Pemko Lhokseumawe, Aceh Temukan SPPG Tak Penuhi Standar Lingkungan
Pemko Lhokseumawe – Lhokseumawe, Aceh – Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, Aceh, mengungkapkan adanya beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah dan sanitasi lingkungan. Penemuan ini dilakukan setelah tim inspeksi gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas SPPG di kawasan Mesjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat. Plt Kepala Dinkes Kota Lhokseumawe, Cut Fitri Yani, mengatakan bahwa hasil pengecekan menunjukkan adanya sistem pengolahan limbah yang belum beroperasi secara optimal dan tidak memenuhi persyaratan teknis lingkungan serta kesehatan.
Proses Inspeksi dan Penyebab Keluhan Masyarakat
Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan yang masuk dari masyarakat mengenai bau tidak sedap di sekitar SPPG. Bau yang dikeluhkan diduga berasal dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang beroperasi di lokasi tersebut. Cut Fitri menjelaskan bahwa pemeriksaan langsung dilakukan guna memastikan kondisi fasilitas dan mengevaluasi kelayakan operasional. “Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa fasilitas pengolahan limbah di SPPG tersebut masih memerlukan peningkatan agar limbah cair dari aktivitas dapur dapat diolah sesuai standar lingkungan hidup dan tidak mengganggu kesehatan masyarakat sekitar,” tuturnya.
“Pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan adanya ketidaksempurnaan pada sistem pengolahan limbah, khususnya pada tahapan kolam endapan yang belum dilengkapi proses pengolahan lengkap,” ujar Cut Fitri Yani.
Menurut Cut Fitri, kondisi ini berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan yang berdampak negatif pada kualitas udara dan air. Dalam laporan inspeksi, diungkapkan bahwa IPAL SPPG hanya memiliki kolam endapan sementara, tanpa peralatan pendukung seperti penggerus atau sistem penampungan air limbah yang memadai. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu penyebab munculnya bau tidak sedap yang mengganggu kehidupan warga setempat. “Bau yang tercium bisa berasal dari bahan-bahan yang tidak terurai secara sempurna, sehingga berisiko menyebarkan polutan ke lingkungan sekitar,” tambahnya.
Langkah Pemko untuk Peningkatan Kualitas
Dinas Kesehatan belum menerbitkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk SPPG yang diperiksa, karena persyaratan kelayakan teknis belum terpenuhi sepenuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa SPPG masih memerlukan perbaikan sebelum dianggap memenuhi standar. Cut Fitri menambahkan bahwa tim gabungan akan memberikan pembinaan, pengawasan, serta verifikasi ulang setelah SPPG melakukan perbaikan sesuai rekomendasi. “Kami juga akan memberikan panduan teknis untuk memastikan sistem pengelolaan limbah berjalan secara efektif,” jelasnya.
Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah di SPPG yang diperiksa, tetapi juga menjadi contoh bagi unit lainnya untuk memperbaiki prosedur pengelolaan limbah sejak awal operasional. Cut Fitri menyebutkan bahwa SPPG yang tidak memenuhi standar lingkungan bisa memicu masalah kesehatan masyarakat, seperti penyakit pernapasan atau infeksi kulit, karena adanya polutan yang menguap ke udara atau mengalir ke sungai dan tanah sekitar. “Kami akan memastikan setiap SPPG berkomitmen pada peningkatan kualitas sanitasi dan lingkungan,” tegasnya.
Pentingnya Kolaborasi untuk Penanganan Masalah
Menurut Cut Fitri, kolaborasi antara Dinkes dan DLH menjadi kunci dalam memastikan SPPG beroperasi sesuai standar. “Kerja sama antara dua dinas ini sangat vital, karena pengelolaan limbah tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga lingkungan,” katanya. Ia menekankan bahwa SPPG harus memenuhi kriteria teknis seperti volume pengolahan, kualitas air yang dihasilkan, dan pengelolaan sampah yang efisien. “Kami akan terus memantau progres perbaikan dan memastikan semua SPPG terlibat dalam program peningkatan sanitasi bersama,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Lhokseumawe juga berencana mengadakan sosialisasi tentang pentingnya standar lingkungan hidup. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para pengelola SPPG tentang konsekuensi negatif jika tidak mengelola limbah dengan baik. “SPPG yang tidak memenuhi standar berpotensi merusak ekosistem lokal, terutama jika tidak ada pengawasan terus-menerus,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa keberhasilan perbaikan kualitas lingkungan bergantung pada partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat sekitar yang bisa memberikan masukan atau keluhan setiap kali ada perubahan kondisi.
“Dengan rekomendasi teknis yang kami berikan, diharapkan SPPG dapat mengubah sistem
