Bareskrim data aset eks Kapolres Bima Kota di NTB

2 hours ago  ·  4 min read
By Robert Davis - fukushimask.com
kombes-roman-1

Bareskrim Telusuri Aset Eks Kapolres Bima Kota di NTB dalam Pengembangan Kasus TPPU

Fukushimask.com – Badan Reserse Kriminal Polri sedang melakukan pendataan terhadap aset-aset bernilai milik Didik Putra Kuncoro, mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, yang berada di wilayah Nusa Tenggara Barat. Langkah itu berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkembang dari perkara narkotika.

Pendataan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan lanjutan karena perkara yang menjerat Didik tidak berhenti pada dugaan penerimaan uang terkait peredaran sabu. Penyidik juga menelusuri kemungkinan aset yang berkaitan dengan aliran dana dalam perkara itu.

Penelusuran aset ditangani Bareskrim

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan bahwa penanganan aspek TPPU berada di bawah Bareskrim Polri. Karena itu, proses pendataan aset Didik di NTB dilakukan langsung oleh penyidik dari lembaga tersebut.

“TPPU ini kan hasil pengembangan dari perkara narkotikanya. Itu Bareskrim yang tangani, jadi pendataan aset langsung dari sana,” katanya.

Roman tidak merinci jenis maupun lokasi aset yang masuk dalam pendataan. Ia menyampaikan bahwa informasi detail mengenai rumah atau aset lainnya berada dalam kewenangan penyidik Bareskrim yang menangani penelusuran tersebut.

“Intinya sudah dilakukan (pendataan aset), apakah rumah atau ada lainnya? Itu Bareskrim yang tahu,” ucapnya.

Penanganan dugaan pencucian uang ini memperluas ruang penyidikan dari perkara narkotika yang sebelumnya mengungkap sejumlah nama. Dalam perkara pidana, penyidik tidak hanya menelusuri dugaan peredaran barang terlarang, tetapi juga aliran uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Peran Didik terungkap dari penyidikan narkotika

Nama Didik Putra Kuncoro muncul dalam rangkaian penyidikan setelah adanya pengakuan dari Malaungi. Malaungi merupakan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota dan pernah menjadi bawahan Didik ketika Didik menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.

Penyidikan juga mengungkap keterlibatan Koko Erwin alias Erwin Iskandar, yang disebut sebagai bandar sabu pemasok peredaran narkotika di Kota Bima. Dalam konstruksi perkara, Koko Erwin disebut memberikan suap kepada Didik melalui Malaungi sebagai perantara.

Tujuan pemberian uang itu diduga agar bisnis ilegal peredaran sabu yang dijalankan Koko Erwin di Kota Bima dapat berjalan tanpa hambatan. Peran perantara yang diduga dijalankan Malaungi menjadi salah satu unsur yang kemudian diperiksa dalam perkara tersebut.

Selain Didik, Malaungi, dan Koko Erwin, penyidikan turut menyeret Alex Iskandar, adik Koko Erwin. Nama Ais Setiawati, mantan istri Koko Erwin, juga muncul dalam rangkaian perkara. Penyidik juga menjerat Abdul Hamid alias Boy, yang disebut sebagai bandar narkoba.

Dugaan aliran dana Rp2,8 miliar

Dalam penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda NTB, Didik terungkap diduga menerima aliran uang suap senilai Rp2,8 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari Koko Erwin dan disalurkan melalui Malaungi.

Penerimaan dana itu berlangsung dalam rentang Juni hingga November 2025. Nilai dan periode penerimaan tersebut menjadi bagian dari fakta yang diperiksa dalam perkara narkotika, sekaligus menjadi dasar pengembangan penanganan TPPU dan pendataan aset.

Penelusuran aset dalam perkara TPPU memiliki kaitan dengan upaya penyidik untuk memeriksa jejak harta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal. Dalam kasus ini, tindak pidana asal yang dikembangkan adalah perkara narkotika yang melibatkan sejumlah terdakwa.

Namun, belum ada keterangan publik mengenai aset tertentu yang telah ditetapkan terkait perkara tersebut. Informasi yang tersedia menegaskan bahwa pendataan telah dilakukan di NTB, sementara rincian objek aset masih berada dalam penanganan Bareskrim Polri.

Sanksi etik dan proses persidangan

Kasus yang menjerat Didik dan Malaungi juga telah diproses melalui mekanisme etik kepolisian. Keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Sanksi etik tersebut berjalan seiring dengan proses hukum pidana yang masih berlangsung. Didik dan Malaungi kini menjalani persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Raba Bima bersama Koko Erwin serta para pelaku lain dalam perkara tersebut.

Persidangan pidana menjadi tahapan untuk menguji rangkaian dakwaan, keterangan para pihak, dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim. Sementara itu, penelusuran aset oleh Bareskrim menunjukkan bahwa pengembangan perkara masih mencakup aspek keuangan yang diduga berkaitan dengan kasus narkotika itu.

Dengan adanya pendataan aset di NTB, perhatian penyidik tidak hanya tertuju pada dugaan peredaran sabu dan penerimaan suap, tetapi juga pada kemungkinan aset bernilai yang perlu diperiksa dalam proses pengembangan TPPU. Rincian lebih lanjut mengenai hasil pendataan tersebut belum diungkapkan.

Frequently Asked Questions

What is Bareskrim data aset eks Kapolres Bima?

Bareskrim data aset eks Kapolres Bima is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bareskrim data aset eks Kapolres Bima matter?

Bareskrim data aset eks Kapolres Bima matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *