Waka Komisi II DPR Sentil Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Padahal Incumbent
Waka Komisi II DPR Kritik Fadia Arafiq yang Klaim Tidak Paham Aturan
Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR, menyoroti kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai pembelajaran bagi para pejabat daerah lain. Ia menilai Fadia seharusnya lebih memahami sistem birokrasi, administrasi, dan peraturan perundang-undangan, terutama terkait pengelolaan pemerintahan daerah. “Setiap calon kepala daerah perlu menguasai prinsip tata pemerintahan yang baik. Apalagi jika sudah menjabat sebagai incumbent lebih dari satu periode,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (5/3/2026).
Proses Kaderisasi Partai Jadi Solusi untuk Meminimalkan Kesalahan
Dede Yusuf juga menekankan pentingnya sistem kaderisasi partai politik dalam mempersiapkan calon kepala daerah. Menurutnya, proses ini bisa membantu kandidat mengerti batasan dan tanggung jawab sesuai aturan. “Kaderisasi bertujuan agar para calon memahami secara jelas apa yang diperbolehkan dan dilarang dalam pemerintahan daerah,” tambahnya.
“Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016. Maka, ia harus paham prinsip-prinsip good governance dalam tugasnya,” kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Kamis (5/3).
KPK: Fadia Arafiq Serahkan Urusan Teknis ke Sekretaris Daerah
KPK menyebut Fadia Arafiq mengklaim hanya menjalankan tugas formal saat menjabat sebagai Bupati Pekalongan. Ia mengaku urusan teknis diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya fokus pada fungsi seremonial. “FAR mengaku tugas teknis birokrasi didelegasikan ke Sekda, dengan dirinya lebih banyak berperan dalam kegiatan simbolis,” papar Asep.
Sebelumnya, berita mengungkapkan bahwa Fadia memiliki latar belakang sebagai musisi dangdut, yang ia anggap memengaruhi pemahamannya tentang administrasi pemerintahan. Asep menyoroti bahwa sebagai bupati yang menjabat dua periode, Fadia seharusnya mengerti standar tata kelola pemerintahan yang baik. “Kehadiran seorang penyelenggara negara yang tidak memahami birokrasi bisa berisiko mengurangi efektivitas pengelolaan daerah,” imbuhnya.
Rekam Jejak Fadia Arafiq Jadi Perhatian
Kasus korupsi yang menimpa Fadia Arafiq juga menyoroti kurangnya pengalaman dalam memimpin pemerintahan. Dede Yusuf menilai hal ini menjadi peringatan bagi calon pejabat lain untuk lebih teliti dalam mempersiapkan diri sebelum memegang jabatan. “Saya rasa ini menjadi pelajaran setiap kepala daerah,” sambungnya.
Video terkait “Komisi II DPR Menggelar Uji Kelayakan 18 Calon Anggota Ombudsman Pekan Depan” bisa ditonton [Gambas:Video 20detik] [Gambas:Video 20detik].
