Lenggang Jakarta

Ini lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu

Ini lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu Ini lokasi SIM Keliling di Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan

Desk Lenggang Jakarta
Published June 20, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Ini lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu

Ini lokasi SIM Keliling di Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang masih valid. Layanan ini berlangsung pada hari Sabtu, dengan waktu operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, di lima lokasi strategis di ibu kota. Informasi terkait jadwal dan lokasi dibagikan melalui akun X resmi @tmcpoldametro, sebagai bagian dari upaya meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat yang kesulitan mengunjungi kantor kepolisian secara langsung.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu

Pada hari Sabtu, gerai SIM Keliling akan beroperasi di lima titik berbeda. Di Jakarta Timur, layanan tersedia di lobi depan Mall Grand Cakung. Untuk Jakarta Utara, warga dapat datang ke lobi utama LTC Glodok. Di Jakarta Selatan, lokasi pelayanan terletak di area parkir samping Universitas Trilogi. Di Jakarta Barat, SIM Keliling terbuka di lobi Selatan Mall Ciputra. Terakhir, di Jakarta Pusat, titik layanan ada di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Setiap lokasi ini dirancang untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di area dengan akses transportasi terbatas.

Menurut informasi yang dihimpun, SIM Keliling bertujuan untuk memudahkan proses perpanjangan izin berkendara tanpa harus menghabiskan waktu berjam-jam di kantor polisi. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki mobilitas terbatas atau ingin menghindari antrian di lokasi tetap. Dengan memanfaatkan titik-titik strategis di berbagai wilayah, Ditlantas berupaya memastikan layanan dapat diakses secara merata.

Documents yang Dibutuhkan untuk Perpanjangan SIM

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM Keliling, calon peserta harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Dokumen utama yang wajib dibawa adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, serta SIM lama dalam bentuk asli dan masih dalam masa berlaku. Selain itu, masyarakat juga harus menunjukkan bukti pemeriksaan kesehatan dan hasil tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.

Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi syarat kesehatan dan psikologis sebagai pengendara. Tes kesehatan meliputi pemeriksaan fisik dan umumnya dilakukan di tempat layanan, sementara tes psikologi memerlukan akses ke aplikasi Simpel Pol. Penggunaan teknologi digital dalam tes psikologi menjadi bagian dari inovasi yang dilakukan Ditlantas untuk mempercepat proses administrasi.

Persyaratan tambahan ini berlaku untuk semua jenis SIM yang ingin diperpanjang. Pemohon harus memastikan bahwa semua dokumen yang dibawa valid dan lengkap sebelum hari pengecekan. Untuk meminimalkan kerumunan, Direktorat Lalu Lintas juga mengimbau masyarakat menggunakan masker dan menjaga jarak saat mengunjungi lokasi pelayanan.

Biaya dan Kebijakan Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM Keliling sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Polri. Adapun tarif yang dikenakan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

“Biaya perpanjangan SIM Keliling dirancang agar tidak terlalu memberatkan masyarakat. Meski ada biaya tambahan untuk tes, ini dianggap lebih efisien dibandingkan mengajukan SIM baru secara lengkap di kantor,” kata sumber dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kebijakan ini berlaku untuk SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh kepolisian. Pemohon yang memperpanjang SIM A atau C hanya perlu membawa dokumen minimal, sementara mereka yang mengajukan SIM baru harus melengkapi berbagai persyaratan seperti foto, surat keterangan sehat, dan dokumen pendukung lainnya.

Ditlantas juga menekankan bahwa SIM Keliling tidak melayani pengajuan SIM baru untuk jenis lain, seperti SIM B atau SIM D, kecuali dalam situasi khusus. Pada hari Sabtu ini, layanan hanya fokus pada perpanjangan SIM A dan C. Hal ini bertujuan untuk memprioritaskan pengurusan dokumen yang sering diminati oleh masyarakat, terutama pengemudi kendaraan roda dua dan empat.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pengurangan birokrasi dalam layanan administrasi lalu lintas. Dengan sistem SIM Keliling, masyarakat tidak perlu melalui proses yang rumit atau menunggu waktu lama untuk mendapatkan izin berkendara. Namun, mereka tetap diingatkan untuk memastikan semua dokumen yang dibawa sesuai dengan ketentuan. Misalnya, fotokopi KTP harus masih berlaku dan tidak kedaluwarsa, sementara SIM lama harus dalam kondisi fisik baik dan tidak hilang.

Sebagai tambahan, Direktorat Lalu Lintas juga memberikan informasi tentang kebijakan lain terkait perpanjangan SIM. Masa berlaku SIM A dan C biasanya berlangsung selama lima tahun. Jika masa berlaku habis, pemilik SIM harus mengajukan pengurusan ulang di kantor kepolisian. Adapun untuk masyarakat yang memperpanjang SIM A atau C, mereka tidak perlu mengganti dokumen seperti STNK atau berkas lainnya, asalkan semua persyaratan terpenuhi.

Ini menunjukkan bahwa SIM Keliling tidak hanya menjadi solusi untuk kebutuhan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, tetapi juga membantu mengurangi beban administrasi bagi instansi terkait. Dengan sistem yang lebih efisien, Ditlantas berharap masyarakat lebih aktif dalam memperbarui izin berkendara mereka. Dalam beberapa tahun terakhir, layanan ini menjadi salah satu inisiatif populer yang mendapat respons positif dari warga Jakarta.

Untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan SIM Keliling pada hari Sabtu, disarankan untuk datang lebih awal agar tidak ketinggalan antrian. Layanan ini dibuka secara terbatas, dan kapasitasnya mungkin terbatas tergantung jumlah peserta yang mengajukan. Direktorat Lalu Lintas juga menyarankan untuk mengakses informasi terkini melalui akun X @tmcpoldametro agar tidak terlewat jadwal atau perubahan lokasi.

Leave a Comment