Politik

New Policy: Anggota DPR: PPPK tidak bisa dirumahkan

PPPK Seharusnya Tidak Terancam Pemutusan Hubungan Kerja, Menurut Legislator New Policy - Jakarta — Muhammad Khozin, yang merupakan anggota Komisi II Dewan

Desk Politik
Published July 14, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

PPPK Seharusnya Tidak Terancam Pemutusan Hubungan Kerja, Menurut Legislator

New Policy – Jakarta — Muhammad Khozin, yang merupakan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menyampaikan pandangannya bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau yang dikenal dengan singkatan PPPK seharusnya tidak mengalami pemutusan hubungan kerja. Pernyataan ini merupakan bagian dari New Policy yang sedang dibahas secara intensif oleh pemerintah pusat. Menurutnya, kewajiban pemerintah untuk membayar gaji kepada PPPK sebagai aparatur sipil negara sudah menjadi hal yang mendasar. Pernyataan ini disampaikan oleh Khozin dalam keterangannya yang dirilis di Jakarta pada hari Selasa, sekaligus menegaskan pentingnya New Policy dalam melindungi hak-hak pegawai non-ASN.

Merespons informasi bahwa PPPK terancam dirumahkan akibat upaya efisiensi anggaran, Khozin berpendapat bahwa pemerintah daerah seharusnya telah melakukan penataan aparatur sejak awal. Penambahan jumlah PPPK harus disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kemampuan anggaran yang tersedia. Ia menekankan bahwa jika kondisi fiskal daerah sedang sulit, langkah efisiensi yang tepat bukanlah merumahkan PPPK, melainkan memotong belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial. New Policy ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak terkait.

Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara.

Analisis Mendalam untuk Pengangkatan PPPK

Khozin menjelaskan bahwa penambahan PPPK seharusnya didasarkan pada beberapa faktor kunci, yaitu analisis jabatan, beban kerja, kebutuhan layanan masyarakat, serta kapasitas fiskal jangka menengah. Apabila salah satu dari komponen tersebut tidak diperhitungkan dengan baik, pengangkatan tenaga non-ASN justru berpotensi menjadi krisis. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah seharusnya mampu mencari solusi agar efisiensi anggaran tidak berdampak negatif kepada pegawai, salah satunya dengan mengurangi pengeluaran dari program yang tidak berpengaruh langsung kepada masyarakat. Dalam konteks New Policy, hal ini menjadi sangat krusial untuk memastikan keberlanjutan anggaran.

Sebagai contoh, Khozin memberikan saran untuk mengurangi perjalanan dinas dan seminar-seminar yang bisa ditunda lebih dulu, maupun menghapus agenda seremonial lainnya. Langkah-langkah ini dinilai lebih efektif dibandingkan dengan merumahkan PPPK. New Policy yang diterapkan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai.

Bila memang keadaan fiskal daerah sulit, semestinya efisiensi diambil bukan dengan merumahkan PPPK, melainkan dengan memotong belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial.

Audit Nasional dan Mekanisme Persetujuan Formasi

Sebagai legislator yang menangani urusan otonomi daerah, Khozin mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional, serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan audit nasional terhadap formasi dan pembiayaan PPPK. Ia meminta agar audit tersebut dilakukan secara komprehensif, tidak hanya menghitung jumlah pegawai, tetapi juga memetakan instansi penempatan, fungsi pelayanan yang dijalankan, masa kontrak, kebutuhan riil, hingga komposisi belanja pegawai. Audit ini merupakan bagian dari New Policy yang bertujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas.

Khozin menambahkan bahwa audit ini juga harus melihat kemampuan APBD dalam membiayai pegawai sampai akhir masa perjanjian kerja. Selain itu, ia meminta pemerintah menetapkan mekanisme persetujuan formasi yang lebih ketat. Usulan formasi daerah harus dilengkapi dengan proyeksi belanja pegawai sedikitnya lima tahun, simulasi risiko jika transfer dari pusat menurun, serta rencana penataan organisasi. New Policy ini akan membantu mencegah masalah serupa di masa depan.

Pemerintah pusat tidak boleh menyetujui formasi hanya berdasarkan jumlah tenaga non-ASN yang perlu ditata tanpa memastikan keberlanjutan pembiayaannya.

Klasifikasi Daerah dan Perlindungan Hak PPPK

Pemerintah juga dinilai perlu menyiapkan klasifikasi daerah berdasarkan risiko fiskal kepegawaian. Daerah dengan pendapat asli daerah yang rendah, bergantung pada transfer pusat, dan memiliki rasio belanja pegawai yang besar perlu mendapat pengawasan khusus sebelum diberikan tambahan formasi. Khozin menambahkan bahwa DPR telah mendorong pemetaan nasional terhadap daerah berisiko tinggi agar persoalan serupa tidak berulang di masa depan. Klasifikasi ini menjadi salah satu pilar penting dalam New Policy yang sedang dirumuskan.

Komisi II juga meminta agar hak dan status PPPK tidak diperlakukan sebagai variabel penyesuaian anggaran jangka pendek. Ia menegaskan bahwa penataan aparatur harus menghasilkan birokrasi yang profesional dan pelayanan yang lebih baik, bukan menciptakan kelompok pegawai yang terus berada dalam ketidakpastian. Apabila pemerintah memutuskan pengangkatan, maka harus tersedia kepastian mengenai sumber gaji, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, dan jalur pengembangan kompetensi. New Policy ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh PPPK di Indonesia.

Apabila pemerintah memutuskan pengangkatan maka harus tersedia kepastian mengenai sumber gaji, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, dan jalur pengembangan kompetensi.

Leave a Comment