Fukushimask
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Solving Problems: Kemenag, UI, Peradi Profesional perluas akses profesi advokat di PTKI

Published July 9, 2026 · Updated July 9, 2026 · By Matthew Taylor

Solving Problems: Kemenag, UI, Peradi Profesional Perluas Akses Advokat PTKI

Solving Problems - Jakarta mencatatkan perkembangan signifikan dalam ekosistem hukum nasional melalui kolaborasi strategis antara tiga institusi terkemuka. Kementerian Agama Republik Indonesia, Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional, dan Universitas Indonesia telah menandatangani perjanjian kerja sama yang komprehensif. Solving Problems menjadi kerangka pendekatan dalam membuka jalur baru bagi lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam untuk berprofesi sebagai advokat. Menteri Agama Nasaruddin Umar hadir dalam upacara penandatanganan yang berlangsung di Jakarta pada hari Kamis.

"Semoga ikhtiar ini melahirkan jejaring kolaborasi nyata bagi penguatan hukum, profesi yang bernilai tinggi, serta ketahanan keluarga Indonesia," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Strategi Solving Problems dalam Pendidikan Profesi Advokat

Pernyataan Solving Problems yang tertuang dalam perjanjian ini mengidentifikasi tiga pilar utama sebagai fondasi pelaksanaan. Pilar pertama berfokus pada penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Pilar kedua menyoroti penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dirancang untuk memenuhi standar kompetensi praktis. Pilar ketiga mengembangkan Pendidikan Profesi Advokat sebagai jalur formal menuju pengakuan profesi advokat. Solving Problems diterapkan secara terintegrasi untuk menciptakan ekosistem pendidikan hukum yang holistik dan berkelanjutan.

Langkah ini membuka peluang besar bagi lulusan dari berbagai institusi keagamaan Islam untuk tidak hanya menjadi akademisi atau ulama, tetapi juga advokat yang kompeten. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama melibatkan perwakilan dari 111 perguruan tinggi keagamaan Islam, baik yang berada di bawah naungan pemerintah maupun swasta. Angka ini mencerminkan cakupan yang luas dan representatif dari seluruh jaringan PTKI di Indonesia.

Implementasi Solving Problems Melalui Konsep Triple Helix

Inisiatif ini merupakan implementasi nyata dari konsep Triple Helix yang menekankan sinergi antara tiga sektor utama. Solving Problems diwujudkan melalui peran pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, perguruan tinggi sebagai produsen ilmu pengetahuan dan SDM, sementara organisasi profesi sebagai jembatan antara teori dan praktik. Sinergi ini bertujuan memperkuat kehadiran Fakultas Syariah dan Hukum dalam konstelasi pembangunan hukum nasional yang lebih inklusif.

"Fakultas Syariah harus mampu memperkuat kebesaran hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, serta perlindungan perempuan dan anak. Tidak hanya itu, isu-isu kontemporer seperti hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, hingga problem hukum keagamaan harus menjadi fokus kajian dan pengabdian," kata Nasaruddin Umar.

Menteri Agama juga mendorong perluasan kolaborasi yang lebih luas ke berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari organisasi advokat, lembaga peradilan, Lembaga Bantuan Hukum, hingga pemerintah daerah dan masyarakat sipil. Bentuk kerjasama yang diharapkan mencakup berbagai aktivitas, mulai dari klinik hukum, program magang profesi, hingga riset bersama yang menghasilkan inovasi hukum. Solving Problems menjadi prinsip yang mengikat seluruh elemen dalam ekosistem ini.

Visi Advokat Berintegritas dan Berakhlak

Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menyampaikan bahwa tujuan fundamental dari kolaborasi ini adalah menjembatani dunia akademik dengan realitas praktik profesi. Menurutnya, advokat masa depan tidak hanya dituntut memiliki kompetensi teknis yang unggul, tetapi juga integritas moral dan akhlak yang kuat. Solving Problems menjadi panduan dalam membentuk karakter advokat yang tidak hanya ahli secara teknis, tetapi juga beretika tinggi.

"Kami ingin menyiapkan advokat yang tidak hanya unggul dalam kompetensi, namun juga berintegritas dan berakhlak," kata Harris.

Harris menambahkan bahwa dari 111 perguruan tinggi yang terlibat, akan tercipta 111 ruang fisik dan simbolis untuk menumbuhkan karakter. Setiap ruang tersebut berfungsi sebagai simpul harapan bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Visi ini menempatkan pendidikan hukum tidak hanya sebagai transfer pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter profesional. Solving Problems memastikan bahwa setiap lulusan membawa nilai-nilai luhur ke dalam praktik profesi advokat.

Langkah Konkret UI dalam Pendidikan Hukum Berkelanjutan

Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menilai kolaborasi ini sebagai langkah konkret dalam memperluas akses dan meningkatkan mutu pendidikan hukum yang berkelanjutan. Menurutnya, upaya ini bertujuan melahirkan sumber daya manusia yang siap kerja dan memiliki ketahanan moral yang kuat di tengah tantangan zaman. Solving Problems menjadi pendekatan yang menyelaraskan keahlian praktik hukum modern dengan nilai-nilai etika, integritas, dan adab sebagai pondasi utama penegakan hukum di Indonesia.

"Ini adalah upaya melahirkan SDM yang siap kerja dan memiliki ketahanan moral. Kami ingin menyelaraskan keahlian praktik hukum modern dengan nilai-nilai etika, integritas, dan adab sebagai pondasi utama penegakan hukum di Indonesia," ujar Heri.

Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi model bagi pengembangan profesi advokat yang tidak hanya profesional secara teknis, tetapi juga berakar pada nilai-nilai keagamaan dan sosial. Solving Problems menjadi fondasi yang menghubungkan tradisi keilmuan Islam dengan kebutuhan hukum kontemporer Indonesia.