PPAPP Jakarta Timur Tingkatkan Program Edukasi Pencegahan Kekerasan Anak di Sekolah
Fukushimask.com – Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Timur secara konsisten meningkatkan upaya edukasi di lingkungan pendidikan sebagai strategi utama untuk mencegah terjadinya kekerasan dan perundungan terhadap anak-anak. Inisiatif ini mencakup kunjungan rutin ke berbagai sekolah guna memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya bullying serta kekerasan yang sering menimpa generasi muda.
Kepala Sudin PPAPP Jakarta Timur, Ferlina Kirtiasih, menyampaikan bahwa pendekatan edukasi dilakukan secara berkelanjutan. “Secara rutin kami terjun ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi dan penguatan terhadap bahaya bullying dan kekerasan yang terjadi pada anak-anak,” ujarnya saat ditemui ANTARA di Jakarta pada hari Kamis.
Peran Penting Sekolah dalam Menciptakan Lingkungan Aman
Menurut Ferlina, tujuan utama dari program edukasi ini adalah membangun kesadaran sejak dini. Melalui pendekatan tersebut, anak-anak diharapkan mampu memahami berbagai bentuk kekerasan dan memiliki keberanian untuk menolak tindakan perundungan. Keterlibatan aktif dari pihak sekolah menjadi salah satu faktor krusial dalam menciptakan suasana yang aman bagi seluruh peserta didik.
Selain memberikan pemahaman langsung kepada siswa, Sudin PPAPP juga mendorong institusi pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi kekerasan. Ancaman ini tidak hanya berasal dari lingkungan sekolah, tetapi juga dari keluarga maupun melalui media digital yang semakin berkembang pesat.
“Kami lakukan itu dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) maupun kegiatan lainnya yang diadakan di sekolah-sekolah, seperti apel hari Senin, pembinaan ke pengurus Osis/Pramuka, dan lainnya,” ujar Ferlina.
Data Korban Kekerasan Tahun 2025 hingga 2026
Berdasarkan catatan resmi dari Sudin PPAPP, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 578 korban kekerasan yang berhasil ditangani. Sementara itu, pada periode Januari hingga Juni 2026, jumlah korban mencapai 281 orang. Distribusi korban pada tahun 2025 menunjukkan bahwa 46,1 persen merupakan perempuan dewasa, 37 persen anak perempuan, dan 17 persen anak laki-laki.
Untuk periode Januari hingga Juni 2026, proporsi korban berubah menjadi 50 persen perempuan dewasa, 29,8 persen anak perempuan, dan 20,2 persen anak laki-laki. Ferlina menjelaskan bahwa pada tahun 2025, kasus masih didominasi oleh kekerasan terhadap anak. Namun, pada semester pertama tahun 2026, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan proporsi yang relatif seimbang.
Jenis Kasus Kekerasan yang Paling Sering Terjadi
Dilihat berdasarkan jenis kasus, kekerasan seksual tetap menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dialami oleh anak-anak di Jakarta Timur. Pada tahun 2025, anak korban kekerasan seksual mencapai 20,6 persen, disusul oleh anak korban kekerasan psikis sebesar 10,2 persen, anak korban kekerasan fisik 8,2 persen, dan anak korban KDRT sebesar 4,2 persen.
Selain itu, masih ditemukan kasus anak korban perundungan serta berbagai bentuk kekerasan lainnya. Pada Januari hingga Juni 2026, anak korban kekerasan seksual masih menempati urutan tertinggi dengan 17,9 persen. Berikutnya, anak korban kekerasan psikis mencapai 10,7 persen, anak korban kekerasan fisik 7,2 persen, anak korban KDRT 6,3 persen, serta anak korban perundungan sebesar 3 persen.
Sudin PPAPP juga mencatat munculnya kasus kekerasan berbasis online atau elektronik terhadap anak. “Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak yang paling banyak dialami di Jakarta Timur adalah anak korban kekerasan seksual, kemudian disusul anak korban kekerasan psikis, anak korban KDRT, dan anak korban perundungan,” jelas Ferlina.
Mekanisme Pelaporan untuk Korban Kekerasan
Ferlina mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak maupun perempuan. Pelaporan yang cepat memungkinkan korban untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan secepat mungkin. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui beberapa saluran yang tersedia.
Laporan dapat dikirimkan melalui Hotline UPT PPPA DKI Jakarta di nomor 0813-176-176-22 atau melalui WhatsApp di nomor 0852-1786-6445. Selain itu, Call Center Jakarta Siaga 112 juga dapat diakses secara gratis untuk membantu masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan. Dengan adanya berbagai saluran pelaporan ini, diharapkan lebih banyak korban yang berani bersuara dan mendapatkan bantuan yang diperlukan.

