Info Terbaru: Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA

Telantarkan Istri dan Anak, Hakim PN Kraksaan Diberhentikan MA

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang bertugas di Pengadilan Tinggi Surabaya, DD, dikeluarkan dari jabatannya setelah terbukti menelantarkan istrinya dan anak-anaknya. Sidang pembatalan jabatan tersebut diadakan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (2/3/2026). Dalam putusan, DD juga diketahui memalsukan data pribadi istrinya untuk mempercepat proses perceraian.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap terlapor,” kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi, yang memimpin sidang MKH, seperti dilaporkan dari laman KY, Rabu (4/3).

DD dinyatakan hanya memberikan uang sebanyak empat kali dalam setahun dari 2017 hingga 2020. Menurut pengadilan, ia dinilai tidak bertanggung jawab dalam mengurus keluarga dan mengabaikan kewibawaannya sebagai hakim. Dalam pembelaan, DD mengaku tetap rutin menyalurkan nafkah untuk anak-anaknya dan sering bertemu dengan anak bungsunya yang tinggal bersama istrinya. Ia juga menyatakan bahwa anak sulungnya pernah tinggal bersamanya sebelum pindah tugas.

Dalam gugatan cerai, DD menggunakan Surat Keterangan Ghaib untuk mempercepat proses perceraian. Selain itu, ia memalsukan data Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan kedua anaknya ke dalam dokumen tersebut. Meski putusan pengadilan tidak menentukan siapa yang berhak mengasuh anak, DD membela tindakannya dengan alasan melindungi masa depan keluarga.

Pembelaan DD yang didampingi IKAHI ditolak oleh MKH. Dalam putusan, terdapat pendapat berbeda dari dua anggota MKH, yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, yang menyarankan sanksi penurunan pangkat. Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari Desmihardi, Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Sementara itu, dari MA diwakili oleh Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.