Usulan Revisi Batas Pajak Restoran Jakarta Mendapat Dukungan Dua Fraksi
Key Discussion – Dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada hari Selasa, dua fraksi politik, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), secara bersama-sama mengajukan permohonan untuk merevisi ketentuan ambang batas pajak restoran. Permintaan ini disampaikan sebagai respons terhadap rancangan perubahan Peraturan Daerah yang sedang dibahas oleh pemerintah provinsi ibukota, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kritik Terhadap Pasal 45 Ayat (2) Huruf a
Josephine Simanjuntak, selaku anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, secara eksplisit mempertanyakan dasar logis mengapa Pasal 45 ayat (2) huruf a dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak mengalami perubahan dalam rancangan revisi yang diajukan. Menurut wakil rakyat tersebut, ketentuan lama yang mengecualikan usaha makanan dan minuman dengan peredaran tidak lebih dari Rp42 juta per bulan dari kewajiban pajak restoran atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dinilai sudah tidak sesuai lagi.
“Fraksi PSI mempertanyakan alasan mengapa Pasal 45 ayat (2) huruf a Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak direvisi dalam Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,” jelas Josephine Simanjuntak.
Anggota dewan ini menekankan bahwa angka Rp42 juta yang ditetapkan sebagai batas pengecualian pajak perlu ditinjau ulang. Hal ini mengingat kondisi ekonomi makro yang telah berubah signifikan, terutama terkait dengan laju inflasi yang terus meningkat di wilayah Jakarta. Jika tidak disesuaikan, ketentuan tersebut dapat membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) secara tidak proporsional.
Data Inflasi sebagai Dasar Argumen
Untuk memperkuat posisinya, Josephine mengutip data resmi mengenai tingkat inflasi di Jakarta. Hingga bulan Juni 2026, inflasi keseluruhan tercatat sebesar 2,78 persen, sementara inflasi khusus untuk bahan makanan mencapai 0,41 persen. Angka-angka ini menunjukkan bahwa daya beli masyarakat dan biaya operasional usaha telah mengalami kenaikan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
“Seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat memperdalam terkait perubahan ketentuan ini agar sesuai dengan realita UMKM makanan atau minuman agar dapat memperoleh keuntungan,” ujarnya.
Fraksi PSI berpendapat bahwa penyesuaian batas peredaran usaha harus dilakukan agar pengenaan pajak dapat berjalan secara adil. Usaha-usaha yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada daerah, sementara usaha mikro dan kecil tetap diberikan ruang untuk berkembang tanpa beban pajak yang terlalu berat.
Usulan dari Fraksi PKS: Naikkan Menjadi Rp75 Juta
Sementara itu, Muhammad Al Fatih dari Fraksi PKS juga menyampaikan usulan serupa dengan detail yang lebih spesifik. Anggota dewan ini mengusulkan agar batas omzet usaha makanan dan minuman yang dikecualikan dari objek pajak dinaikkan secara substansial dari Rp42 juta menjadi Rp75 juta per bulan. Angka ini dinilai lebih mencerminkan kondisi riil biaya usaha saat ini.
Lebih jauh, Muhammad Al Fatih juga menyarankan agar usaha makanan dan minuman yang beroperasi di kantin sekolah mendapatkan pengecualian pajak yang sama. Alasan utamanya adalah margin keuntungan usaha kantin sekolah yang relatif kecil dibandingkan dengan kenaikan harga bahan baku yang terus terjadi. Mayoritas pelaku usaha di sektor ini merupakan usaha mikro dan rumah tangga yang masih dalam tahap pertumbuhan.
“Usaha mikro dan kecil yang masih berkembang tetap mendapatkan ruang untuk tumbuh agar dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan UMKM DKI Jakarta,” kata dia.
Konteks Perubahan Peraturan Daerah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengajukan usulan Perubahan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rancangan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi perpajakan daerah dengan dinamika ekonomi terkini. Sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan pandangan umum mereka terkait usulan perubahan Perda tersebut dalam Rapat Paripurna yang digelar pada hari Selasa.
Dengan adanya usulan dari kedua fraksi ini, diharapkan pemerintah provinsi dapat melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan ketentuan baru. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlangsungan usaha kecil dan menengah di Jakarta.
