Agenda Utama: OJK dan pemerintah jajaki skema asuransi untuk program 3 juta rumah

OJK dan Pemerintah Eksplorasi Skema Asuransi untuk Program 3 Juta Rumah

Di Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pemerintah melalui lembaga terkait sedang mengeksplorasi bentuk asuransi yang bisa diaplikasikan dalam program pembangunan 3 juta rumah. Tujuannya adalah untuk melindungi penikmat kredit dan properti dari risiko jangka panjang, seperti kematian nasabah atau kerusakan bangunan akibat gempa, kebakaran, atau banjir. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pembicaraan teknis sedang berlangsung mengenai bagaimana premi asuransi akan dibagi, apakah sepenuhnya ditanggung pemerintah dengan subsidi, atau tergabung dalam skema pendanaan rumah rakyat.

“Program ini merupakan pembiayaan jangka panjang, bahkan melebihi 15-20 tahun, sehingga perlu adanya mitigasi risiko mulai dari kematian debitur hingga kerusakan properti melalui asuransi,” ujar Ogi usai acara PPDP Regulatory Dissemination Day, Senin.

Ogi menegaskan bahwa asuransi bukan hanya beban biaya, melainkan alat perlindungan untuk risiko yang mungkin terjadi dalam pembiayaan perumahan. “Karena jangka waktu program lebih dari 10 tahun, kita ingin menjamin perlindungan bagi pesertanya,” tambahnya.

Pelibatan Industri Asuransi dalam Pelayanan Kesehatan

Terlepas dari program rumah, OJK juga mendorong peran industri asuransi dalam sektor kesehatan untuk mengurangi beban pembayaran langsung oleh masyarakat. Menurut data, porsi pembayaran out of pocket mencapai 28,8 persen dari total belanja kesehatan nasional, atau sekitar Rp175 triliun. Ia menilai bahwa peningkatan partisipasi asuransi, baik BPJS maupun komersial, dapat menekan angka tersebut.

“Kita bersama kementerian/lembaga berusaha mengalihkan beban ini ke sektor asuransi, sementara masyarakat bisa memilih ikut program komersial dengan mempertimbangkan keuntungan dan efisiensinya,” katanya.

Saat ini, aset sektor PPDP mencapai Rp2.992 triliun per akhir Februari 2026, tumbuh 9,94 persen secara tahunan. Nilai investasinya sebesar Rp2.313 triliun, meningkat 7,94 persen. Dana pensiun menyumbang kontribusi terbesar, yakni Rp1.700 triliun, sementara asuransi berkontribusi Rp1.219 triliun. Jumlah akun mencapai lebih dari 463 juta, mencerminkan cakupan luas industri ini.

Ogi menilai bahwa kondisi industri PPDP tetap kuat, didukung oleh regulasi yang diperkuat serta pengawasan OJK. Namun, ia menekankan perlunya strategi yang lebih terarah agar pertumbuhan sektor ini bisa optimal dan memenuhi kebutuhan pembiayaan jangka panjang.

Tantangan utama untuk mencapai target RPJMN 2029 adalah memastikan pertumbuhan PPDP melebihi laju ekonomi nasional yang diharapkan berkisar 5-8 persen. Untuk tahun 2026, sektor asuransi ditargetkan tumbuh 5-7 persen, sementara dana pensiun diharapkan meningkat 10-12 persen. Namun, untuk mencapai RPJMN, pertumbuhan asuransi perlu sekitar 7-9 persen, dan dana pensiun hingga 20-23 persen per tahun.