Hukum

Visit Agenda: KPK panggil Kasubbag Bea Cukai dan Direktur Infinity International

KPK Memanggil Kasubbag Bea Cukai dan Direktur Perusahaan dalam Penyidikan Korupsi Impor Barang Tiruan Visit Agenda - Jakarta, Rabu – Komisi Pemberantasan

Desk Hukum
Published June 17, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

KPK Memanggil Kasubbag Bea Cukai dan Direktur Perusahaan dalam Penyidikan Korupsi Impor Barang Tiruan

Visit Agenda – Jakarta, Rabu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang kepala subbagian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang berinisial AFY, serta Direktur PT Infinity International, Ali Susanto (AS), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan agenda mengungkap detail terkait impor barang tiruan atau KW. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa AFY dan AS diagendakan hadir untuk memberikan keterangan secara resmi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi atas nama AFY selaku aparatur sipil negara Bea Cukai, dan AS selaku Direktur PT Infinity International,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis.

KPK memang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, yang mengarah pada penyidikan lebih lanjut. Sehari setelahnya, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka meliputi Rizal (RZL), yang pernah menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai selama periode 2024 hingga Januari 2026, serta sedang menempati posisi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Di antara mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai. Selain itu, terdakwa juga mencakup John Field (JF), pemilik Blueray Cargo, Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.

Di hari berikutnya, pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan satu tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka menggali informasi lebih lanjut mengenai kecurangan dalam pengurusan cukai. Pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan bahwa penyidik tengah menyelidiki praktik korupsi terkait pengurusan izin impor barang tiruan. Penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari lima koper yang ditemukan di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, menjadi bukti kritis dalam kasus tersebut.

Kasus ini menyebar lebih luas, dengan nama-nama terkait secara langsung maupun tidak langsung. Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menghadiri sidang perdana sebagai terdakwa. Pada kesempatan itu, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama tercantum dalam dakwaan, bersama dengan Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Mereka disebut telah bertemu dengan para pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada bulan Juli 2025. Salah satu peserta pertemuan tersebut adalah John Field, yang kemudian menjadi bagian dari tuntutan terhadap tiga tersangka lainnya.

Menjelang akhir Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan bahwa Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura. Pada 12 Juni 2026, John Field mengakui dalam persidangan bahwa ia telah memberikan uang sejumlah Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pihak-pihak terkait terlibat dalam praktik suap untuk mempermudah pengurusan barang KW melalui sistem cukai.

KPK terus memperluas investigasinya, dengan fokus pada alur keuangan dan hubungan antara para tersangka. Pemanggilan AFY dan AS menjadi bagian dari upaya untuk mengidentifikasi tindakan korupsi yang terjadi selama proses impor. Menurut catatan KPK hingga pukul 14.22 WIB, AFY telah datang tepat waktu ke Gedung Merah Putih pukul 10.02 WIB, sementara Ali Susanto belum diketahui kehadirannya. Kehadiran saksi-saksi ini penting untuk memvalidasi pernyataan dan bukti yang telah dikumpulkan selama penyelidikan.

Kasus dugaan korupsi ini menunjukkan kerentanan dalam sistem pengawasan Bea Cukai. Penyidikan sejauh ini membuktikan bahwa ada kesepakatan antara pejabat negara dan pengusaha kargo untuk menyuap pihak yang berwenang. Barang KW, yang diimpor tanpa kepatuhan terhadap aturan, menjadi modus utama dalam kasus ini. KPK mengungkapkan bahwa selain uang tunai, ada kemungkinan barang-barang yang tidak sah juga terlibat dalam alur suap.

Proses hukum yang sedang berlangsung menunjukkan KPK bertindak tegas dalam menangani korupsi yang melibatkan aparatur negara. Pemanggilan AFY dan AS sebagai saksi dianggap sebagai langkah awal untuk menelusuri lebih jauh praktik suap dan gratifikasi. Juru Bicara KPK mengatakan bahwa pemeriksaan ini akan membantu penyidik memahami peran masing-masing individu dalam skema korupsi tersebut. Dengan menambahkan saksi baru, KPK berharap dapat memperjelas keterlibatan dirjen dan staf Bea Cukai dalam proses impor barang tiruan.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena melibatkan uang dalam jumlah besar, seperti Rp21 miliar yang disebutkan oleh John Field. Pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menargetkan pejabat, tetapi juga perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal. Proses penuntutan diharapkan mampu mengungkap penyebab keterlibatan para tersangka, termasuk motif pemberian suap. Dengan melibatkan pihak swasta, KPK memperkuat upaya antirasuah di sektor kargo dan perdagangan internasional.

KPK berkomitmen untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan cukai. Pemanggilan AFY dan AS serta pemeriksaan tersangka lainnya menunjukkan bahwa lembaga antirasuah sedang memperketat pengawasan terhadap operasional Bea Cukai. Kedua saksi ini akan memberikan kesaksian yang bisa menjadi alat untuk mengungkap korupsi lebih luas, termasuk hubungan antara pengusaha kargo dengan pejabat negara. Dengan menggali informasi dari sumber internal dan eksternal, KPK

Leave a Comment