DPRK: Tambang di Aceh Barat harus normalisasi sungai tercemar

7 hours ago  ·  4 min read
By Robert Davis - fukushimask.com

Empat Perusahaan Tambang Batu Bara Diminta Tanggung Jawab atas Pencemaran Sungai Krueng Tujuh

Fukushimask.com – DPRK – Aliran Sungai Krueng Tujuh yang membentang di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas pertambangan batu bara di sekitarnya. Limbah dan dampak operasional dari sejumlah perusahaan tambang telah mencemari badan sungai, memicu pendangkalan, serta mengganggu ekosistem perairan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir dan pedalaman di kawasan tersebut. Menanggapi kondisi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat secara tegas menuntut agar empat perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar aliran sungai menanggung penuh biaya dan tanggung jawab pemulihan lingkungan.

Forum Dengar Pendapat: Tuntutan Akuntabilitas Tanpa Kompromi

Desakan tersebut dilontarkan dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRK Aceh Barat, Meulaboh, pada Senin. Anggota DPRK Ramli, yang hadir dalam forum tersebut, menyatakan bahwa penanganan pencemaran dan pendangkalan Krueng Tujuh tidak boleh lagi ditunda atau dinegoasikan. Ia menekankan bahwa tindakan tegas tanpa kompromi merupakan satu-satunya jalan untuk mengembalikan fungsi ekologis sungai.

“Krueng (sungai) Tujuh ini harus kita selamatkan. Keempat perusahaan wajib bertanggung jawab, karena pembuangan (limbah) atau dampak dari kegiatan mereka masuk ke aliran sungai.”

Forum RDP itu secara khusus menargetkan empat entitas bisnis tambang yang beroperasi di kawasan sekitar aliran sungai, yakni PT Mifa, PT AJB, PT IPE, dan PT NCN. Keempat perusahaan tersebut diminta hadir dan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan limbah, serta langkah konkret yang akan mereka ambil untuk menormalisasi kondisi sungai.

Normalisasi Sungai sebagai Kewajiban, Bukan Pilihan

DPRK Aceh Barat mendorong agar proses normalisasi dan pembersihan aliran Krueng Tujuh segera dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban korporat. Dalam konteks pertambangan batu bara di wilayah pesisir barat Aceh, pencemaran sungai bukan sekadar masalah teknis lingkungan, melainkan persoalan yang menyentuh langsung mata pencaharian nelayan, petani, dan warga yang bergantung pada kualitas air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Pendangkalan yang diperparah oleh sedimentasi dari aktivitas tambang juga meningkatkan risiko banjir lokal dan menurunkan kapasitas aliran sungai secara keseluruhan.

Ramli menegaskan bahwa DPRK tidak akan berhenti pada tahap forum dengar pendapat semata. Lembaga legislatif tingkat kabupaten itu telah menjadwalkan peninjauan langsung ke lapangan bersama aliansi masyarakat setempat. Kunjungan tersebut direncanakan berlangsung setelah agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan 2026 selesai, namun sebelum akhir September mendatang.

“Kami sudah sepakat dengan aliansi masyarakat Krueng Tujuh untuk turun ke lapangan. Langkah ini akan kita lakukan setelah agenda pembahasan APBK perubahan selesai sebelum akhir September mendatang.”

Peran Aliansi Masyarakat dan Pengawasan Berkelanjutan

Keterlibatan aliansi masyarakat Krueng Tujuh dalam proses pengawasan lapangan menjadi elemen penting. Kehadiran warga terdampak secara langsung memastikan bahwa temuan di lapangan tidak hanya dibaca dari sudut pandang administratif, tetapi juga dari perspektif mereka yang setiap hari berinteraksi dengan sungai. Sinergi antara wakil rakyat dan komunitas lokal diharapkan memperkuat tekanan agar komitmen pemulihan tidak berhenti di atas kertas.

Dalam skala yang lebih luas, kasus pencemaran Krueng Tujuh mencerminkan tantangan struktural yang dihadapi daerah-daerah di Aceh yang memiliki izin pertambangan mineral. Tanpa mekanisme penegakan yang konsisten dan tanpa kapasitas pengawasan lingkungan yang memadai di tingkat kabupaten, perusahaan cenderung menunda atau meminimalkan biaya pemulihan. DPRK Aceh Barat, melalui forum RDP dan rencana inspeksi lapangan, berupaya mengisi celah pengawasan tersebut dengan menjadikan isu lingkungan sebagai agenda legislatif yang tidak bisa diabaikan.

Komitmen Jangka Panjang: Mencegah Pengulangan Krisis

Ramli menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa DPRK Aceh Barat akan terus mengawal persoalan pencemaran lingkungan di daerahnya. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan satu episode pencemaran, melainkan membangun mekanisme pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari. Hal ini mencakup penguatan standar pengelolaan limbah tambang, transparansi data kualitas air sungai, serta akuntabilitas publik atas setiap izin operasi yang diberikan.

Bagi masyarakat Meureubo dan kawasan sekitar, pemulihan Krueng Tujuh bukan sekadar agenda lingkungan. Sungai tersebut merupakan urat nadi ekologis dan sosial yang menopang keberlangsungan hidup ribuan warga. Setiap hari keterlambatan dalam proses normalisasi berarti memperpanjang kerugian ekologis dan ekonomi yang menumpuk di bantaran sungai. Dengan demikian, tuntutan DPRK agar empat perusahaan tambang menanggung penuh biaya pemulihan bukan hanya soal keadilan lingkungan, melainkan juga soal keadilan sosial bagi komunitas yang selama ini menanggung dampak eksternal dari aktivitas industri di wilayah mereka.

Frequently Asked Questions

What is DPRK?

DPRK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does DPRK matter?

DPRK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category