Hukum

Main Agenda: Pengamat nilai UU Polri baru telah perkuat fungsi Kompolnas

Pengamat Nilai UU Polri Baru Memberikan Dukungan Kepada Kompolnas Main Agenda - Dalam wawancara di Jakarta, Senin, seorang ahli politik Boni Hargens

Desk Hukum
Published June 15, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Pengamat Nilai UU Polri Baru Memberikan Dukungan Kepada Kompolnas

Main Agenda – Dalam wawancara di Jakarta, Senin, seorang ahli politik Boni Hargens mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang baru dilakukan telah memberikan manfaat signifikan bagi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, keputusan untuk memperkuat fungsi Kompolnas dalam RUU Polri memastikan lembaga tersebut memiliki peran yang lebih kuat sebagai alat pengawasan sipil yang terpercaya. “UU Polri baru adalah langkah strategis yang memperkuat identitas Polri sebagai institusi yang profesional, bersih, transparan, dan adaptif, termasuk Kompolnas,” jelas Boni dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta.

Penguatan Fungsi Kompolnas dalam RUU Polri

Menurut Boni, penggabungan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efisien secara legislatif dibandingkan membuat peraturan baru dari nol. Ia menyatakan bahwa langkah ini menghindari kesulitan yang mungkin timbul akibat perdebatan berlarut-larut, serta mencegah adanya celah hukum sementara. “Dengan mengintegrasikan fungsi Kompolnas ke dalam UU Polri, proses penguatan lembaga tersebut menjadi lebih cepat dan fokus,” tambahnya. Boni menekankan bahwa pengawasan sipil yang lebih kuat dari Kompolnas akan memastikan akuntabilitas institusi kepolisian terhadap masyarakat, sekaligus menegaskan kredibilitas lembaga itu sebagai pengawas independen.

“Restorasi berarti mengembalikan Polri kepada nilai-nilai dasarnya sebagai institusi yang bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau individu tertentu,” ucap Boni.

Boni menuturkan bahwa istilah ‘restorasi’ digunakan untuk menegaskan bahwa penguatan Polri melalui UU baru bukan sekadar reformasi formal, tetapi mencakup pemulihan prinsip-prinsip utama. Menurutnya, keberadaan Kompolnas sebagai bagian dari rangkaian restorasi merupakan pilar penting dalam menjaga profesionalisme dan integritas kepolisian. “Kompolnas memiliki peran penting dalam memastikan Polri tetap berada di jalur yang sejati, yaitu sebagai pelayan dan pelindung masyarakat,” imbuhnya.

Pilar-Pilar dalam Penguatan Polri

Boni menjelaskan bahwa UU Polri baru mengandung tiga aspek utama yang menjadi fondasi penguatan institusi kepolisian. Pertama, pengawasan sipil yang ketat melalui Kompolnas, kedua efektivitas penegakan hukum, dan ketiga kesiapan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam konteks ini, lembaga pengawas Kompolnas diberikan wewenang yang lebih luas, seperti mengawasi kinerja, proses rekrutmen, serta promosi di lingkungan Polri, sehingga memastikan setiap anggota memahami tanggung jawab mereka terhadap publik.

Dalam aspek kedua, Boni menyatakan bahwa penguatan pengawasan internal dan eksternal akan meningkatkan kualitas penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa Polri yang dipantau secara ketat akan lebih mampu menjalankan tugasnya secara efektif, terutama di lapangan. “Selain itu, penyesuaian batas usia pensiun dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kepolisian,” lanjutnya.

Pada pilar ketiga, Boni mengatakan bahwa keberhasilan Polri dalam menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) bergantung pada kerangka hukum yang modern dan legitimasi yang kuat. Menurutnya, komitmen untuk menjadi institusi yang dekat dengan masyarakat dan transparan akan membantu membangun kepercayaan yang sebelumnya terkikis akibat berbagai isu korupsi dan ketidakadilan. “Dengan adanya UU ini, Polri diberikan kekuatan untuk pulih dan kembali pada tujuan utamanya,” katanya.

Restorasi vs. Reformasi: Makna yang Berbeda

Boni menekankan bahwa ‘restorasi’ memiliki makna lebih dalam dibandingkan ‘reformasi’ biasa. Ia menyebutkan bahwa istilah ini tidak hanya mengacu pada perubahan struktur atau tata kelola, tetapi juga mencakup pembenahan mentalitas, budaya, dan sistem insentif di dalam Polri. “Restorasi adalah proses menyeluruh yang melibatkan seluruh lapisan, dari tingkat paling bawah hingga kepemimpinan tertinggi,” ujarnya. Lebih lanjut, Boni menilai bahwa restorasi ini bertujuan memperkuat identitas Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab, bukan sekadar beralih ke mekanisme pemerintahan yang lebih modern.

“Restorasi harus menyentuh kultur, mentalitas, dan sistem insentif dalam tubuh Polri secara menyeluruh,” ungkapnya.

Dalam wawancara, Boni juga menyebutkan bahwa restorasi menjadi semangat dasar dari paradigma Presisi yang diterapkan Polri saat ini. Menurutnya, proses ini merupakan bagian dari upaya mendalam untuk memperbaiki citra Polri, sehingga masyarakat kembali percaya pada fungsi kepolisian sebagai penjaga keadilan. Ia menambahkan bahwa restorasi bukan hanya tentang keberhasilan di luar lapangan, tetapi juga dalam meningkatkan kinerja internal, memastikan setiap anggota Polri memahami nilai-nilai yang mendasari tugas mereka.

Langkah Legislatif DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyelesaikan proses penyampaian RUU Polri melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6). Keputusan ini diambil setelah semua fraksi di DPR menyatakan persetujuan dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Penguatan Kompolnas dalam UU Polri baru menjadi salah satu dari beberapa perubahan penting yang diakomodasi dalam peraturan tersebut, termasuk peningkatan kualitas pelayanan, penyesuaian usia pensiun, serta penerapan kebijakan berbasis teknologi.

Boni menyebutkan bahwa penyempurnaan UU Polri ini memberikan kejelasan hukum yang lebih kuat, sehingga mencegah adanya kekosongan regulasi. Dengan adanya perubahan ini, Polri diberikan alat untuk memulihkan kredibilitasnya, sekaligus menjawab kebutuhan mendesak dalam menyongsong era keemasan pada tahun 2045. “UU ini menjadi titik balik bagi Polri untuk kembali menjadi lembaga yang dipercaya oleh rakyat,” pungkas Boni.

Menurut Boni, restorasi fundamental di tubuh Polri bukan hanya sekadar penggantian slogan atau seragam, tetapi mengubah cara berpikir dan perilaku anggota. Ia menyatakan bahwa pembenahan yang terjadi harus melibatkan seluruh lapisan, termasuk sistem insentif yang lebih adil dan transparan. “Kita perlu mengubah mentalitas serta kultur kepolisian agar tidak hanya berkinerja baik secara teknis, tetapi juga berperilaku yang sejati,” tambahnya. Dengan demikian, UU Polri baru dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat fondasi hukum Polri, serta menjaga konsistensi dengan visi keberadaan institusi tersebut

Leave a Comment