Selebgram Bandung Diamankan karena Terlibat Peredaran Ketamin Cair
Selebgram asal Bandung ditangkap terkait peredaran – Cimahi – Polres Cimahi akhirnya menangkap seorang selebgram berinisial GA (30) terkait dugaan penyebaran ketamin cair dalam bentuk kartrid yang dikenal sebagai “potgar” di wilayah Bandung Raya. Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi yang pertama kali berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian di Jawa Barat. “Ini adalah kasus ketiga yang mendapat perhatian publik, dan penangkapan selebgram Bandung ini menjadi yang pertama di wilayah tersebut,” ujarnya dalam wawancara di Cimahi, Rabu.
Penyebaran Narkotika dalam Bentuk Vape
Ketamin cair, atau liquid ketamine, merupakan bahan kimia yang digunakan sebagai obat anestesi dalam dunia medis dan kedokteran hewan. Namun, dalam kasus ini, zat tersebut diubah menjadi narkotika ilegal melalui perangkat vaping yang menyerupai alat hisap biasa. “Potgar” adalah singkatan dari “pod bergetar,” yang merujuk pada kartrid vaping yang disalahgunakan untuk memasukkan ketamin cair. Zulkarnaen menjelaskan bahwa perangkat tersebut secara fisik identik dengan vape biasa, tetapi isi cairannya telah diganti dengan bahan berbahaya, termasuk narkotika atau psikotropika.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sejak awal tahun ini sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali,” kata Zulkarnaen.
Menurut keterangan polisi, GA diduga memainkan peran penting dalam mengedarkan kartrid ketamin ke berbagai wilayah di Bandung Raya. Ia menggunakan AM (30), yang ditangkap lebih dulu pada Rabu (3/6), sebagai kurir atau joki untuk mengirimkan barang tersebut kepada pembeli. Penangkapan AM kemudian menjadi titik awal penyelidikan yang membuahkan hasil signifikan dalam waktu 24 jam, yakni pada Kamis (4/6) saat GA ditangkap.
Dalam operasi penyitaan, petugas menyita barang bukti berupa 15 mililiter cairan ketamin dan lima wadah kartrid yang digunakan untuk aktivitas perdagangan ilegal. Zulkarnaen menyebutkan bahwa kartrid tersebut diperoleh dari pemasok di Jakarta, yang saat ini masih dalam pengejaran dan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka GA membeli bahan narkotika dari Jakarta senilai Rp4 juta, lalu menjualnya kembali di Bandung Raya dengan mengambil keuntungan hingga Rp2 juta per transaksi.
Kasus ini menunjukkan bagaimana narkoba kini bisa menyebar melalui media sosial dan pengaruh selebritas. GA, sebagai selebgram, diperkirakan memanfaatkan popularitasnya untuk mempromosikan produk kartrid yang berisiko tinggi. “GA tidak hanya menggunakan, tetapi juga mengedarkan ke sejumlah wilayah di Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi,” tambah Zulkarnaen. Peredaran ketamin cair ini bisa menyebabkan efek samping berupa ketergantungan, gangguan pernapasan, atau bahkan keracunan jika dikonsumsi secara berlebihan.
Proses Investigasi dan Tantangan
Kasus ini menunjukkan kemampuan petugas Satres Narkoba dalam mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba yang semakin canggih. Polisi mengatakan bahwa pelaku menggunakan metode yang tidak terdeteksi dengan mudah, seperti menyembunyikan kartrid dalam benda-benda sehari-hari. “Aktivitas penyebaran ini dilakukan secara terencana, dengan pembelian dari Jakarta dan penjualan di Bandung Raya,” terang Zulkarnaen.
Menurut informasi yang dihimpun, GA dan AM telah melakukan tiga transaksi dalam waktu sekitar empat bulan terakhir. Transaksi pertama dilakukan pada awal tahun 2026, lalu diulang dalam periode berikutnya. Kedua tersangka diduga memasarkan kartrid ketamin cair dengan harga terjangkau, yang membuat produk tersebut menarik bagi kalangan muda. “Para pembeli memperoleh keuntungan besar, sedangkan pemasok tetap berada di balik layar,” tambah Zulkarnaen.
Konsekuensi dan Keberhasilan Penyidikan
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengungkap bagaimana bahan narkotika dibawa dari Jakarta ke Bandung Raya menggunakan jasa kurir. “Kasus ini menunjukkan bagaimana penggunaan teknologi seperti vape bisa dijadikan sarana penyebaran narkoba,” ujar Zulkarnaen. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan momentum penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Jawa Barat.
Menurut Zulkarnaen, ketamin cair sering kali diminati oleh pengguna yang ingin mengakses efek anestesi tanpa perlu melalui proses medis. Produk ini bisa dihargai lebih murah dibandingkan obat anestesi legal, tetapi membawa risiko tinggi karena bahan aktifnya bisa menyebabkan kecanduan. “Kasus ini juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan alat hisap yang bermasalah,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polisi mengaku terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di Jakarta, yang merupakan sumber utama bahan narkotika. “Kami sedang memperluas investigasi agar bisa menangkap semua pelaku,” kata Zulkarnaen. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan kecurigaan terkait aktivitas peredaran ketamin cair, terutama jika melibatkan selebgram atau tokoh publik lainnya.
Kasus GA dan AM menjadi contoh bagaimana narkoba bisa masuk ke kalangan selebritas dan memanfaatkan media sosial sebagai alat promosi. Dengan memperkenalkan produk “potgar” sebagai sesuatu yang menarik, pelaku mampu menjangkau banyak khalayak. “Ini adalah bentuk peredaran narkoba yang sangat modern, dan perlu penanganan yang cepat dan efektif,” ujar Zulkarnaen. Ia berharap pengungkapan ini bisa menjadi pengingat bagi generasi muda untuk tidak tergoda oleh penawaran yang terlihat menarik namun berisiko tinggi.
Sebagai tindak lanjut, polisi juga berencana melakukan sosialisasi tentang bahaya ketamin cair di Bandung Raya. Mereka ingin meminimalkan penggunaan bahan tersebut di kalangan remaja dan dewasa muda. “Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menekan penyebaran kartrid narkotika ini,” kata Zulkarnaen. Kesadaran masyarakat tentang dampak negatif ketamin cair menjadi kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Dengan keberhasilan ini, Polres Cimahi berharap bisa memberikan contoh tentang efektivitas pengawasan kepolisian di era digital. Penyebaran narkoba melalui media sosial dan perangkat elektronik kini semakin cepat, sehingga petugas harus lebih inovatif dalam mengungkap jaringan penyalahgunaan. “Kami terus berupaya untuk menangkap semua pelaku, baik dari Bandung Raya maupun luar daerah,” terang Zulkarnaen. Kesadaran masyarakat dan kerja sama dengan berbagai pihak diharapkan bisa mengurangi penggunaan ketamin cair di tengah masyarakat.
