Hukum

Historic Moment: Eks polisi di Bali divonis 3 tahun penjara kasus TPPO

Eks Polisi di Bali Dinyatakan Bersalah dalam Kasus TPPO Historic Moment - Kamis (tanggal 24 Agustus 2025), Pengadilan Negeri Denpasar memberikan putusan

Desk Hukum
Published June 26, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Eks Polisi di Bali Dinyatakan Bersalah dalam Kasus TPPO

Historic Moment – Kamis (tanggal 24 Agustus 2025), Pengadilan Negeri Denpasar memberikan putusan hukuman tiga tahun penjara kepada I Putu Setiyawan (32), mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali. Vonis ini diberikan setelah majelis hakim memastikan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta dan kewajiban membayar restitusi Rp32 juta secara bersamaan dengan empat terdakwa lain yang divonis dalam sidang terpisah.

Detektif Polri Ternyata Terlibat dalam Perdagangan Orang

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, menyatakan bahwa TPPO adalah kejahatan yang sangat serius dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan memainkan peran penting dalam proses perekrutan calon anak buah kapal (ABK) untuk KM Awindo 2A milik PT Awindo International. Aktivitas ini terjadi pada Agustus 2025, saat terdakwa masih aktif sebagai anggota Polri.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Putu Setiyawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang, oleh karenanya dipidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp200 juta,” ujar majelis hakim dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Putusan ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya mengusulkan hukuman empat tahun penjara. Setelah vonis dibacakan, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa tindakan terdakwa dianggap melanggar aturan yang jelas dalam dakwaan pertama.

Kasus Terpisah Melibatkan Empat Tersangka Lain

Selain Setiyawan, empat tersangka lain juga divonis dalam kasus yang berbeda. Mereka termasuk Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali, Iwan; Nakhoda KM Awindo 2A, Jaja Sucharja; Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera, Refdiyanto; dan karyawan bernama Titin Sumartini. Setiap terdakwa menerima hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta. Keempatnya dinyatakan terlibat dalam berbagai langkah seperti perekrutan ABK, pengumpulan dokumen identitas, dan penandatanganan Perjanjian Kerja Laut (PKL) di atas kapal.

Dalam persidangan, terungkap bahwa korban tidak hanya dipaksa bekerja, tetapi juga mengalami pembatasan komunikasi, perampasan dokumen identitas, dan penjeratan utang. Ancaman terhadap korban yang ingin meninggalkan proses penempatan juga menjadi bagian dari skenario penipuan yang disusun oleh para tersangka. Persidangan menyoroti bahwa terdakwa berperan sebagai salah satu aktor yang memanfaatkan kedudukan dan kewenangan dalam jabatannya untuk merugikan masyarakat.

Persidangan Memperjelas Peran Terdakwa dalam Jaringan TPPO

Dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa Setiyawan, bersama pihak lain, terlibat dalam operasi TPPO yang bertujuan mengumpulkan tenaga kerja untuk kapal KM Awindo 2A. Para korban, yang mayoritas merupakan pekerja migran, diperlakukan secara tidak manusiawi. Mereka dikumpulkan di tempat tertentu, lalu diberi janji kerja dengan upah yang menarik, tetapi sebenarnya dijadikan perantara untuk menjual tenaga kerja mereka ke kapal tersebut.

Proses perekrutan dimulai dengan menghubungi korban melalui berbagai media, seperti media sosial atau pertemuan langsung. Setelah korban setuju, mereka diberi dokumen kependudukan yang disusun agar bisa bekerja di kapal. Dana operasional perekrutan juga terkumpul melalui sistem pembagian yang dirancang oleh para pelaku. Tindakan ini tidak hanya menipu korban, tetapi juga menyalahgunakan posisi sebagai anggota Polri untuk melindungi dan menguntungkan jaringan perdagangan orang.

Kekacauan di Balik Kebijakan TPPO

Majelis hakim menjelaskan bahwa TPPO sering kali dilakukan dengan memanfaatkan ketidaktahuan korban tentang hak-hak mereka. Dalam kasus ini, korban yang diduga terlibat dalam perekrutan dan penempatan ABK juga mengalami tekanan psikologis, seperti ancaman kehilangan pekerjaan atau keluarga jika menolak ikut serta. Selain itu, dokumen identitas mereka diambil untuk memastikan mereka tidak bisa melarikan diri atau mengajukan pengaduan ke pihak berwenang.

Kasus TPPO ini menunjukkan bagaimana kejahatan bisa terjadi di lingkungan yang seharusnya menjaga keadilan. Majelis hakim menekankan bahwa kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga merusak integritas sosial dan ekonomi korban. Hukuman yang diberikan dianggap wajar karena terdakwa menggunakan status sebagai anggota Polri untuk mempercepat proses penempatan dan menghindari kecurigaan.

Langkah Hukum Selanjutnya dan Dampak dari Putusan

Usai vonis dibacakan, jaksa dan tim penasihat hukum terdakwa masih menyatakan akan mempertimbangkan upaya banding. Hal ini menunjukkan bahwa kasus TPPO di Bali masih menjadi perdebatan dalam sistem hukum. Meski hukuman yang diberikan lebih ringan daripada tuntutan awal, pengadilan menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan yang harus diberi sanksi berat.

Kasus ini juga memicu perhatian terhadap kebijakan perekrutan pekerja migran di Bali. Kebanyakan korban diperlakukan seperti budak, dengan upah yang tidak sesuai standar dan beban kerja yang berlebihan. Putusan hakim diharapkan menjadi contoh bagi lembaga kepolisian lain untuk lebih berhati-hati dalam memastikan proses perekrutan tidak terjadi secara tidak adil. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan dalam bentuk pekerjaan yang ditawarkan dengan iming-iming berupa keuntungan finansial.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan TPPO,

Leave a Comment