Hukum

Key Strategy: JPU: Nadiem miliki niat jahat dan ditindaklanjuti dengan melawan hukum

Perkara Korupsi Chromebook: JPU Tekankan Niat Jahat Nadiem dan Tindakan Melawan Hukum Key Strategy - Dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Pengadilan

Desk Hukum
Published June 9, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Perkara Korupsi Chromebook: JPU Tekankan Niat Jahat Nadiem dan Tindakan Melawan Hukum

Key Strategy – Dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU Roy Riady dari Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tidak hanya terlibat dalam korupsi pengadaan Chromebook tetapi juga terbukti memiliki niat jahat yang diikuti oleh tindakan melawan hukum. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari pembacaaan replik dalam kasus yang menyeret Nadiem ke ranah pidana.

Pernyataan JPU: Niat Jahat Terbukti dan Perbuatan Tidak Terbantahkan

JPU menegaskan bahwa niat jahat Nadiem tidak hanya sekadar kemungkinan tetapi telah diwujudkan melalui perbuatan nyata yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Ini sebagaimana yang telah penuntut umum uraikan secara lengkap dan sistematis dalam surat tuntutan,”

“Dengan demikian, perbuatan-perbuatan tersebut merupakan ranah pidana murni dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi.”

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan Nadiem tidak membantah tindakan yang diduga merugikan keuangan negara. Hal ini menunjukkan adanya hubungan kausal yang jelas antara niat jahat dan pelanggaran hukum yang dilakukan selama periode 2019–2022.

Pelanggaran Peraturan Presiden dan Perintah Langsung

Nadiem diduga memanfaatkan wewenangnya sebagai menteri untuk menabrak Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa. JPU menjelaskan bahwa perbuatan ini diawali dengan perintah kepada Hamid Muhammad, seperti “Go ahead with Chromebook,” serta instruksi kepada Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melalui Jurist Tan untuk menyetujui pengadaan tanpa melakukan evaluasi lebih lanjut. Perintah tersebut diduga diberikan setelah Nadiem dilantik, dengan maksud memastikan program digital pendidikan menggunaan Chrome Device Management (CDM) secara konsisten.

JPU juga menyebutkan bahwa Nadiem berkomunikasi secara langsung dengan para terdakwa lainnya, termasuk Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, untuk mempercepat proses pengadaan. Dengan cara ini, keputusan yang diambil dianggap telah diarahkan ke tujuan memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu. Tindakan ini, menurut jaksa, menjadi bukti bahwa Nadiem sengaja mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang seharusnya diikuti.

Pelaksanaan Pengadaan yang Tidak Sesuai Rencana

Korupsi dalam kasus ini diungkapkan terjadi karena Nadiem memerintahkan pengadaan Chromebook dan CDM selama tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tanpa mematuhi perencanaan yang telah disusun. JPU menjelaskan bahwa proses ini diduga dibuat agar memudahkan penyalahgunaan dana. Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari dua komponen utama: Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp621,39 miliar) dari pengadaan CDM yang tidak perlu dan tidak memberi manfaat nyata.

Dalam penjelasannya, JPU menyoroti bahwa Nadiem tidak menolak tuntutan dalam persidangan, sehingga menegaskan adanya kesengajaan dalam mengambil keputusan. Ini sesuai dengan asas hukum “actus non facit reum nisi mens sit rea,” yang berarti tindakan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika niatnya jahat. Pernyataan tersebut menjadi dasar JPU dalam menyatakan perbuatan Nadiem layak diadili secara pidana.

Kontribusi PT AKAB dan Google pada Kerugian Negara

JPU juga menyoroti sumber dana yang diduga digunakan untuk korupsi. Perusahaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dianggap sebagai penghubung utama, dengan sebagian besar modalnya berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dana ini, menurut jaksa, dialirkan ke Nadiem melalui PT Gojek Indonesia, yang diduga menjadi alat untuk memperkaya korporasi atau individu.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, kekayaan Nadiem mencapai Rp5,59 triliun, terutama dari surat berharga. JPU menyatakan bahwa peningkatan kekayaan ini menjelaskan bahwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT AKAB. Hal ini menunjukkan keuntungan finansial yang tidak terkait langsung dengan kebutuhan program digitalisasi pendidikan.

Tindakan Nadiem dan Kerugian yang Tidak Terhindarkan

Kasus korupsi yang menyeret Nadiem dianggap berdampak signifikan pada sistem pendidikan di Indonesia. JPU menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil berpotensi menghambat pemerataan kualitas pendidikan, karena penggunaan Chromebook dan CDM tidak disesuaikan dengan tujuan utama program. Dengan memaksa pengadaan tersebut, JPU menegaskan bahwa penggunaan dana negara menjadi tidak efisien dan berpotensi mengalir ke pihak-pihak tertentu.

Menurut JPU, perbuatan Nadiem tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pengadaan yang transparan. JPU menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai jumlah yang sangat besar, hampir 2 triliun rupiah, dan dampak sosialnya terasa jelas. Ini mengakibatkan penggunaan dana yang tidak tepat sasaran, serta penurunan kualitas pendidikan karena adanya pemborosan.

Persidangan Berbeda dan Terdakwa Lain yang Terlibat

Dalam perkara ini, Nadiem disidangkan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang

Leave a Comment