Asal Usul Senjata di Sekolah Swasta Jaksel Terungkap untuk Ekskul
Fukushimask.com – Kebakaran informasi terjadi setelah publik mengetahui keberadaan ratusan senjata di dalam salah satu bangunan sekolah swasta yang berlokasi di kawasan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Temuan ini memicu kebingungan di kalangan masyarakat karena selama ini senjata-senjata tersebut tidak diketahui keberadaannya. Namun, penjelasan resmi dari pihak berwenang menunjukkan bahwa seluruh senjata itu legal dan telah lama berada di lokasi tersebut.
Alhadid Endar, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia atau yang lebih dikenal dengan singkatan Perbakin, memberikan klarifikasi lengkap mengenai keberadaan senjata-senjata tersebut. Menurutnya, senjata-senjata ini bukanlah senjata api konvensional yang berbahaya, melainkan airsoft gun yang digunakan khusus untuk kegiatan olahraga menembak dan memanah di lingkungan sekolah.
“Itu senjatanya legal. Itu bukan senjata sebetulnya, airsoft buat olahraga, buat ekskul menembak dan panahan di sekolah itu,” jelas Alhadid Endar Putra saat ditemui wartawan di Jakarta pada hari Jumat.
Alhadid Endar juga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus ini karena ia merupakan kuasa eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta yang memiliki inisial IWD. Yayasan inilah yang diduga menjadi tempat penyimpanan senjata-senjata tersebut selama beberapa tahun terakhir. Legalitas senjata-senjata ini telah dibuktikan dengan adanya Surat Izin bernomor SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.
Sejarah dan Fungsi Senjata di Sekolah
Menurut keterangan dari Alhadid, senjata-senjata ini sebenarnya sudah berada di dalam ruang sekolah sejak tahun 2021 lalu. Keberadaan senjata tersebut telah diketahui oleh para pembina yayasan yang bertanggung jawab atas pengelolaan sekolah. Tujuan utama penyimpanan senjata ini adalah untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler menembak dan memanah yang telah lama berjalan di sekolah tersebut.
Selain digunakan untuk kegiatan rutin, senjata-senjata ini juga rencananya akan dimanfaatkan untuk keperluan perlombaan tingkat nasional maupun regional. Dua ajang penting yang menjadi target pemanfaatan senjata ini adalah Pekan Olahraga Nasional atau PON serta South East Asia Shooting Association atau SEASA. Kedua ajang ini merupakan kompetisi menembak bergengsi yang melibatkan peserta dari berbagai daerah.
“Nah, itu semuanya kita ada izinnya dan yang menarik malah sebetulnya ini kenapa baru sekarang ini kok dibesar-besarkan, ya kan? Kita sudah di sana dari tahun 2021 itu buat persiapan ekskul,” ucapnya dengan nada heran.
Ketidakberlanjutan kegiatan ekstrakurikuler menembak dan memanah ini disebabkan oleh faktor personal. Jenderal Suryo, seorang pembina yayasan yang menjadi pencetus awal kegiatan ekstrakurikuler tersebut, telah meninggal dunia. Ketiadaan sosok sentral ini menyebabkan ekskul tidak dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya. Meskipun demikian, senjata-senjata tersebut tetap disimpan dengan baik di dalam ruangan.
“Jadi dulu itu mau dipakai ekskul tapi karena Jenderal Suryo-nya meninggal, ya akhirnya kita enggak jadi ekskul itu,” katanya menjelaskan.
Detail Temuan dan Proses Hukum
Polres Metro Jakarta Selatan telah memberikan konfirmasi resmi mengenai temuan senjata-senjata tersebut. Dalam sebuah ruangan bekas milik Kepala Yayasan berinisial IWD, polisi menemukan total 995 pucuk senjata. Selain senjata api dan airsoft gun, ruangan tersebut juga menyimpan berbagai amunisi, aksesori senjata, serta alat pembuat peluru. Yang menarik, di dalam ruangan yang sama juga ditemukan VCD porno serta barang-barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Laporan mengenai temuan ini pertama kali diterima oleh polisi pada tanggal 15 Juli 2026. Setelah menerima laporan dari masyarakat, penyidik segera menyusun Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal kasus. Dokumen ini menjadi fondasi penting sebelum proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh pihak berwajib.
Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset sekolah. Meskipun senjata-senjata tersebut legal dan berizin, ketidaktahuan publik selama bertahun-tahun menimbulkan kekhawatiran. Pihak sekolah dan yayasan diharapkan dapat lebih proaktif dalam mengkomunikasikan keberadaan fasilitas-fasilitas sekolah kepada masyarakat sekitar.
Dari sisi regulasi, keberadaan izin SI/5483-XII/2008 menjadi bukti kuat bahwa penyimpanan senjata di sekolah ini tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Perbakin sebagai organisasi yang menaungi kegiatan menembak di Indonesia telah memastikan bahwa seluruh prosedur telah dipenuhi dengan benar. Hal ini menunjukkan bahwa asal usul senjata di sekolah swasta Jaksel memang berkaitan erat dengan kegiatan olahraga menembak yang telah berlangsung sejak lama.
Frequently Asked Questions
Berapa jumlah senjata yang ditemukan di sekolah swasta Jaksel? Polisi menemukan total 995 pucuk senjata di dalam ruangan bekas milik Kepala Yayasan berinisial IWD.
Apa jenis senjata yang ditemukan? Selain airsoft gun, juga ditemukan senjata api, amunisi, aksesori senjata, dan alat pembuat peluru.
Apakah senjata-senjata tersebut legal? Ya, senjata-senjata tersebut memiliki Surat Izin bernomor SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan oleh Polri.
Kapan senjata-senjata tersebut mulai disimpan di sekolah? Senjata-senjata ini sudah berada di dalam ruang sekolah sejak tahun 2021 lalu.
Mengapa kegiatan ekskul menembak terhenti? Kegiatan ekskul terhenti karena Jenderal Suryo, seorang pembina yayasan yang menjadi pencetus awal kegiatan tersebut, telah meninggal dunia.

