DPR Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Usul Inisiatif
Fukushimask.com – Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana resmi melangkah menjadi usul DPR setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Keputusan tersebut diambil di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, seusai seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan mereka secara tertulis.
Persetujuan paripurna menjadi tahapan penting karena rancangan regulasi ini kini memiliki dasar untuk memasuki pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah. Komisi III DPR, yang menangani bidang penegakan hukum, akan menjadi pihak yang melanjutkan pembicaraan substansi rancangan undang-undang tersebut.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?”
Pertanyaan Ketua DPR Puan Maharani itu dijawab dengan persetujuan peserta rapat dan disahkan melalui ketukan palu. Dengan status baru tersebut, RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada tahap penyusunan internal Komisi III, melainkan bergerak menuju pembahasan antara DPR dan unsur pemerintah.
Pembahasan DIM Ditargetkan Dimulai November
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa agenda berikutnya adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM. Masa sidang selanjutnya dijadwalkan dimulai pada 10 November 2026, dan Komisi III menyatakan kesiapan untuk segera membahas daftar persoalan serta rumusan yang akan menjadi fokus legislasi.
DIM lazimnya memuat butir-butir materi yang perlu disepakati dalam pembahasan undang-undang. Pada tahap ini, DPR dan pemerintah dapat menelaah ketentuan secara lebih rinci, termasuk ruang lingkup pengaturan, mekanisme pelaksanaan, serta aspek pengawasan yang diperlukan agar penerapannya berjalan sesuai tujuan hukum.
“Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,”
Pernyataan itu menunjukkan target waktu yang dipasang Komisi III untuk menuntaskan proses pembahasan. Meski demikian, pembentukan undang-undang tetap membutuhkan pembicaraan atas setiap materi yang diajukan, terutama karena aturan mengenai perampasan aset terkait tindak pidana berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Proses Penyusunan Melibatkan Partisipasi Publik
Komisi III DPR telah memulai penyusunan draf serta naskah akademik RUU tersebut sejak September 2025. Dalam prosesnya, komisi ini membuka ruang partisipasi publik sebagai bagian dari pengumpulan masukan terhadap kebutuhan, tujuan, dan batasan pengaturan yang akan dimuat dalam rancangan aturan.
Rangkaian kegiatan yang dilakukan mencakup sedikitnya 62 rapat dengar pendapat umum dan delapan kunjungan kerja. Selain itu, terdapat puluhan kunjungan ke daerah pemilihan serta ratusan aspirasi tertulis dari masyarakat yang diterima selama penyusunan berlangsung.
Keterlibatan publik menjadi unsur yang relevan dalam pembahasan RUU ini karena perampasan aset menyentuh dua kepentingan yang perlu dijaga bersamaan. Di satu sisi, regulasi diharapkan mendukung penanganan tindak pidana. Di sisi lain, prosedur dan kewenangannya harus disusun dengan jelas agar tidak dipakai secara sewenang-wenang.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,”
Masukan itu menegaskan harapan publik agar aturan baru tidak hanya efektif, tetapi juga memiliki pagar pengaman yang kuat. Kepastian prosedur, dasar hukum yang tegas, serta ruang pengawasan akan menjadi perhatian penting ketika rancangan undang-undang mulai dibahas secara lebih mendalam.
Pengawasan Menjadi Bagian dari Perhatian Komisi III
Habiburokhman menekankan bahwa Komisi III akan mengoptimalkan mekanisme, prosedur, dan substansi pengaturan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Perhatian tidak hanya diarahkan pada tahap penyusunan norma, tetapi juga pada pengawasan ketika undang-undang tersebut kelak diterapkan.
Pendekatan ini penting agar ketentuan yang dibuat memiliki kejelasan dalam praktik. Aturan yang menyangkut perampasan aset membutuhkan batasan dan tata cara yang dapat dipahami oleh penegak hukum maupun masyarakat. Kejelasan tersebut juga diperlukan untuk menjaga agar setiap proses berjalan dalam koridor hukum.
Setelah disetujui sebagai usul DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset akan memasuki fase yang menentukan. DPR dan pemerintah akan membahas materi rancangan untuk mencapai rumusan yang dapat diterima dalam proses legislasi. Target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026 menempatkan pembahasan ini sebagai agenda yang akan mendapat perhatian pada masa sidang mendatang.
Bagi masyarakat, perkembangan RUU ini penting untuk diikuti karena regulasi tersebut dirancang berkaitan dengan penanganan aset yang terhubung dengan tindak pidana. Pembahasan mendatang akan menunjukkan bagaimana DPR dan pemerintah menerjemahkan dukungan terhadap pemberantasan kejahatan sekaligus tuntutan agar kewenangan yang diberikan tidak membuka peluang penyalahgunaan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Rapat paripurna setujui RUU Perampasan Aset?
Rapat paripurna setujui RUU Perampasan Aset is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Rapat paripurna setujui RUU Perampasan Aset matter?
Rapat paripurna setujui RUU Perampasan Aset matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

