Agenda Utama: Bupati Cilacap Diduga Kerahkan Pejabat Pemkab untuk Tarik Setoran THR dari SKPD

Bupati Cilacap Diduga Palak SKPD Rp 75–100 Juta untuk THR Forkopimda

KPK mengungkap dugaan bahwa Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, meminta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap untuk mengumpulkan dana dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna memenuhi kebutuhan uang tunjangan hari raya (THR) bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepentingan pribadi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perintah ini awalnya diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.

Permintaan THR Eksternal dan Pribadi

Berdasarkan diskusi dengan para asisten, jumlah dana THR yang diperlukan untuk Forkopimda disebutkan mencapai Rp 515 juta. Selanjutnya, tiga asisten—Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso—mengkomunikasikan kebutuhan ini ke seluruh SKPD, dengan target total penyetoran hingga Rp 750 juta. Besaran dana yang diminta bervariasi, menurut pertimbangan Asisten II, Ferry Adhi Dharma.

“Kemudian, Sadmoko memberikan instruksi kepada Sumbowo, Ferry, dan Budi agar memastikan dana THR untuk kebutuhan eksternal serta pribadi Bupati terkumpul sebelum Libur Lebaran 2026, yaitu sebelum 13 Maret 2026,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai senilai Rp 610 juta dari rumah Ferry Adhi Dharma. Dana tersebut disimpan dalam goodie bag untuk dibagikan kepada Forkopimda. Dua tersangka, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono, langsung ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama.

Kasus Korupsi THR

KPK menjerat kedua pihak dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP. Permintaan THR dari SKPD, yang disebut-sebut dilakukan untuk mengisi kebutuhan eksternal dan pribadi, menjadi dasar penyidikan.

Pengumpulan dana dilakukan sebelum Libur Lebaran agar pembagian THR dapat segera dilakukan. Jika SKPD belum menyetorkan dana, mereka akan ditagih oleh Sumbowo, Ferry, dan Budi, didampingi Kepala Satpol PP Rochman serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan.