Meeting Results: Hukum sepekan, kasus Aek Nabara hingga Ustadz SAM jadi tersangka

Jakarta, Selasa – Berita terkini dalam bidang hukum yang terungkap akhir pekan ini

Berikut beberapa perkembangan kasus hukum yang masih relevan dibaca pagi ini, termasuk penanganan berbagai isu. Pada beberapa hari terakhir, berbagai lembaga penegak hukum aktif dalam mengungkap detail kasus.

Pengelolaan kasus Aek Nabara diserahkan ke pihak berwajib

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, mengatakan bahwa seluruh proses hukum terkait dugaan penyimpangan dana nasabah di Aek Nabara, Sumatera Utara, telah diberikan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Untuk pengelolaan kasus, kami serahkan sepenuhnya kepada Polda Sumatera Utara,” ujarnya setelah bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Senayan, Jakarta.

Six pelajar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian siswa SMAN 5 Bandung

Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap enam siswa yang diduga terlibat dalam insiden penganiayaan yang menyebabkan kematian Muhammad Fahdly Arjasubrata, seorang pelajar di SMAN 5 Bandung.

“Kami telah menetapkan enam tersangka, termasuk pelaku kejadian yang menyebabkan korban berusia di bawah umur meninggal,” tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton di Bandung, Selasa.

Kejagung sebutkan tiga tersangka baru dalam skandal korupsi PT AKT

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran tiga orang tambahan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

“Tiga individu yang menjadi tersangka adalah HS, BJW, dan HZM,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis.

Khalid Basalamah kembalikan dana Rp8,4 miliar ke KPK

Pendakwah dan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengakui telah mengembalikan uang sekitar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Jumlah yang dikembalikan sekitar Rp8,4 M,” jelas Khalid setelah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Ustadz SAM ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

“Berdasarkan gelar perkara, penyidik menetapkan SAM sebagai tersangka,” papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.