Rencana Khusus: Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh, Tidak Dicicil
Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Secara Penuh, Tidak Dicicil
Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara utuh tanpa pembagian cicilan. Penegakan aturan ini bertujuan memastikan hak pekerja terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
Menurut Yassierli, THR Keagamaan bukan hanya kewajiban tahunan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap peran pekerja dalam mendukung produktivitas serta keberlanjutan ekonomi. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa THR tidak boleh diubah menjadi sistem pembayaran bertahap yang bisa mengurangi manfaat bagi keluarga pekerja.
“Untuk itu, pemerintah kembali meminta perusahaan memastikan THR Keagamaan dibayarkan secara utuh tanpa pembagian cicilan,” jelas Yassierli, dilansir Jumat (6/3/2026).
Ketentuan THR Keagamaan
Untuk memastikan pelaksanaan THR berjalan tertib, Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Surat ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota.
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Aturan ini berlaku untuk pekerja dengan kontrak kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun kerja waktu tertentu (PKWT). Selain itu, THR juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Yassierli menambahkan bahwa pemerintah mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal dari tenggat waktu tersebut agar pekerja memiliki kepastian dalam merencanakan kebutuhan keluarga jelang hari raya.
Perhitungan Besar THR
Besar THR ditentukan berdasarkan durasi kerja pekerja. Bagi yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus, THR diberikan satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir sebelum hari raya, jika kerja lebih dari satu tahun. Jika kurang dari 12 bulan, maka dihitung rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
Jika perusahaan memiliki ketentuan khusus dalam perjanjian kerja, aturan perusahaan, atau kebiasaan yang menetapkan THR lebih besar dari standar umum, maka THR dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Posko THR untuk Pengawasan
Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2026. Posko ini dirancang untuk memperkuat layanan pengaduan serta konsultasi terkait pembayaran THR.
