Kemendikdasmen: Jawa Barat Perkuat Tata Kelola Bahasa Indonesia
Meeting Results – Dari Jakarta, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) terus mendorong penguatan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di wilayah Jawa Barat. Upaya ini bertujuan menciptakan sistem pengelolaan yang lebih ketat, terkoordinasi, serta berkelanjutan dalam penggunaan bahasa nasional di provinsi yang memiliki populasi terbesar di Indonesia tersebut. Dalam acara Konsolidasi Daerah, yang berlangsung Rabu, Badan Bahasa fokus pada topik “Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa serta Sastra Daerah di Provinsi Jawa Barat.”
Peran Bahasa Indonesia dalam Kesatuan Bangsa
Kepala Badan Bahasa Kemendikdasmen, Hafidz Muksin, menegaskan bahwa Bahasa Indonesia tidak hanya sebagai alat komunikasi, tetapi juga simbol keberadaan bangsa Indonesia yang perlu dihormati, dibanggakan, dan digunakan secara tepat. Ia menjelaskan bahwa penguatan bahasa nasional adalah bagian dari upaya meningkatkan eksistensi bangsa, mempercepat pertumbuhan peradaban nasional, serta memastikan pendidikan yang berkualitas. “Bahasa Indonesia harus menjadi pilar utama dalam pembentukan identitas nasional, terutama menjelang momentum penting seperti peringatan satu abad Sumpah Pemuda pada tahun 2028,” tambah Hafidz dalam pernyataan tertulis.
“Bahasa Indonesia bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga simbol negara yang harus dihormati, dibanggakan, dan digunakan secara baik dan benar. Pengutamaan Bahasa Indonesia menjadi bagian dari upaya memperkuat eksistensi bangsa, memajukan peradaban nasional, serta meningkatkan pendidikan yang bermutu,” kata Hafidz Muksin.
Kebijakan Terbaru dan Implementasi di Jawa Barat
Kegiatan Konsolidasi Daerah tersebut merupakan wujud implementasi dua regulasi penting, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ Tahun 2025. Regulasi ini diperkirakan akan menjadi fondasi dalam memperkuat penggunaan bahasa nasional di tingkat daerah. Hafidz menjelaskan bahwa upaya peningkatan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik, dokumen resmi, dan lingkungan pemerintahan memerlukan landasan hukum yang solid. Ia menyebut bahwa bahasa ini saat ini telah dipelajari oleh 61 negara, menjadi bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO, serta diintegrasikan sebagai program studi di Universitas Al-Azhar Kairo.
Meski memiliki cakupan internasional, Hafidz menilai penggunaan Bahasa Indonesia di dalam negeri masih mengalami dominasi bahasa asing dalam berbagai aspek, seperti penamaan kawasan, produk, badan usaha, dan ruang publik. “Regulasi kebahasaan dibutuhkan untuk menciptakan kesamaan pemahaman dan kepatuhan bersama, terutama dalam lingkungan pemerintahan dan masyarakat,” katanya. Penguatan penggunaan bahasa nasional, menurut Hafidz, tidak hanya menguntungkan identitas nasional, tetapi juga meningkatkan kualitas komunikasi dan integrasi sosial.
Kolaborasi Pemangku Kepentingan
Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Herawati, menggarisbawahi bahwa keberhasilan kebijakan pengawasan Bahasa Indonesia memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, serta berbagai pihak yang terlibat. “Kami mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperkuat tata kelola penggunaan bahasa nasional,” ujarnya. Herawati menegaskan bahwa pengawasan dan pelindungan bahasa daerah tidak bisa dilakukan secara mandiri, melainkan membutuhkan kolaborasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas dukungan dan kolaborasi yang diberikan. Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa serta sastra daerah tidak dapat berjalan sendiri, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Langkah Strategis untuk Efektivitas Kebijakan
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jawa Barat, Asep Sukmana, mengatakan bahwa pembentukan Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di tingkat provinsi dan kabupaten/kota merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. “Regulasi yang telah diterbitkan perlu segera dijalankan melalui pembentukan lembaga pengawas, pelaksanaan pengawasan, serta kegiatan pembinaan agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” tambah Asep.
“Regulasi yang telah diterbitkan perlu segera ditindaklanjuti melalui pembentukan kelembagaan, pelaksanaan pengawasan, dan kegiatan pembinaan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” kata Asep Sukmana.
Asep juga menekankan bahwa pendekatan pengawasan Bahasa Indonesia lebih mengutamakan pembinaan, edukasi, pendampingan, serta rekomendasi perbaikan daripada tindakan penindakan langsung. Ia menilai bahwa pendekatan ini mampu menciptakan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya menjaga keberlanjutan penggunaan bahasa nasional. Selain itu, Asep menyebut bahwa keberadaan Tim Pengawasan di tingkat daerah akan memudahkan pemantauan dan pemenuhan standar penggunaan Bahasa Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Komitmen Bersama dalam Pengawasan
Dalam rangka menunjukkan komitmen bersama, acara Konsolidasi Daerah ditutup dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diharapkan menjadi titik awal dari penguatan kerja sama antara pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat. Herawati menegaskan bahwa tata kelola yang baik memerlukan kebersamaan dalam mencapai tujuan menjaga kekayaan bahasa dan sastra daerah.
Regulasi ini juga diharapkan mampu menjadi acuan untuk menekan penggunaan bahasa asing yang tidak seimbang, terutama di ruang publik dan sektor-sektor strategis. Hafidz Muksin menyampaikan bahwa penguatan penggunaan Bahasa Indonesia akan berdampak langsung pada pengembangan kemampuan berkomunikasi, peningkatan kesadaran akan keberagaman budaya, serta penguatan nilai-nilai nasional. “Penggunaan bahasa nasional
