KPK umumkan identitas tersangka kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan
Important News – Jakarta, 29 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkapkan nama-nama empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, selama periode anggaran 2017 hingga 2019. Pernyataan ini dibuat dalam acara konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa, di mana Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para pihak terlibat telah dilakukan. Dalam wawancara dengan para jurnalis, Budi menyebutkan bahwa nama-nama tersebut adalah MS, AAB, MYM, dan HDH.
Profil para tersangka
Menurut Budi, MS adalah seorang pejabat yang membuat komitmen serta menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan. Sebagai bagian dari tim pemeriksaan, MS diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek. Sementara itu, AAB merupakan Direktur PT Agung Pradana Putra, perusahaan yang terkait dengan kontrak pembangunan gedung tersebut. MYM, di sisi lain, adalah anggota Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, tahun anggaran 2017–2019, sekaligus Direktur CV Absolute. HDH, yang juga terlibat, menjabat sebagai Manajer Umum Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya (Persero) pada periode 2015 hingga 2019.
“Pemeriksaan terhadap para pihak terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MS, AAB, MYM, dan HDH,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis pada hari Selasa.
KPK menegaskan bahwa seluruh nama-nama tersangka tersebut telah diverifikasi secara lengkap. Selama penyelidikan, lembaga antirasuah tersebut menyoroti peran masing-masing individu dalam proses pengadaan dan pengawasan proyek. MS, sebagai pejabat pembuat komitmen, dikenai tuntutan atas kesalahan penggunaan anggaran, sementara AAB dan HDH dianggap bertanggung jawab atas peran mereka dalam pengadaan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan. MYM, di sisi lain, terlibat dalam pengelolaan proyek melalui komite yang berada di bawah dinas terkait.
Sebelumnya, pada 15 September 2023, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan. Pada masa itu, lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa identitas tersangka masih dirahasiakan sementara. Seiring berjalannya waktu, penyelidikan terus berlanjut, dengan KPK melibatkan tim ahli dan instansi pemerintah untuk mengecek detail transaksi dan kontrak proyek. Pada 8 Juli 2025, KPK akhirnya mengungkapkan jumlah tersangka yang mencapai empat orang, menandai titik balik dalam investigasi yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.
Dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara secara akurat, KPK berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB). Proses evaluasi ini memerlukan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait, termasuk daftar harga, laporan keuangan, dan catatan pengawasan proyek. Menurut laporan terbaru, kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar. Angka ini menjadi dasar untuk menentukan sanksi hukum yang akan diberikan kepada para tersangka.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak KPK sedang memastikan semua bukti transaksi diperiksa secara menyeluruh. “Kerugian yang dihitung bersama BPKP dan ITB masih dalam tahap akhir,” kata dia. Pada 29 Januari 2026, KPK resmi menerima laporan dari BPKP mengenai hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Laporan ini akan menjadi bahan utama dalam penyusunan laporan penyidikan dan tuntutan perkara terhadap para tersangka.
Kasus korupsi Gedung Pemkab Lamongan menimbulkan perhatian luas karena melibatkan lembaga pemerintah daerah dan perusahaan kontraktor. KPK menegaskan bahwa investigasi terus berjalan, dengan fokus pada transparansi penggunaan dana dan kepatuhan terhadap prosedur pengadaan. Proyek ini menjadi contoh bagaimana kerja sama antara lembaga antirasuah, instansi pemerintah, dan lembaga akademik dapat memperkuat pengungkapan korupsi di tingkat lokal.
Pada awal penyidikan, KPK mengungkapkan bahwa proyek pembangunan gedung tersebut dilakukan dengan dana anggaran sekitar Rp151 miliar. Angka ini dianggap signifikan karena mencerminkan dampak keuangan yang terjadi akibat kesalahan pengelolaan dana. Proyek yang dikerjakan sejak 2017 hingga 2019 dianggap menjadi sumber kerugian karena kontrak yang diberikan diduga tidak sesuai dengan standar transparansi dan pengawasan yang seharusnya.
KPK juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan pihak luar dalam menyelidiki kasus ini. BPKP dan ITB diminta untuk memverifikasi data transaksi, sementara pihak KPK melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait secara langsung. Dalam konferensi pers, Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaga antirasuah berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait korupsi, terlepas dari rintangan atau tekanan dari pihak tertentu.
Pada tahap akhir, KPK berharap hasil perhitungan kerugian keuangan negara dapat memberikan gambaran jelas mengenai tingkat kerusakan yang terjadi. “Setiap perusahaan dan pejabat yang terlibat memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan penggunaan dana,” ujar Budi. Pada 29 Januari 2026, KPK menyatakan bahwa laporan dari BPKP telah diterima, yang akan menjadi dasar untuk menetap
