Kriminalitas

New Policy: Sambangi Polda Metro Jaya, Islah Bahrawi penuhi undangan klarifikasi

Undangan Klarifikasi New Policy - Di Jakarta, Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik

Desk Kriminalitas
Published June 10, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Sambangi Polda Metro Jaya, Islah Bahrawi Penuhi Undangan Klarifikasi

New Policy – Di Jakarta, Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Undangan tersebut terkait laporan dugaan tindak pidana menghasut yang dilayangkan kepada Islah. Kehadiran Bahrawi didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari sejumlah pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, serta para ahli hukum dan hak asasi manusia. Menurut Tegar Putuhena, kuasa hukum Islah, kehadiran klien diperlukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem hukum yang berlaku, meski pihaknya merasa laporan tersebut terkesan diarahkan secara paksa.

Penjelasan Kuasa Hukum tentang Klarifikasi

Tegar Putuhena menjelaskan, dalam konstruksi Pasal 246 KUHP, tindak pidana menghasut hanya mencakup dua unsur utama: menghasut untuk melakukan tindak pidana atau menghasut untuk berlawanan dengan penguasa dengan cara kekerasan. “Pernyataan Cak Islah di forum Utan Kayu tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, karena ia hanya menyampaikan aspirasi masyarakat,” ujarnya. Menurut Tegar, laporan yang dibuat secara formal perlu memastikan adanya bukti kuat yang menunjukkan kelalaian atau niat menghasut dalam konteks tertentu.

“Kebijakan Pasal 246 KUHP ini bisa dianggap sebagai alat untuk menindas suara kritis, terutama dari kalangan akademisi dan aktivis,” kata Tegar saat diwawancara di Polda Metro Jaya, Rabu. “Pernyataan Islah Bahrawi adalah ekspresi kekecewaan atas situasi yang dialami masyarakat bawah, bukan tindakan provokatif.”

Dalam kesempatan itu, Bahrawi mengungkapkan pernyataannya dalam forum Utan Kayu merupakan wujud peningkatan suara dari kelompok-kelompok yang terluka oleh kebijakan pemerintahan. “Saya merasa, kekacauan yang terjadi di jalanan tidak selalu disebabkan oleh suara kritis, tetapi juga oleh kesenjangan antara kekuasaan dan rakyat,” tambahnya. Pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya menyampaikan kepentingan yang selama ini terpendam, tanpa niat merusak stabilitas negara.

Proses Klarifikasi yang Masih Awal

Menurut Tegar, proses hukum yang dihadapi Bahrawi saat ini masih dalam tahap awal. “Klarifikasi ini hanya berupa tanya jawab verbal, belum ada dokumen resmi yang menjadi dasar pembuktian,” jelasnya. Hal ini berbeda dengan proses penyelidikan yang lebih lengkap, seperti pemeriksaan saksi atau pengumpulan bukti tambahan. Tim penyidik Polda Metro Jaya, sementara itu, mengatakan laporan tersebut baru sebagai langkah awal, sebelum memutuskan apakah akan melanjutkan tindakan hukum lebih lanjut.

Selain menghadiri undangan dari Polda Metro Jaya, Bahrawi juga diharapkan bisa menjelaskan dampak dari laporan yang disampaikan oleh pihak lain. Ia menyebutkan, selama ini masyarakat merasa terintimidasi dan sulit berbicara terbuka terhadap kebijakan pemerintahan. “Kami ingin menunjukkan bahwa kekacauan di masyarakat tidak selalu karena penghasutan, tapi juga karena ketidakpuasan terhadap sistem yang ada,” tambahnya.

Laporan Polisi yang Dibenarkan oleh Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. “Laporan tersebut dilakukan pada hari Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, dengan alasan dugaan penghasutan terhadap pemerintah,” katanya. Meski demikian, Budi belum dapat memberikan detail lengkap mengenai isi laporan tersebut, terutama terkait penyebutan nama-nama yang dilibatkan.

Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penghasutan di ruang publik. Pasal ini diperkenalkan sebagai bentuk pengendalian terhadap kebebasan berbicara, terutama jika dianggap menimbulkan keresahan atau melanggar norma-norma sosial. Dalam konteks ini, penyidik Polda Metro Jaya mengatakan bahwa mereka sedang memeriksa apakah pernyataan Bahrawi memenuhi syarat-syarat dalam pasal tersebut.

Langkah Selanjutnya: Pemberitaan ke Bareskrim Polri

Menurut informasi, tidak hanya laporan ke Polda Metro Jaya, tetapi juga ada rencana mengirimkan laporan serupa ke Bareskrim Polri. Pihak Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan akan melibatkan Bahrawi dan Saiful Mujani dalam dugaan tindak pidana ajakan untuk menggulingkan pemerintahan. “Kami ingin menegaskan bahwa kekacauan yang terjadi bukan hanya karena satu individu, tetapi juga sebagai bentuk protes kolektif,” kata Kurniawan dalam wawancara terpisah.

Dalam menjelaskan latar belakang, Kurniawan menyatakan bahwa laporan ke Bareskrim Polri bertujuan untuk memperkuat poin-poin yang dianggap relevan dalam konteks keamanan nasional. “Kami merasa, kebebasan berbicara harus tetap dijaga, tetapi juga tidak boleh digunakan untuk menggoyahkan pemerintahan,” jelasnya. Namun, Kurniawan mengakui bahwa penegakan hukum perlu dilakukan secara adil, terutama untuk memastikan bahwa tindakan penyidikan tidak mengarah pada penindasan terhadap individu yang berbicara kritis.

Konteks dan Penjelasan Lebih Lanjut

Proses klarifikasi ini terjadi di tengah perdebatan yang semakin memanas terkait peran organisasi non-pemerintah dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. JMI, sebagai organisasi yang bergerak di bidang moderasi dan kebijakan, terus menjadi sorotan karena kegiatan advokasi yang dianggap bisa memicu konflik. Namun, Bahrawi menegaskan bahwa seluruh pernyataan mereka bertujuan untuk m

Leave a Comment