Solusi untuk: Saksi Sidang Noel Ebenezer Akui Setor Rp 4,4 M Usai Diperas Pejabat

Saksi Sidang Noel Ebenezer Sampaikan Total Dana yang Disetorkan

JAKARTA, KOMPAS.com — Deka Perdanawan, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Delta Indonesia, telah mengakui bahwa perusahaannya menyalurkan dana hingga Rp4,4 miliar lebih kepada pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang terlibat dalam dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3. Deka berbicara dalam sidang perkara yang menyangkut terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang dikenal sebagai Noel, serta terdakwa lainnya.

Pemerasan K3 dan Biaya yang Dikeluarkan

During the trial at Jakarta’s Tipikor Court on Monday (2/3/2026), salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan jumlah total dana yang telah disetorkan oleh PT Delta. “Berapa total jumlah uang yang telah diberikan kepada pegawai Kemnaker yang disebutkan tadi?” tanya jaksa.

“Dari rekening Bank Mandiri ini total Rp3.278.350.000,-. Kalau rekening BCA Rp1.197.250.000,-. Gitu ya?”

Deka membenarkan pernyataan tersebut. Dengan menjumlahkan, total pemberian dari PT Delta kepada para terdakwa mencapai Rp4.475.6 miliar. Menurut Deka, uang itu harus disetorkan agar sertifikat yang diajukan perusahaannya tidak ditunda atau ditolak oleh Kemnaker.

Cerita dari Pihak Swasta

Deko menjelaskan bahwa selama bekerja sama dengan Kemnaker, beberapa pejabat terlibat langsung dalam interaksi dengan perusahaan. Antara lain, Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker 2022–2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemnaker 2022–sekarang), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemnaker 2020–2025), serta beberapa pejabat lain.

Menurut Deka, untuk memperbarui Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) selama dua tahun, perusahaan dikenai biaya Rp5 juta per sertifikat. Sementara itu, honorarium bagi pelatih yang terlibat dalam pelatihan K3 diberikan antara Rp250.000 hingga Rp500.000 per orang. Selain itu, dana juga digunakan untuk pembelian emas 300 gram menggunakan uang yang diperoleh melalui pemerasan.

Dakwaan Pemerasan oleh Terdakwa

Di sidang perdana kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), jaksa menyebutkan bahwa eks Wamenaker Noel dan rekan-rekannya didakwa menerima total uang Rp6,5 miliar dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3. Dana tersebut dikumpulkan melalui PJK3 dengan tarif Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat.

Sebagai contoh, Noel sendiri diberi uang sebesar Rp3.365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker serta pihak swasta. Jaksa menekankan bahwa dana ini tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.