Key Discussion: P3HKI Usulkan Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi
Key Discussion – Dalam dunia korporasi, kepatuhan ketenagakerjaan menjadi topik utama dalam Key Discussion. Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) mengusulkan bahwa perusahaan wajib menunjukkan bukti kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan sebelum melakukan merger atau akuisisi. Tujuan utamanya adalah menjaga hak pekerja tetap terjaga, terutama saat frekuensi transaksi korporasi meningkat di tengah dinamika investasi. Pada acara BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, Selasa, Ahmad Ansyori, Ketua II P3HKI, menyoroti pentingnya mekanisme sertifikat kepatuhan ketenagakerjaan sebagai bagian dari proses akuisisi atau merger.
Penguatan Perlindungan Pekerja dalam Transaksi Korporasi
“Mengapa tidak kita tambahkan mekanisme yang mewajibkan sertifikat kepatuhan ketenagakerjaan sebagai syarat wajib dalam merger dan akuisisi?” tanya Ahmad dalam Key Discussion tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus menjadi prioritas dalam setiap aksi korporasi, agar kewajiban perusahaan terhadap karyawan tidak terabaikan.
Ahmad Ansyori menekankan bahwa sertifikat kepatuhan ketenagakerjaan bisa menjadi solusi efektif untuk mencegah pengabaian hak pekerja. Dalam situasi perubahan kepemilikan, perusahaan sering kali mengabaikan kewajiban seperti pembayaran pesangon atau kompensasi masa kerja. Dengan syarat ini, perusahaan diwajibkan untuk menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar perlindungan karyawan sebelum melanjutkan transaksi. “Key Discussion ini membuktikan bahwa hukum ketenagakerjaan harus menjadi bagian dari kebijakan investasi yang sehat,” ujarnya.
Kebijakan ini dianggap relevan karena semakin banyak investor asing tertarik dengan sektor keuangan dan bisnis Indonesia. Risiko terhadap keberlanjutan perlindungan pekerja meningkat jika aturan ketenagakerjaan tidak diterapkan secara ketat. Menurut Ahmad, jika kepatuhan tidak dijadikan syarat, maka transaksi korporasi bisa mengancam hak-hak pekerja. “Key Discussion ini memberi peringatan bahwa investasi harus diimbangi dengan perlindungan sosial terhadap karyawan,” tambahnya.
Penerapan Escrow Account sebagai Alat Penjaminan
Sebagai langkah tambahan, Ahmad menyarankan pembentukan mekanisme escrow account yang dikelola oleh pemerintah. Ia menjelaskan bahwa rekening penampungan ini bisa menjadi jaminan dana untuk pemenuhan kewajiban pekerja, terutama jika perusahaan mengalami krisis keuangan atau henti operasional. “Dengan escrow account, perusahaan tidak hanya memenuhi aturan, tetapi juga menunjukkan komitmen dalam Key Discussion mengenai keadilan ketenagakerjaan,” katanya.
Dalam Key Discussion, Ahmad juga menyoroti bahwa kepatuhan ketenagakerjaan tidak hanya berupa penghitungan kewajiban, tetapi juga penjaminan ketersediaan dana. Mekanisme escrow account akan memastikan bahwa kompensasi untuk pekerja tidak terlupakan, bahkan dalam situasi paling menguntungkan. “Key Discussion ini menunjukkan bahwa kita perlu menyeimbangkan antara pertumbuhan bisnis dan perlindungan sosial,” pungkasnya.
Usulan P3HKI ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain itu, mekanisme ini juga memperkuat kepastian hukum dalam konteks merger dan akuisisi. Dengan adanya sertifikat dan escrow account, perusahaan diwajibkan memenuhi standar ketenagakerjaan, sehingga investasi tidak lagi dianggap sebagai ancaman terhadap hak pekerja.
