Program Terbaru: Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan di kantor dan rumah Yeka Hendra Fatika, salah satu anggota Ombudsman RI. Tindakan ini disebut berkaitan dengan dugaan tindakan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah. Penggeledahan di dua lokasi tersebut diizinkan oleh Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung. Menurut Anang, kegiatan tersebut berlangsung di sore hari kemarin.
“Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya,” kata Anang saat diberi kesempatan untuk memberi konfirmasi, Senin (9/3/2026).
Anang menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan karena kasus suap yang terkait dengan putusan lepas perkara minyak goreng. Ia menyebut bahwa rekomendasi Ombudsman menjadi salah satu poin utama dalam penyelidikan ini. Rekomendasi itu dianggap oleh jaksa sebagai alat yang digunakan untuk memperkuat argumen para korporasi.
“Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag itu putusan,” ucapnya.
Menurut Anang, perbuatan Komisioner Ombudsman tersebut patut disangka menghambat proses penyelidikan yang sedang dijalankan oleh jaksa. Hal ini menyebabkan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, sempat lolos dari tuntutan hukum setelah putusan PTUN pada 19 Maret 2025.
Rombongan tim Kejagung keluar dari gedung Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/3) setelah mengumpulkan beberapa dokumen. Mereka terlihat membawa berkas, tas jinjing merah, serta satu boks. Kegiatan ini dilakukan menggunakan empat mobil berwarna hitam.
Tidak ada pernyataan resmi yang diberikan setelah tindakan penggeledahan tersebut. Kejagung mengatakan bahwa penyelidikan ini berlandaskan pada rekomendasi Ombudsman yang menjadi bagian dari gugatan yang diajukan oleh korporasi tersebut ke PTUN.
