Bisnis

Special Plan: Pemerintah proyeksi tarif RI jadi 18 persen usai negosiasi dengan AS

Pemerintah Proyeksi Tarif RI Jadi 18 Persen Usai Negosiasi Dengan AS Special Plan - Jakarta – Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan proyeksi kenaikan

Desk Bisnis
Published June 6, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Pemerintah Proyeksi Tarif RI Jadi 18 Persen Usai Negosiasi Dengan AS

Special Plan – Jakarta – Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan proyeksi kenaikan tarif yang akan diterapkan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari proses investigasi dagang berdasarkan Section 301 Trade Act 1974. Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan bahwa tarif tambahan yang diusulkan AS pada akhir investigasi diperkirakan mencapai 18 persen. Tarif ini akan diterapkan secara bertahap setelah periode tarif sementara berakhir pada 24 Juli 2026.

Periode Tarif Sementara Hingga 24 Juli 2026

Saat ini, Indonesia masih menghadapi tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku sampai dengan tanggal 24 Juli 2026. Susiwijono menjelaskan bahwa struktur tarif final akan diatur dalam tahap berikutnya. Pada awalnya, AS akan menerapkan komponen tarif pertama berupa denda atas isu kerja paksa (forced labor), sebesar 10 persen. Kemudian, dalam beberapa minggu setelah periode sementara berakhir, mereka rencananya akan menambahkan komponen terkait kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity) sebagai bagian dari mekanisme penumpukan (stacking) yang digunakan.

Perkiraan Tarif Final Melalui Mekanisme Pengecualian

Menurut Susiwijono, tarif final Indonesia diproyeksikan mencapai 18 persen setelah semua komponen diterapkan, selama ada kesepakatan pengecualian terhadap sejumlah produk yang disetujui kedua negara. “Angka ini menjadi target yang ingin dicapai pada akhir proses investigasi, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapan kebijakan tersebut,” kata Susiwijono. Meski demikian, ia menegaskan bahwa besaran tarif masih tergantung pada hasil proses hukum dan administratif yang sedang dijalani AS.

“Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya,” kata Susiwijono.

Peran Pemerintah AS Dalam Proses Pemberian Komentar

Pemerintah AS juga akan membuka periode pemberian komentar tambahan (comment period) serta mengadakan dengar pendapat lanjutan sebelum kebijakan tarif diterapkan secara penuh. Susiwijono menilai bahwa proses ini memberikan ruang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi diplomatik dan ekonomi. Ia menambahkan bahwa hasil investigasi Section 301 menjadi bagian dari kerangka kerja sama perdagangan bilateral yang lebih luas antara kedua negara.

Komitmen Indonesia Dalam Isu Kerja Paksa

Indonesia dianggap memiliki posisi lebih baik dibandingkan mitra dagang lainnya, karena telah menyampaikan komitmen terkait penghapusan kerja paksa. Laporan dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyebutkan bahwa negara ini masuk dalam kelompok kecil ekonomi yang telah menunjukkan keseriusan dalam menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa. Dengan demikian, AS berkomitmen untuk mengecualikan sejumlah pos tarif berdasarkan kesepakatan yang telah tercapai.

Skenario Khusus Untuk Sektor Tekstil

Satu dari beberapa mekanisme yang dikembangkan adalah skema khusus untuk sektor tekstil. Susiwijono menyebutkan bahwa penyelesaian komponen kelebihan kapasitas struktural diperkirakan akan terjadi beberapa minggu setelah tarif sementara berakhir. “Proses ini akan dijalani secara serupa, sehingga menghasilkan struktur tarif yang lebih terarah,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah AS mencoba menyeimbangkan antara tekanan tarif dan kelonggaran yang diberikan.

Hasil Investigasi Sebagai Bagian Dari Kebijakan Trump

Investigasi Section 301 Trade Act 1974 menjadi salah satu alat yang digunakan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memperkuat kebijakan tarif setelah sebagian kebijakan sebelumnya menghadapi hambatan hukum dalam negeri. Sebanyak 60 ekonomi mitra dagang utama AS menjadi sasaran dari penyelidikan ini. Indonesia masuk dalam kelompok enam negara yang dinilai belum secara efektif menerapkan larangan impor barang dengan penggunaan kerja paksa.

Pengaruh Tarif Terhadap Ekspor Indonesia

Menurut Susiwijono, proses ini juga berdampak pada upaya Indonesia untuk aksesi ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Ia menilai bahwa komitmen yang disepakati dalam investigasi Section 301 menjadi dasar bagi percepatan integrasi ekonomi Indonesia ke dalam forum internasional. Dalam konteks ini, kebijakan tarif tidak hanya menjadi alat tekanan, tetapi juga bagian dari dialog perdagangan yang dinamis antara dua negara.

Perbandingan Dengan Negara Lain

Sejumlah negara lain yang terancam dikenai tarif tambahan lebih tinggi mencakup 54 ekonomi yang dinilai belum memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa. Di sisi lain, Indonesia bersama negara-negara seperti Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan termasuk dalam kelompok yang dikenai tarif tambahan 10 persen. Pemerintah AS mencoba mengadakan penyesuaian agar kebijakan ini tidak terlalu berat bagi Indonesia, terutama dalam sektor ekspor yang menjadi tulang punggung perekonomian.

Dalam proses investigasi, AS menekankan pentingnya kesinambungan kebijakan perdagangan sebagai upaya memperkuat dominasi ekonomi mereka. Meski ada tekanan, Indonesia tetap berusaha menyeimbangkan antara kepatuhan internasional dan perlindungan sektor domestik. Susiwijono menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan proses hukum AS dan menyiapkan langkah strategis untuk mengurangi dampak negatif dari tarif tambahan.

Investigasi ini juga memicu perubahan dalam kebijakan luar negeri Indonesia, terutama dalam upaya membangun hubungan dagang yang lebih seimbang. Dengan adanya kesepakatan pengecualian terhadap sejumlah produk, Indonesia berharap dapat mempertahankan akses pasar di AS, yang sebelumnya menjadi pelaku utama ekspor barang hasil pertanian dan perikanan.

Leave a Comment