Gubernur Sumut Komitmen Percepat Legalitas Ribuan Bidang Tanah Wakaf
Fukushimask.com – Medan — Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama mengenai percepatan pendaftaran tanah wakaf yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Kamis menjadi momentum penting bagi penyelesaian status hukum ribuan aset wakaf yang tersebar di 33 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Dalam acara yang sama, Gubernur Bobby Nasution secara terbuka menyatakan kesediaannya mengambil peran sebagai “ayah asuh” bagi kenaziran wakaf, sebuah komitmen yang ia sampaikan langsung di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin dan jajaran Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Tadi Pak Kajati menyampaikan, kalau bisa Pak Gubernur menjadi ayah asuh nazir wakaf. Kalau memang begitu sebenarnya sudah saya sampaikan dari kemarin, tapi katanya sampaikan di depan. Saya siap menjadi ayah asuh nazir wakaf.”
Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika seremonial. Di baliknya terdapat persoalan struktural yang telah lama mengganjal tata kelola aset wakaf di Sumatera Utara: ribuan bidang tanah yang diwakafkan masyarakat belum memiliki sertifikat, dan sebagian besar belum memiliki nazir (pengelola) yang terdaftar secara formal. Tanpa kepastian hukum, aset-aset itu rentan menjadi objek sengketa, terutama ketika pewakaf meninggal dan terjadi pergantian generasi dalam keluarga maupun komunitas.
Skala Masalah: Data yang Membuka Mata
Dalam penjelasan yang disampaikan Muhibuddin kepada gubernur, tercatat sekitar 14.683 bidang tanah telah diwakafkan di seluruh wilayah Sumatera Utara. Namun dari jumlah tersebut, baru 6.030 bidang yang telah memperoleh sertifikat resmi. Kesenjangan lebih dari 8.600 bidang tanah tanpa legalitas ini berarti sebagian besar aset wakaf masih berada dalam zona abu-abu hukum — tidak sepenuhnya terlindungi, sekaligus tidak sepenuhnya dapat dioptimalkan manfaatnya bagi masyarakat.
Lebih krusial lagi, Bobby mengungkapkan bahwa dari ribuan bidang tanah wakaf itu, baru sekitar 97 nazir wakaf yang tercatat aktif. Padahal setiap bidang tanah wakaf secara minimal membutuhkan tiga orang nazir yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemanfaatan aset. Dengan perkiraan sederhana, kebutuhan nazir minimal mencapai sekitar 42.000 orang untuk seluruh bidang tanah yang ada.
“Tapi, saya langsung kasih pekerjaan rumah BWI, nazir wakaf kita. Dari 14 ribu bidang tanah, baru ada nazirnya 97. Satu bidang tanah minimal ada tiga nazir wakaf, berarti 14 ribu kali tiga minimal ada 42 ribu. Banyak pekerjaan rumah kita.”
Mengapa Legalitas Wakaf Menjadi Urgensi
Wakaf merupakan instrumen sosial-keagamaan yang telah mengakar kuat dalam tradisi masyarakat Indonesia, termasuk di Sumatera Utara. Tanah wakaf secara historis digunakan untuk membangun masjid, pesantren, makam, dan fasilitas umum lainnya. Namun dalam kerangka hukum modern, aset yang tidak terdaftar dan tidak bersertifikat menghadapi risiko nyata: sengketa kepemilikan antar ahli waris, klaim pihak ketiga, atau bahkan pengalihan fungsi oleh pihak yang tidak berwenang.
Bobby menyoroti dimensi temporal dari risiko tersebut. Ketika pewakaf masih hidup, niat wakaf biasanya jelas dan dapat dikonfirmasi. Namun setelah pewakaf berpulang, pemahaman penerus terhadap niat awal bisa berbeda, atau bahkan tidak ada sama sekali. Ketidakjelasan status hukum pada titik itulah yang membuka ruang bagi konflik.
“Mungkin saja tidak semua orang mau mewakafkan hartanya berkesempatan menyampaikan hal seperti ini atau penerusnya punya pemahaman yang sama. Hal itu bisa menjadi masalah atau sengketa.”
Peran Kejaksaan dan Mekanisme Kerja Sama
Kajati Muhibuddin menegaskan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan saran dan pendapat kepada pemerintah pusat maupun daerah, baik diminta maupun tidak. Dalam konteks ini, Kejati Sumut mengambil peran sebagai pengawas dan pemberi masukan atas pengelolaan tanah wakaf, sekaligus menjadi mitra dalam percepatan proses legalisasi.
“Kejaksaan kan memiliki kewenangan memberikan saran dan pendapat untuk pemerintah pusat dan daerah, baik diminta ataupun tidak. Salah satu yang kita wujudkan hari ini adalah penandatanganan nota kesepahaman tanah wakaf.”
Muhibuddin juga mengapresiasi kesediaan gubernur mengambil peran aktif. Ia menilai komitmen Bobby sebagai langkah konkret yang akan mempercepat proses pendaftaran dan pemberian sertifikat bagi tanah-tanah wakaf yang selama ini tertunda.
“Kami berharap tadi Pak Gubernur mau menjadi ayah asuh nazir wakaf. Karena tentang wakaf ini, bersyukur Pak Gubernur mau dan melakukan percepatan-percepatan legalitas tanah wakaf.”
Arah Kebijakan: Dari Legalitas ke Optimalisasi
Gubernur Bobby menggarisbawahi dua tahap kebijakan yang akan dijalankan secara paralel. Tahap pertama adalah penyelesaian legalitas bagi tanah wakaf yang belum bersertifikat. Tahap kedua adalah optimalisasi pemanfaatan bagi tanah wakaf yang sudah memiliki legalitas namun belum dimanfaatkan secara maksimal. Tujuannya agar seluruh aset wakaf benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kegiatan keumatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Tanah wakaf yang belum ada legalitasnya, kita optimalkan legalitasnya. Lalu yang sudah ada legalitas, tapi belum optimal pemanfaatannya, kita optimalkan. Sehingga asetnya itu bisa bermanfaat, dan membantu kegiatan keumatan.”
Komitmen ini menempatkan Sumatera Utara dalam posisi yang berbeda dari banyak daerah lain di Indonesia, di mana proses sertifikasi tanah wakaf kerap terhambat oleh birokrasi, minimnya data, dan lemahnya koordinasi antar lembaga. Dengan melibatkan eksekutif daerah secara langsung sebagai “ayah asuh” kenaziran, gubernur tidak hanya memberikan dukungan administratif, tetapi juga menciptakan tekanan politik yang mendorong percepatan di tingkat kabupaten/kota. Bagi masyarakat Sumatera Utara yang telah mewakafkan tanahnya selama puluhan tahun, langkah ini berpotensi mengubah aset yang selama ini berstatus ambigu menjadi sumber daya yang terlindungi hukum dan dapat dikelola secara berkelanjutan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Gubernur Sumut siap jadi ayah asuh?
Gubernur Sumut siap jadi ayah asuh is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Gubernur Sumut siap jadi ayah asuh matter?
Gubernur Sumut siap jadi ayah asuh matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

