Akademisi: Perlu ada sosialisasi dan evaluasi atas penerapan UU TPKS

6 hours ago  ·  4 min read
By Linda Martin - fukushimask.com
khrisna-edit-1785947013-8a3da786c7

Urgensi Sosialisasi dan Evaluasi UU TPKS dalam Sistem Peradilan Indonesia

Fukushimask.com – Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan menyoroti perlunya pendekatan komprehensif melalui sosialisasi intensif dan evaluasi berkala terhadap penerapan regulasi tersebut. Niken Safitri, dosen di lingkungan Fakultas Hukum Unpar, menyampaikan rekomendasi ini dalam workshop penyempurnaan instrumen analisis putusan hakim yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial bekerja sama dengan Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3. Acara berlangsung di Jakarta pada hari Rabu.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya disparitas signifikan dalam implementasi UU TPKS. Aspek-aspek yang menjadi perhatian meliputi penjatuhan sanksi pidana, penafsiran terhadap unsur-unsur delik, serta pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual. Beberapa putusan pengadilan mengindikasikan kegamangan dari jaksa penuntut umum maupun hakim dalam mendakwa dan memutus perkara menggunakan regulasi baru ini.

Jadi, perlu adanya sosialisasi dan evaluasi atas penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 agar dapat sesuai dengan tujuan pengundangannya, kata Niken Safitri.

Selain aspek sosialisasi, pemantauan lebih lanjut terhadap proses persidangan menjadi krusial. Hal ini terkait dengan penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 serta kerja sama antar pengadilan dalam pemantauan tersebut. Rekomendasi lain yang disampaikan adalah perlunya upaya-upaya nonpenal untuk melengkapi penerapan UU TPKS guna meminimalisir tindak pidana kekerasan seksual.

Upaya-upaya nonpenal itu sangat dibutuhkan untuk kita bisa membantu mengefektifkan Undang-Undang TPKS ini sehingga undang-undang ini bisa lebih fokus pada TPKS yang memang sedang ‘keberat’ begitu. Kalau yang ringan-ringan mari kita coba selesaikan pakai nonpenal agar tidak semua masuk ke dalam sistem pengadilan pidana, ujarnya.

Analisis Putusan Pengadilan: Temuan Inkonsistensi

Niken Safitri mengungkap hasil analisis terhadap beberapa putusan pengadilan terkait perkara TPKS yang mencakup periode tahun 2022 hingga 2026. Hasil analisis memperlihatkan adanya inkonsistensi atau disparitas baik pada penerapan aturan, penjatuhan sanksi, maupun pemenuhan hak korban.

Salah satu temuan menarik adalah masih ditemukannya putusan kasus TPKS di mana Jaksa Penuntut Umum mendakwa atau menuntut menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama maupun baru untuk tindak pidana kekerasan seksual yang seharusnya masuk dalam ruang lingkup UU TPKS. Sebagai contoh, kasus perkosaan masih menggunakan Pasal 285 KUHP lama atau Pasal 473 KUHP Baru, sementara tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan lain-lain juga masih merujuk pada KUHP.

Dalam beberapa putusan ditemui hakim menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari tuntutan JPU, namun tidak memberikan pertimbangan khusus terkait dengan hal itu, ungkapnya.

Perlu Pendekatan Lex Certa dalam Evaluasi

Menurut Niken, UU TPKS belum tersosialisasikan dengan optimal kepada aparat penegak hukum dan hakim. Beberapa pasal dalam UU TPKS perlu dievaluasi kembali dengan menggunakan pendekatan lex certa yang memungkinkan penerapan praktis serta teori-teori pembentukan perundangan atau norma atau kaidah.

Niken Safitri memberikan apresiasi terhadap langkah Komisi Yudisial yang merumuskan instrumen analisis putusan hakim dalam implementasi UU TPKS. Dia menekankan bahwa putusan sebuah pengadilan merupakan jaminan hukum dari negara kepada warganya yang berhadapan dengan permasalahan hukum. Putusan pengadilan juga merupakan wujud dari kepastian hukum sekaligus keadilan baik bagi korban maupun pelaku.

Putusan hukum dari hakim adalah wadah menguji suatu peraturan perundangan yang telah diundangkan untuk suatu tindak pidana tertentu. Karena kita bisa potret itu dari putusan. Karena itu menurut saya apa yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam membuat analisa putusan terhadap Undang-Undang TPKS sudah sangat tepat. Terutama nantinya untuk menguji juga Undang-Undang TPKS, kata Niken.

Workshop untuk Memotret Efektivitas Hukum

F. Willem Saija, anggota Komisi Yudisial selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Peneliti dan Pengembangan, menjelaskan bahwa KY didukung AIPJ3 menggelar workshop penyempurnaan instrumen analisis putusan hakim dalam implementasi UU TPKS. Tujuannya adalah untuk memotret efektivitas penerapan UU TPKS dan UU KUHP Nasional.

Analisis tersebut dilakukan terhadap format putusan, penerapan hukum, argumentasi dan penalaran hukum hakim serta pemenuhan hak korban. Analisis putusan tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menilai kembali amat putusan, tetapi diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Analisis ini sekaligus menjadi bahan pengembangan pengetahuan dan peningkatan kualitas peradilan Indonesia. Dengan adanya instrumen yang lebih baik, diharapkan implementasi UU TPKS dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual di seluruh Indonesia.

Frequently Asked Questions

What is Akademisi?

Akademisi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Akademisi matter?

Akademisi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

MORE FROM THIS CATEGORY