Info Terbaru: Terkuak Lapangan Padel di Jaktim Pakai Izin Kosan Berujung Disegel

Terkuak Lapangan Padel di Jaktim Pakai Izin Kosan Berujung Disegel

Pemerintah Kota Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan menyegel beberapa lapangan padel yang tidak memenuhi persyaratan peraturan. Salah satu lapangan yang disegel ternyata menggunakan izin kosong, bukan izin usaha resmi. Lokasi tersebut berada di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, dengan alamat Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22. Bangunan ini sebelumnya diberi izin rumah kos pada tahun 2018, tetapi kini difungsikan sebagai lapangan padel.

27 Lapangan Padel di Jaktim Tak Berizin, Bakal Disegel

Menurut Munjirin, bangunan tersebut menjadi kedelapan dari total lapangan padel yang disegel di wilayah Jakarta Timur dalam upaya menertibkan fasilitas olahraga yang melanggar aturan. Selain itu, penyegelan permanen juga dilakukan terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung.

“Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji usai memasang papan pemberitahuan di lokasi lapangan padel, Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (26/2) lalu.

Tindakan ini dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan serta belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Pada hari penindakan, petugas memasang spanduk pengumuman di lokasi sebagai tanda operasional lapangan padel dihentikan sementara. Spanduk tersebut berisi teks “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)” serta menyebutkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Belum Punya Amdal, Proyek Krematorium di Kalideres Disetop Sementara

Sebagai bagian dari penertiban, Pemkot Jakarta Timur melalui Suku Dinas CKTRP terus melakukan pengawasan terhadap peningkatan lapangan padel di wilayahnya. Lapangan yang tidak berizin atau menggunakannya secara tidak tepat akan disegel dan ditindaklanjuti. Munjirin menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas tersebut.

Sementara itu, Munjirin mengungkapkan jumlah total lapangan padel di Jakarta Timur mencapai 57, dengan 27 di antaranya belum memiliki izin yang sesuai. “Jadi total di Jakarta Timur itu kan ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, dan yang 30 itu sudah berizin,” ujarnya.

Dalam upaya memastikan kepatuhan, pengawasan akan dilakukan secara berkala oleh petugas Citata kecamatan bersama pemerintah kelurahan. Langkah ini diharapkan mendorong pembangunan fasilitas olahraga berjalan tertib dan sesuai dengan aturan tata ruang serta perizinan yang berlaku.