerintah merevisi UU PPLH, khususnya ketentuan yang memperbolehkan pembukaan lahan dengan cara membakar. Dengan menghapus pengecualian tersebut, aturan menjadi lebih tegas dan seragam, sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu di lapangan,” ujar Eddy.
Pengecualian Dua Hektare Diusulkan Dihapus
Ketentuan yang menjadi perhatian terdapat dalam Pasal 69 ayat (2) UU PPLH. Dalam penjelasannya, pembakaran lahan masih dimungkinkan untuk penanaman varietas lokal dengan batas maksimal dua hektare bagi setiap kepala keluarga. Pelaksanaannya juga disertai kewajiban menyiapkan sekat bakar.
Pemerintah kini menyiapkan inisiatif revisi undang-undang tersebut untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan bahwa salah satu poin yang hendak dihapus adalah pengecualian pembakaran lahan yang dikaitkan dengan kearifan lokal masyarakat.
“Jadi pemerintah melalui KLH itu sedang membuat inisiatif untuk merevisi Undang-Undang 32/2009 mengenai pasal itu, pasal yang membolehkan local wisdom masyarakat itu boleh membakar sampai 2 hektare,” ujar Jumhur dalam konferensi pers persiapan delegasi Indonesia pada COP-31 UNFCCC di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Perubahan tersebut akan membuat larangan pembakaran lahan berlaku lebih seragam. Dalam konteks pengendalian karhutla, kepastian aturan dinilai dapat membantu petugas membedakan aktivitas yang patut ditindak dan mempercepat pemeriksaan terhadap munculnya titik api.
Eddy memandang revisi ini akan memudahkan proses deteksi maupun penelusuran penyebab kebakaran. Ketika pembakaran tidak lagi berada dalam kategori pengecualian, aparat dan pemangku kepentingan dapat lebih fokus menelusuri asal api serta menangani risiko penyebarannya.
“Ketika pembakaran tidak lagi memiliki dasar pengecualian, potensi penyebab kebakaran dapat lebih mudah diisolir dan dideteksi. Setiap titik api bisa ditangani lebih cepat dan sumbernya ditelusuri lebih jelas,” ujarnya.
Sawit Menekankan Kebijakan Tanpa Bakar
GAPKI menegaskan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit tidak sedang menjalankan pembukaan lahan baru secara besar-besaran. Eddy mengingatkan bahwa sejak masa Presiden Joko Widodo, pemerintah telah menerapkan moratorium izin baru untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Perusahaan yang tergabung dalam GAPKI, lanjutnya, menerapkan kebijakan zero burning atau tanpa pembakaran. Bagi pelaku usaha perkebunan, kebakaran tidak hanya menimbulkan dampak lingkungan, tetapi juga dapat menghancurkan tanaman, mengganggu operasional, dan memicu kerugian ekonomi yang besar.
“Faktanya, selama ini perusahaan perkebunan sawit justru kerap menjadi korban kebakaran lahan. Banyak anggota kami kehilangan aset kebun, mengalami kerugian usaha, bahkan menghadapi sanksi hukum akibat ulah pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan berbasis pembuktian di lapangan,” kata Eddy.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya penanganan kebakaran yang berpijak pada pemeriksaan fakta di lokasi. Titik panas yang terdeteksi melalui satelit dapat menjadi peringatan awal, namun tetap perlu diverifikasi agar respons penanganan dan langkah penegakan hukum tepat sasaran.
Solusi bagi Masyarakat Menjadi Bagian Penting
Penguatan larangan pembakaran lahan juga memerlukan pilihan yang realistis bagi masyarakat dan petani kecil. Pemerintah berencana menyiapkan alternatif bagi warga yang selama ini membuka lahan dengan cara membakar, termasuk memanfaatkan skema pendanaan iklim guna mendukung metode yang lebih ramah lingkungan.
GAPKI menilai perubahan regulasi akan lebih efektif apabila dibarengi pembiayaan, teknologi, serta pendampingan di tingkat masyarakat. Akses terhadap cara pembukaan lahan tanpa api menjadi kebutuhan penting agar ketentuan baru tidak hanya berhenti sebagai larangan, melainkan dapat diterapkan secara nyata.
“Kami berharap penguatan regulasi ini disertai dukungan pembiayaan, teknologi, dan pendampingan agar masyarakat dapat membuka lahan tanpa bakar. GAPKI siap berkolaborasi dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memperkuat pencegahan karhutla,” kata Eddy.
Di lingkungan perkebunan sawit, pencegahan kebakaran dijalankan melalui sejumlah kesiapan operasional. Anggota GAPKI menempatkan tim pemadam kebakaran, melaksanakan patroli rutin, memantau hotspot, serta menyediakan infrastruktur pendukung seperti embung air dan menara pemantau.
Pada 2026, GAPKI juga meminta anggotanya meningkatkan pengawasan wilayah, memastikan kesiapan petugas dan peralatan, serta mempererat koordinasi dengan pemerintah daerah dan warga. Langkah pencegahan tidak hanya bertumpu pada perusahaan, karena wilayah rawan kebakaran membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Partisipasi masyarakat didorong melalui program Masyarakat Peduli Api, pendidikan mengenai pembukaan lahan tanpa pembakaran, dan kegiatan patroli bersama. Informasi titik panas dari pemantauan satelit digunakan untuk deteksi dini sebelum diverifikasi langsung di lapangan.
Revisi UU PPLH diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan. Kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi unsur penting agar pencegahan karhutla dapat berjalan sejalan dengan kebutuhan ekonomi warga serta sasaran pengurangan emisi nasional.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is GAPKI Apresiasi Pemerintah Ajukan Revisi UU PPLH?GAPKI Apresiasi Pemerintah Ajukan Revisi UU PPLH is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does GAPKI Apresiasi Pemerintah Ajukan Revisi UU PPLH matter?GAPKI Apresiasi Pemerintah Ajukan Revisi UU PPLH matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.