Bupati Gowa belum menyerah usai putusan MA, tempuh langkah hukum

5 hours ago  ·  4 min read
By Patricia Hernandez - fukushimask.com
konpres-bupati-gowa-drw0-2

Bupati Gowa Siapkan Upaya Hukum Setelah Putusan Mahkamah Agung

Fukushimask.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan akan mengambil langkah hukum menyusul dikabulkannya permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa oleh Mahkamah Agung (MA). Langkah itu ditempuh karena ia mengaku tidak menerima surat dari MA yang semestinya memberinya kesempatan menyampaikan tanggapan dalam perkara tersebut.

Dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Minggu malam, Sitti Husniah mengatakan pihaknya akan menyurati MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat itu akan memuat keberatan atas persoalan pengiriman dokumen yang dinilai membuat haknya untuk memberi penjelasan tidak terpenuhi.

“Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari saya selaku Bupati Gowa,” katanya.

Surat MA Disebut Salah Tujuan

Persoalan bermula dari surat MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa pada awal September 2026. Dokumen tersebut, yang memberikan ruang bagi Sitti Husniah untuk menyampaikan tanggapan atas uji pendapat DPRD, tidak sampai kepadanya. Surat itu disebut justru dikirim oleh PT Pos Indonesia ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

Surat tersebut baru ditarik kembali pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pada hari yang sama, tim kuasa hukum Bupati Gowa mendatangi MA di Jakarta untuk memeriksa perkembangan perkara dan berencana menyerahkan tanggapan. Namun, mereka mendapati bahwa putusan telah dijatuhkan sehari sebelumnya, yakni Kamis, 1 Oktober 2026.

Sitti Husniah menduga kesalahan pengiriman itu tidak semata-mata terjadi karena kekeliruan administratif. Ia menilai ada kemungkinan unsur kesengajaan yang menyebabkan dirinya kehilangan kesempatan untuk memberikan respons sebelum perkara diputus.

“Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Keberatan tersebut akan menjadi bagian dari langkah hukum yang sedang dipersiapkan. Selain menyampaikan surat kepada MA dan Kemendagri, tim hukumnya telah mengadukan dugaan kelalaian dalam pengiriman surat ke Polda Sulawesi Selatan agar dapat ditelusuri lebih lanjut.

Kuasa Hukum Menyiapkan Respons Resmi

Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menyampaikan bahwa kliennya tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sebagai warga negara. Timnya sedang menyusun surat resmi untuk Mahkamah Agung, dengan salinan yang akan disampaikan pula kepada Kemendagri dan DPRD Kabupaten Gowa.

“Sebagai warga negara Indonesia, Ibu Bupati tentu memiliki hak hukum. Kami akan melakukan segala upaya hukum, termasuk menyusun surat kepada Mahkamah Agung yang nantinya akan ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Kabupaten Gowa,” kata Adhi.

Bagi pihak Bupati Gowa, isu utama bukan hanya hasil uji pendapat, melainkan juga proses sebelum putusan itu ditetapkan. Kesempatan untuk menyampaikan tanggapan merupakan bagian penting dalam penanganan perkara, sehingga ketiadaan akses terhadap surat tersebut dipandang perlu diklarifikasi melalui mekanisme yang tersedia.

Langkah pengaduan ke kepolisian diarahkan untuk mengetahui bagaimana surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa dapat berakhir di Pengadilan Agama Sungguminasa. Penelusuran itu juga diharapkan dapat menjelaskan waktu pengiriman, penerimaan, serta penarikan kembali dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Putusan Uji Pendapat DPRD Gowa

MA telah mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang. Putusan perkara itu dibacakan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Perkara tersebut tercatat diregistrasi pada 21 Agustus 2026, setelah DPRD Gowa mengajukan permohonan ke MA. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan objek permohonan memiliki dasar hukum.

Uji pendapat DPRD merupakan salah satu tahapan dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah. Proses ini terkait dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Putusan MA menjadi bagian dari rangkaian prosedur hukum dan pemerintahan yang mengatur usulan pemberhentian kepala daerah.

Situasi ini tidak serta-merta mengakhiri seluruh proses yang menyertainya. Pernyataan Bupati Gowa dan tim kuasa hukumnya menunjukkan masih akan ada langkah lanjutan untuk menyampaikan keberatan mengenai proses surat-menyurat dalam perkara tersebut kepada lembaga-lembaga terkait.

Pelayanan Publik Jadi Perhatian

Di tengah proses hukum yang berjalan, Sitti Husniah menyoroti dampak dinamika politik terhadap pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Gowa. Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa situasi tersebut dapat mengganggu pekerjaan pemerintah daerah dan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

“Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang sangat tidak saya inginkan,” katanya.

Pernyataan itu menempatkan keberlangsungan layanan publik sebagai perhatian utama di tengah perkembangan perkara. Pemerintahan daerah tetap memiliki fungsi sehari-hari yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga kepastian prosedural dan komunikasi antarlembaga menjadi penting dalam menjaga jalannya administrasi.

Untuk saat ini, fokus pihak Bupati Gowa berada pada penyusunan upaya hukum dan penyampaian surat resmi kepada MA serta Kemendagri. Sementara itu, pengaduan mengenai dugaan kelalaian pengiriman surat telah disampaikan kepada Polda Sulawesi Selatan untuk proses penelusuran lebih lanjut.

Frequently Asked Questions

What is Bupati Gowa belum menyerah usai putusan?

Bupati Gowa belum menyerah usai putusan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bupati Gowa belum menyerah usai putusan matter?

Bupati Gowa belum menyerah usai putusan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *