Purbaya: Babinsa-Bhabinkamtibmas tak dikerahkan untuk pemungutan pajak

1 week ago  ·  3 min read
By Jessica Martin - fukushimask.com
khrisna-edit-1785946234-016d830587

Pemerintah Tegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak Terlibat Pemungutan Pajak

Fukushimask.com – Pemerintah pusat secara tegas menolak adanya praktik pengerahan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai instrumen pemungutan pajak. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa kedua aparat tersebut tidak pernah dan tidak akan digunakan untuk tujuan tersebut.

Klarifikasi tersebut muncul menyusul publikasi Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen tersebut memuat pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak yang memicu persepsi publik mengenai keterlibatan aparat keamanan tingkat desa dalam proses perpajakan. Banyak pihak yang mengira adanya perubahan signifikan dalam mekanisme pengumpulan pajak di tingkat lokal.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada hari Rabu, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan komprehensif mengenai posisi pemerintah. “Itu tidak pernah kami gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kami pakai itu,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki konsistensi dalam tidak melibatkan aparat desa dalam fungsi pemungutan pajak.

Menurut Menteri Keuangan, fungsi utama Babinsa dan Bhabinkamtibmas adalah berbeda sama sekali dengan tugas pemungut pajak. Aparat-aparat ini bertugas menjaga stabilitas keamanan di wilayah-wilayah tertentu, bukan mengelola administrasi perpajakan. Pelibatan mereka dalam kegiatan perpajakan hanya bersifat sekunder dan tidak mengubah struktur organisasi perpajakan nasional.

Purbaya menambahkan bahwa keterbatasan pemahaman aparat terhadap sistem perpajakan menjadi alasan utama. “Tidak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga tidak mengerti bagaimana ngambil pajaknya,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari adanya batasan kompetensi yang dimiliki oleh aparat keamanan dalam menjalankan fungsi perpajakan.

Klarifikasi Teknis dari Direktorat Jenderal Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kemudian memberikan klarifikasi teknis mengenai surat edaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa dokumen ini merupakan pedoman internal yang telah ada sejak lama, bukan kebijakan baru yang mengejutkan. Publikasi surat edaran ini lebih bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pelaksanaan yang sudah berjalan.

Koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan unsur-unsur kewilayahan sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026 hanya menyempurnakan tata cara pelaksanaan yang sudah ada. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak melakukan perubahan radikal dalam sistem koordinasi dengan aparat keamanan.

Bimo menegaskan bahwa koordinasi dengan TNI dan Polri melalui Babinsa serta Bhabinkamtibmas bertujuan untuk pengumpulan informasi, bukan untuk menjadikan aparat sebagai pemeriksa pajak. Keterlibatan mereka bersifat informatif dan tidak mengubah fungsi utama masing-masing instansi.

Peran Strategis Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Babinsa merupakan bagian dari struktur Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di tingkat desa. Sementara itu, Bhabinkamtibmas berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tugas serupa di tingkat kelurahan. Keduanya memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah masing-masing.

Kedua aparat ini memiliki jaringan komunikasi yang luas dengan masyarakat lokal. Hal ini memungkinkan mereka untuk memberikan informasi yang berharga bagi Direktorat Jenderal Pajak mengenai kondisi sosial ekonomi di tingkat akar rumput. Namun, informasi yang dikumpulkan tidak serta merta menjadikan mereka sebagai bagian dari sistem pemungutan pajak.

Klarifikasi ini memberikan kepastian bagi wajib pajak bahwa tidak ada perubahan mendasar dalam sistem pemungutan pajak. Aparat keamanan tetap berfokus pada tugas utamanya tanpa terlibat langsung dalam proses pengumpulan pajak. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap aparat yang terlibat dalam kegiatan perpajakan memiliki kompetensi yang memadai. Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya bersifat pendukung dan tidak mengubah struktur organisasi perpajakan nasional. Koordinasi yang ada akan terus berjalan sesuai dengan fungsinya yang sebenarnya.

Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap dapat menghilangkan kebingungan publik mengenai peran aparat keamanan dalam sistem perpajakan. Koordinasi yang ada akan terus berjalan sesuai dengan fungsinya yang sebenarnya. Masyarakat dapat merasa tenang bahwa sistem perpajakan tetap berjalan dengan baik tanpa adanya perubahan yang tidak perlu.

Frequently Asked Questions

What is Purbaya?

Purbaya is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Purbaya matter?

Purbaya matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category