Ahli UI sebut penagihan utang disertai ancaman bisa dipidana

5 hours ago  ·  3 min read
By David Garcia - fukushimask.com
1000895087

Penagihan Utang dengan Ancaman Dapat Berujung Pidana

Fukushimask.com – Penagihan utang tetap merupakan hak pihak yang memiliki piutang, tetapi cara pelaksanaannya tidak boleh berubah menjadi tekanan, kekerasan, atau ancaman. Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Flora Dianti, menegaskan tindakan penagihan yang melewati batas tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

Keterangan itu disampaikan Flora saat hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10). Penjelasannya berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Dalam perkara seperti ini, fokusnya bukan semata ada atau tidaknya utang. Persoalan hukumnya dapat muncul ketika seseorang dipaksa untuk menyerahkan uang atau barang melalui tindakan yang menimbulkan rasa takut. Flora menjelaskan bahwa unsur pemaksaan menjadi titik penting dalam penerapan Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP.

“Inti dari Pasal 482 dan 483 adalah pemaksaan tersebut. Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” kata Flora.

Dua Bentuk Pemerasan dalam KUHP

Flora menerangkan bahwa Pasal 482 mengatur pemerasan yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara itu, Pasal 483 berkaitan dengan pemerasan menggunakan ancaman untuk membuka rahasia atau melakukan penistaan.

Perbedaan bentuk ancaman tersebut penting untuk dipahami. Ancaman fisik dapat diarahkan kepada keselamatan seseorang, sedangkan ancaman lain dapat menyasar reputasi, rahasia pribadi, atau hal yang berpotensi merugikan korban secara sosial. Dalam kedua keadaan itu, penilaian hukum berpusat pada adanya tekanan yang dipakai untuk mendorong korban menyerahkan sesuatu.

Hak untuk meminta pelunasan tidak otomatis memberi ruang untuk memaksa pihak yang berutang. Penagihan dapat dilakukan melalui cara yang patut dan tidak mengintimidasi. Ketika penagih menggunakan ancaman atau menuntut penyerahan uang melalui tekanan, tindakan itu tidak lagi hanya dipandang sebagai upaya memperoleh pembayaran.

“Kalau menagih utang, tagih utang, saja tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu ada pengancaman dan pemerasan. Tapi, kalau ada pengancaman dan pemerasan uang, maka itu masuk dalam penyalahgunaan hak,” ujar Flora.

Konteks Ancaman Tidak Selalu Diucapkan Terang-terangan

Ancaman tidak harus selalu hadir dalam kalimat yang gamblang. Flora menyampaikan bahwa percakapan, pesan tertulis, hingga gerak tubuh dapat menjadi bagian dari penilaian, selama dilihat bersama konteks peristiwa yang terjadi.

Artinya, pemeriksaan terhadap dugaan pemerasan tidak hanya berhenti pada satu kata atau satu tindakan. Situasi saat komunikasi berlangsung, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, bentuk tekanan yang dialami, serta dampaknya terhadap korban dapat menjadi unsur yang diperhatikan dalam menguji ada tidaknya ancaman.

Rasa takut yang dialami korban juga memiliki peranan penting. Ketakutan tersebut dapat menjadi alasan seseorang akhirnya menyerahkan barang atau uang yang diminta. Hubungan antara ancaman dan penyerahan itulah yang dijelaskan Flora sebagai unsur kausalitas dalam peristiwa semacam ini.

“Ancaman itu membuat korban merasa takut. Ketakutan ini yang akhirnya membuat korban mau menyerahkan barang, jadi ada kausalitasnya. Tentunya, ketakutan ini harus dilihat dari ancamannya,” tutur Flora.

Bagi masyarakat, penjelasan ini menjadi pengingat bahwa sengketa utang tidak dapat diselesaikan dengan tindakan yang menakut-nakuti. Keberadaan utang tidak menghapus perlindungan hukum bagi pihak yang ditagih. Sebaliknya, pihak yang memiliki tagihan perlu menjaga agar upaya penagihan tetap berada dalam batas yang sah dan tidak mengandung unsur paksaan.

Keterangan Ahli Dinilai Menguatkan Dakwaan

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menyatakan keterangan yang diberikan Flora memperkuat dakwaan terhadap Bangun Paulus Tudungta. Dalam persidangan tersebut, terdakwa tidak menyampaikan tanggapan atas penjelasan saksi ahli.

“Prinsipnya, keterangan ahli, menurut saya, memperkuat dakwaan, itu saja,” ucap Andri.

Persidangan perkara dugaan pemerasan itu masih menempatkan pembuktian sebagai tahapan utama. Keterangan ahli dipakai untuk menerangkan aspek hukum dan unsur tindak pidana yang relevan, sedangkan penilaian akhir terhadap fakta-fakta persidangan berada dalam proses peradilan.

Pesan utamanya jelas: penagihan utang dapat dilakukan, namun tidak dengan kekerasan, ancaman, atau tekanan yang membuat seseorang merasa terpaksa menyerahkan harta miliknya. Ketika cara penagihan telah berubah menjadi pemaksaan, persoalan perdata mengenai utang dapat berkembang menjadi perkara pidana.

Frequently Asked Questions

What is Ahli UI sebut penagihan utang disertai?

Ahli UI sebut penagihan utang disertai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Ahli UI sebut penagihan utang disertai matter?

Ahli UI sebut penagihan utang disertai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *