Dua residivis terlibat sindikat uang palsu Rp36 miliar di Tangsel

13 hours ago  ·  4 min read
By David Garcia - fukushimask.com

Sindikat Pemalsuan Uang Rp36 Miliar Dibongkar di Tangerang Selatan, Dua Tersangka Pernah Dipenjara untuk Kasus Serupa

Fukushimask.com – Sebuah gudang di kawasan Ruko Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, ternyata menjadi pusat produksi uang kertas palsu bernilai fantastis. Total nilai konversi dari seluruh lembar yang berhasil diamankan aparat mencapai Rp36 miliar, seluruhnya dalam pecahan Rp100.000. Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 21 Agustus, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah tim Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan menindaklanjuti informasi yang masuk dari masyarakat.

Dua dari Empat Tersangka Adalah Residivis

Yang membuat kasus ini mendapat perhatian ekstra adalah profil para pelaku. Dari empat orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya pernah menjalani hukuman penjara untuk tindak pidana pemalsuan uang pada tahun 2019 dan 2022. Artinya, mereka sudah pernah dikenai sanksi hukum atas perbuatan yang sama, namun kembali menjalankan operasi serupa dalam skala yang jauh lebih besar.

“Di antara empat orang yang kami amankan, dua di antaranya adalah residivis tindak pidana yang sama pada tahun 2019 dan 2022,” ujar Kombes Pol. Viktor, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dalam keterangannya di Tangerang Selatan, Sabtu.

Kombes Pol. Viktor menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar operasi penangkapan biasa, melainkan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional. Ia menekankan bahwa uang kertas merupakan simbol kedaulatan negara sekaligus instrumen transaksi yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Mekanisme Penemuan dan Pengembangan Kasus

Jejak sindikat ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan. Tim penyidik kemudian bergerak cepat pada Jumat malam untuk melakukan penggerebekan awal. Setelah mengamankan lokasi pertama, penyidik melakukan pengembangan investigasi hingga berhasil mengidentifikasi titik produksi utama yang berada di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan.

Dari lokasi tersebut, aparat menyita perangkat mesin cetak, stok tinta, serta lembaran uang palsu yang jumlahnya mencapai 360.000 lembar pecahan Rp100.000. Jika dikalkulasikan secara matematis, 360.000 lembar dikalikan nilai nominal Rp100.000 menghasilkan total Rp36 miliar — angka yang menunjukkan skala operasi industri, bukan sekadar pemalsuan kecil-kecilan di tingkat ritel.

Peran Masing-Masing Tersangka

Empat tersangka yang kini berhadapan dengan proses hukum menggunakan inisial N, S, D, dan AB. Struktur peran di dalam sindikat ini cukup jelas. Tersangka AB menempati posisi pemodal sekaligus pemberi perintah — ia yang menyediakan dana dan mengarahkan seluruh operasi produksi. Tiga tersangka lainnya, yakni N, S, dan D, menjalankan fungsi teknis: mencetak, mengoles tinta, dan mengemas lembaran uang palsu agar menyerupai uang asli sedekat mungkin.

Pembagian peran semacam ini menunjukkan bahwa sindikat tersebut telah beroperasi dengan pola organisasi yang terstruktur, bukan sekadar kelompok kecil yang bekerja secara sporadis. Kehadiran pemodal terpisah dari produsen mengindikasikan adanya rantai pasok dan kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas.

Konteks dan Implikasi bagi Publik

Kasus pemalsuan uang di Indonesia bukan fenomena baru. Bank Indonesia secara rutin mengingatkan masyarakat untuk memeriksa ciri-ciri keaslian uang kertas melalui metode lihat, rasa, dan tembus cahaya. Namun, ketika pemalsuan dilakukan dalam skala ratusan ribu lembar dengan dukungan mesin cetak industri, dampaknya tidak lagi terbatas pada satu transaksi. Uang palsu yang beredar dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran tunai, menambah beban operasional bank, dan pada akhirnya membebani ekonomi riil.

Komisioner Besar Polisi Budhi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Tangerang pada Sabtu menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup seluruh rantai produksi — dari mesin, bahan baku tinta, hingga produk jadi. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya konkret menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah.

“Jadi, ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah,” tegas Budhi Hermanto.

Bagi masyarakat Tangerang Selatan dan sekitarnya, kasus ini menjadi pengingat untuk tetap waspada saat menerima uang tunai dalam jumlah besar, terutama dari transaksi yang tidak dikenal. Sementara itu, proses penyidikan terhadap keempat tersangka masih berlanjut. Dua residivis yang kembali ditangkap untuk kasus serupa membuka pertanyaan tentang efektivitas pembinaan di lembaga pemasyarakatan serta mekanisme pengawasan pasca-pembebasan bagi narapidana ekonomi.

Polda Metro Jaya menyatakan akan terus menelusuri jaringan distribusi uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya titik-titik lain di wilayah Jabodetabek yang menjadi saluran peredaran lembaran hasil produksi di Taman Tekno. Pengembangan kasus ini diharapkan mampu memutus mata rantai sindikat secara menyeluruh, bukan sekadar menghentikan satu titik produksi.

Frequently Asked Questions

What is Dua residivis terlibat sindikat uang palsu?

Dua residivis terlibat sindikat uang palsu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Dua residivis terlibat sindikat uang palsu matter?

Dua residivis terlibat sindikat uang palsu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

More from this category