Polri Susun Aturan Pelaksanaan Setelah Presiden Sahkan Revisi UU Polri
Polri susun aturan pelaksanaan setelah Presiden – Jakarta – Setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Polri melalui UU Nomor 5 Tahun 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai bergerak untuk menyusun aturan implementasi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa kegiatan penyusunan peraturan ini dilakukan guna memastikan semua aspek kepolisian diatur secara rinci dan sesuai dengan perubahan yang terdapat dalam UU tersebut.
Menurut Johnny, Polri tengah fokus pada dua hal utama: penyusunan aturan pelaksanaan dan sosialisasi kebijakan baru. “Kami sedang menyusun serta menyesuaikan berbagai peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2026,” ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Selasa. Langkah ini bertujuan untuk mengkoordinasikan pandangan internal dan memastikan seluruh anggota Polri memahami peran serta kewenangan yang baru ditetapkan.
“Kedua kegiatan ini berorientasi pada peningkatan kualitas perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Kami juga ingin meningkatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum secara lebih efektif,” tambah Johnny.
Kebijakan baru ini merupakan bentuk kepatuhan Polri terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya UU yang telah disahkan, sejumlah aspek kepolisian kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas. Johnny menegaskan bahwa penyusunan aturan pelaksanaan menjadi prioritas untuk meminimalkan kesalahpahaman dan mempercepat penerapan perubahan tersebut.
Isi UU Nomor 5 Tahun 2026 yang Menarik Perhatian
UU Nomor 5 Tahun 2026, yang disahkan pada 17 Juni 2026, mengandung berbagai perubahan penting. Beberapa ketentuan baru dalam undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan profesionalisme kepolisian. Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah Pasal 28A, yang memungkinkan anggota Polri mengisi jabatan di luar organisasi polisi jika memiliki hubungan langsung dengan fungsi kepolisian.
Dalam ayat 1 Pasal 28A, ditegaskan bahwa anggota Polri diperbolehkan memegang posisi di luar kepolisian, asalkan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Ayat 2 menjelaskan lebih lanjut bahwa jabatan tersebut bisa berada di kementerian atau lembaga yang terkait dengan urusan keamanan, ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum. Johnny menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperluas kontribusi Polri dalam berbagai sektor pemerintahan.
Di samping itu, UU tersebut juga menambahkan Pasal 19A yang mengatur prinsip dasar dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Pasal ini menegaskan bahwa anggota Polri harus menerapkan empat prinsip utama: profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Johnny menyebutkan bahwa prinsip tersebut diharapkan dapat mendorong kinerja lebih optimal dan menjaga konsistensi dalam pelayanan publik.
Menurut Johnny, implementasi UU ini memerlukan kolaborasi antara Polri dengan berbagai lembaga pemerintahan. “Kami memastikan bahwa seluruh proses sosialisasi dan pelatihan dilakukan secara menyeluruh agar semua pihak memahami perubahan ini secara tepat,” katanya. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi modern dalam memperkuat pengawasan dan transparansi operasional Polri.
Kemungkinan Penugasan Anggota Polri di Luar Organisasi
Pasal 28A ayat 3 memberikan keleluasaan bagi anggota Polri untuk diangkat ke jabatan di luar institusi, apabila ada permintaan dari kementerian atau lembaga tertentu yang membutuhkan keahlian mereka. Johnny menjelaskan bahwa aturan ini memungkinkan Polri berperan dalam mendukung kebijakan pemerintah di berbagai bidang, seperti keamanan nasional atau penegakan hukum di luar wilayah kepolisian biasa.
AYat 4 Pasal 28A juga membuka jalan bagi penugasan anggota Polri secara langsung oleh Presiden. Hal ini berarti bahwa Presiden memiliki wewenang untuk menempatkan anggota Polri di posisi strategis di luar institusi, terutama dalam situasi darurat atau keadaan khusus. Johnny menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai tantangan sosial dan politik.
Di sisi lain, UU ini menambahkan Pasal 19A yang memperjelas sistem pengawasan dalam tugas kepolisian. Ayat 1 menegaskan bahwa prinsip profesionalitas menjadi dasar dalam semua kegiatan kepolisian. Ayat 2 membahas penyelenggaraan pengawasan melalui inspektorat, fungsi penyidikan, serta pengamanan. Sementara itu, ayat 3 menjelaskan bahwa teknologi modern akan digunakan untuk mendukung pengawasan tersebut.
Ketentuan tentang teknologi dalam sistem pengawasan termasuk penggunaan kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), serta kecerdasan buatan (AI). Teknologi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dalam kegiatan Polri, termasuk tindakan-tindakan yang dilakukan oleh anggota di lapangan. Johnny menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi juga membantu mengurangi kesalahan dalam pengambilan keputusan dan mempermudah pemantauan kinerja.
Pasal 19A juga mengatur penggunaan sistem pengaduan masyarakat sebagai bagian dari transparansi. Johnny menjelaskan bahwa adanya sistem ini memungkinkan masyarakat memberikan umpan balik langsung terhadap tindakan kepolisian, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan adanya pertanggungjawaban terhadap setiap aktivitas Polri.
Dengan adanya UU ini, Johnny yakin bahwa Polri akan lebih kuat dalam menjalankan tugas dan fungsi. “Kami percaya bahwa revisi ini akan membawa perubahan positif dalam membangun Polri yang lebih profesional dan modern,” katanya. Ia menegaskan bahwa penerapan peraturan pelaksanaan akan berlangsung secara bertahap untuk memastikan semua aspek diatur dengan baik.
Sebagai bentuk kepatuhan, Polri juga menjalankan program internalisasi. Langkah ini bertujuan untuk mengenalkan perubahan UU ke seluruh struktur organisasi, termasuk perwira, anggota, dan staf. Johnny menyatakan bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak memahami peran dan tanggung jawabnya secara benar dan konsisten. Dengan demikian, UU yang baru disahkan diharapkan dapat mewujudkan polisi yang lebih efektif dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
