Humaniora

What Happened During: Munas NU dorong pemerintah lindungi akses data pribadi warganya

Munas NU Usulkan Perlindungan Data Pribadi Warga dari Akses Negara Asing What Happened During - Kediri menjadi tempat penyelenggaraan Musyawarah Nasional

Desk Humaniora
Published June 22, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Munas NU Usulkan Perlindungan Data Pribadi Warga dari Akses Negara Asing

What Happened During – Kediri menjadi tempat penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dan pemangku kebijakan. Dalam forum ini, peserta mengusulkan pemerintah untuk menetapkan aturan yang melarang negara asing mengakses data pribadi warga negara Indonesia (WNI) tanpa izin. Rekomendasi tersebut menjadi fokus perhatian dalam rangkaian diskusi tentang perlindungan informasi digital di era modern.

Perlindungan Data sebagai Tanggung Jawab Pemerintah

K.H. Aniq Nawawi, sebagai anggota Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Munas NU 2026, menjelaskan bahwa data pribadi warga negara termasuk dalam kategori rahasia yang wajib dilindungi. Ia menekankan bahwa pemerintah, sebagai pengelola pusat data nasional, memegang tanggung jawab besar untuk memastikan data tidak disalahgunakan oleh pihak eksternal. “Pemerintah harus menjaga keamanan data agar tidak bocor ke luar negeri,” kata Gus Aniq dalam pleno di Pondok Pesantren Al Falah, Senin.

“Pemerintah sebagai pemilik pusat data nasional memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga data tersebut agar tidak bocor kepada pihak lain,” ujarnya.

Dalam menyampaikan pandangan, Gus Aniq menggarisbawahi bahwa data pribadi termasuk dalam kategori hak yang bersifat personal. “Data pribadi harus dipertahankan keamanannya, karena merupakan aset yang penting bagi setiap individu,” tambahnya. Ia juga menyebutkan bahwa pihak yang diberi izin mengakses data harus menjalankan tanggung jawab serupa, agar informasi tidak tersebar secara tidak terkendali.

“Pihak lain yang diizinkan untuk mengakses data tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk menjaganya agar tidak tersebar,” katanya.

Data Pribadi Sebagai Harta Nonfisik dalam Perspektif Syariah

Menurut Gus Aniq, definisi harta (mal) dalam Islam tidak hanya terbatas pada aset fisik, tetapi juga mencakup bentuk-bentuk nonfisik yang memiliki nilai finansial. “Harta nonfisik ini meliputi hak merek dagang dan hak intelektual, serta data pribadi yang dianggap bernilai oleh masyarakat,” jelasnya. Dalam konteks ini, data pribadi dapat dikategorikan sebagai al-mal al ma’nawi, yaitu harta yang bersifat abstrak tetapi tetap diakui dalam sistem syariah.

“Sehingga dalam hal ini, data pribadi bisa dikategorikan menjadi al-mal al ma’nawi sebagai basis data bagi berbagai macam pengendali data pribadi,” ujarnya.

Menurut Gus Aniq, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari konsep hifzhul mal, salah satu dari lima maqashid syariah yang bertujuan melindungi kepentingan umat manusia. “Pengendali data wajib menjaga integritas data konsumen, baik yang bernilai komersial maupun tidak,” imbuhnya. Ia menambahkan bahwa data pribadi spesifik seperti informasi biometrik atau catatan kejahatan perlu diberi perlindungan khusus, karena memiliki risiko lebih besar dalam menimbulkan dampak negatif bagi pemiliknya.

Ghasab Data Pribadi Dilarang dalam Islam

Dalam sesi diskusi, peserta Munas NU 2026 juga menyepakati bahwa penguasaan data pribadi seseorang tanpa kerelaan dan tanpa mekanisme yang sah merupakan perbuatan ghasab, yaitu tindakan pencurian dalam Islam. “Perbuatan ini dilarang, terlebih jika pihak yang mengakses data telah memprosesnya dan meraih keuntungan,” kata Gus Aniq.

“Hal ini juga telah merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kriminal semacam ini perlu diberikan sanksi hukum,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa data pribadi umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, atau agama, juga harus dilindungi, karena bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang dan memengaruhi martabatnya. “Pemerintah harus memastikan bahwa data ini tidak disalahgunakan untuk tujuan tidak seharusnya, baik oleh pihak dalam maupun luar negeri,” tegas Gus Aniq. Selain itu, ia menekankan pentingnya edukasi masyarakat tentang hak atas data pribadi mereka.

Rangkaian Kegiatan Munas NU 2026

Munas NU 2026 diselenggarakan di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kegiatan pembukaan diadakan pada 20 Juni 2026, sementara penutupan akan digelar di Bangkalan pada 23 Juni 2026. Presiden Republik Indonesia dijadwalkan hadir dalam acara penutupan tersebut.

Sebagai organisasi keagamaan yang mengusung konsep keseimbangan antara modernisasi dan tradisi, PBNU berupaya memastikan bahwa kebijakan data pribadi sejalan dengan nilai-nilai syariah. “Data pribadi adalah bagian dari identitas seseorang, sehingga perlindungan terhadapnya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat,” kata Gus Aniq. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan data bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal etika dan kepercayaan warga negara terhadap institusi yang mengelola informasi mereka.

Kegiatan Munas NU 2026 ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyusun kebijakan nasional yang lebih ketat terhadap penggunaan data pribadi. Dengan adanya kebijakan tersebut, negara dapat memastikan bahwa warganya tidak menjadi korban dari tindakan pengaksesan data yang tidak diizinkan. “Data pribadi harus dianggap sebagai aset yang berharga, seperti harta benda, dan perlu dilindungi secara maksimal,” pungkas Gus Aniq.

Di sisi lain, penyelenggaraan Munas NU 2026 juga menjadi momentum untuk menggali makna data pribadi dalam konteks kehidupan sosial dan ekonomi. Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya data, NU berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi penggunaan informasi pribadi mereka. “Peran agama dalam mengawasi pemanfaatan data harus ditingkatkan, agar tidak ada pelanggaran terhadap hak manusia,” tambahnya.

Dalam beberapa diskusi, peserta juga menyoroti peran digitalisasi dalam mengubah cara manusia mengelola informasi. “Teknologi memberikan kemudahan, tetapi juga mengundang risiko baru jika tidak diatur dengan baik,” kata salah satu peserta. Ia menyoroti bahwa data pribadi yang tersebar bisa menjadi alat untuk mengontrol kehidupan pribadi warga, sehingga perlindungan data harus menjadi prioritas dalam kebijakan nasional.

Sebagai bentuk dukungan, NU juga mengusulkan penguatan peraturan pengendalian data, baik di tingkat pemerintah maupun lembaga swasta. “Selain kebijakan, diperlukan penguatan me

Leave a Comment