Polres Tangerang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Obat Keras di Wilayah Tangerang
Polres Tangerang kejar pemasok ribuan obat – Tangerang, Minggu – Polres Metro Tangerang Kota melakukan operasi penindakan terhadap jaringan peredaran obat keras yang beroperasi di wilayah Tangerang. Dalam aksi tersebut, polisi berhasil menggerebek sebuah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat keras, dengan total barang bukti mencapai 135.346 butir, terdiri dari berbagai jenis obat yang dilarang beredar secara ilegal. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa tim investigasi tengah bergerak untuk menangkap pemasok utama dari peredaran obat tersebut.
“Kami sedang berupaya mengejar pelaku utama yang dikabarkan sebagai penggerak utama distribusi obat keras di wilayah tersebut,” jelas Kapolres dalam keterangan resmi yang diterbitkan Minggu lalu. Ia menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan adanya aktivitas perdagangan besar yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Menurut informasi yang dihimpun, obat-obatan tersebut sering digunakan secara tidak tepat, menjadi penyebab berbagai kejahatan dan tindakan kenakalan remaja. Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk terus menggali sumber peredaran dan mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas. “Kami akan memperkuat patroli, penyelidikan, dan tindakan hukum guna mengendalikan penggunaan obat keras ilegal,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Jumat (12/6/2026), Polsek Benda telah mengungkap kasus serupa terkait penyalahgunaan obat keras daftar G. Operasi ini dimulai dari laporan masyarakat yang menyebut maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer melalui metode cash on delivery (COD) di kawasan Poris. Anggota kepolisian melakukan identifikasi ciri-ciri pelaku dan berhasil mengamankan satu orang yang membawa obat-obatan tanpa izin edar.
Barang Bukti dan Pelaku yang Diamankan
Dalam penyisiran kontrakan yang menjadi lokasi penyimpanan, petugas menemukan ribuan pil yang tersimpan dalam jumlah besar, diduga siap dikirim ke pembeli. Sebanyak dua orang terduga pelaku diamankan, yakni FN alias Botil (25 tahun) dan R alias Idung (24 tahun). Keduanya diperkirakan terlibat dalam sistem distribusi obat keras ilegal yang aktif di Tangerang.
Kepolisian menemukan barang bukti berupa 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, 130 butir Alprazolam, dan Riklona. Selain itu, petugas menyita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, satu printer kemasan, serta satu sepeda motor sebagai alat transportasi. Anggota menyebut bahwa pelaku memanfaatkan metode COD untuk menghindari risiko penangkapan.
“Transaksi COD memudahkan pelaku menghindari keterlibatan langsung, tetapi kepolisian tetap berhasil mengidentifikasi jaringan mereka melalui informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Benda AKP Sriyono. Ia menjelaskan bahwa operasi ini bukan hanya untuk menangkap pelaku saat ini, tetapi juga untuk mengungkap aktor di baliknya.
Dalam proses investigasi, Polsek Benda melakukan pemeriksaan terhadap ciri-ciri pelaku yang dihubungkan dengan transaksi obat keras. Setelah menemukan keterkaitan, petugas langsung melakukan penyergapan di kontrakan yang menjadi pusat distribusi. Pengeledahan tersebut mengungkap stok obat yang mencapai ribuan butir, menunjukkan skala produksi dan peredaran yang signifikan.
Kapolres Jauhari menambahkan bahwa tindakan ini sejalan dengan upaya memerangi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. “Kami ingin melindungi generasi muda dari dampak negatif obat keras yang semakin meresahkan,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan ke Call Center 110 atau layanan kepolisian setiap saat.
Komitmen untuk Mencegah Penyalahgunaan Obat
Dalam upaya memutus rantai perdagangan, Polres Tangerang Kota terus mengintensifkan operasi bersama satuan lain. Kapolres menyatakan bahwa pengungkapan jaringan ini adalah bagian dari langkah preventif untuk mencegah konsumsi obat keras yang berlebihan. “Penyalahgunaan obat dapat memicu masalah kesehatan, kecanduan, hingga tindakan kriminal,” terangnya.
Obat-obatan yang ditemukan di kontrakan tergolong berbagai jenis daftar G yang sering diminati kalangan remaja karena efeknya yang menyenangkan. Jumlah barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa pemasok tersebut mungkin telah mengirimkan ratusan ribu butir ke wilayah Tangerang dalam beberapa waktu terakhir. Kapolres Jauhari menyebut bahwa pengejaran terhadap pelaku utama akan terus dilakukan hingga jaringan tersebut benar-benar dihentikan.
AKP Sriyono menegaskan bahwa masyarakat berperan penting dalam menangkap pelaku. “Laporan dari warga membantu kami menemukan titik masuk jaringan peredaran,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa operasi ini menjadi contoh keseriusan kepolisian dalam memerangi narkoba di tengah meningkatnya modus transaksi yang beragam.
Dalam konteks ini, Polres Tangerang Kota memperkuat kegiatan patroli dan koordinasi dengan pihak berwenang lainnya. Kepolisian berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi tentang kecurigaan yang mereka temui. “Setiap laporan akan direspons cepat, baik melalui hotline maupun langsung ke unit penyelidikan,” tambah Kapolres.
Kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan obat keras tanpa pengawasan. Kombes Pol Jauhari mengingatkan bahwa obat-obatan ilegal bisa mempercepat kecanduan dan mengganggu kesehatan mental. “Dengan mengungkap pemasok, kami ingin memutus akar peredaran yang mengancam kehidupan sehari-hari warga,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Polres Tangerang Kota akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku yang diamankan. Penyidik akan menggali alur distribusi dan mencari bukti-bukti tambahan guna menuntut pelaku secara hukum. Kapolres menargetkan peredaran obat keras di wilayah Tangerang bisa diminimalisir dalam waktu dekat dengan penguasaan tindakan preventif dan represif yang terpadu.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penangkapan. “Segera laporkan setiap transaksi mencurigakan atau orang yang dianggap sebagai pemasok obat keras,” ajak Kapolsek Benda. Dengan kerja sama yang lebih baik, ia optim
