Info Terbaru: Kronologi Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Pelaku Sudah Niat Beraksi Bawa Golok ke Kampus
Kronologi Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Pelaku Sudah Niat Beraksi Bawa Golok ke Kampus
Peristiwa di Fakultas Hukum Syariah
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa terduga pelaku dan korban telah saling mengenal sebelum kejadian. Faradhila Ayu Pramesi (23), mahasiswi UIN Suska Kota Pekanbaru, menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh teman kampusnya, R (21). Insiden ini terjadi pada Kamis (26/2) sekitar pukul 08.30 WIB.
“Peristiwa itu terjadi hari ini, Kamis 26 Februari 2026, sekitar pukul 08.30 di salah satu bagian Fakultas, yaitu Fakultas Hukum Syariah, lantai 2,” tutur Pandra kepada wartawan, Sabtu (28/2).
Pandra menjelaskan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya dengan membawa senjata tajam berupa golok. “Pelaku R dengan sengaja mempersiapkan niat untuk menyerang korban, dengan membawa beberapa bilah senjata seperti parang dan golok,” tambahnya.
Setelah aksi, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Pekanbaru untuk pertolongan pertama. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas keamanan kampus dan mahasiswa lainnya. “Kerja sama dari seluruh masyarakat, termasuk security dan mahasiswa, memungkinkan pelaku ditangkap di lokasi kejadian,” ujarnya.
Kasus Pembunuhan di ULM
Sidang kode etik mengungkap fakta mengejutkan, yaitu Bripda MS, anggota Polres Banjarbaru, pernah memborgol tangan mahasiswi ULM, ZD, sebelum menghabisi nyawanya. Pembunuhan ini bermotif cinta segitiga, dengan tersangka panik karena diancam dilaporkan oleh calon istrinya.
“Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Pasal 469 berlaku, dengan hukuman 12 tahun penjara. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Pandra.
Terpisah, kasus pembunuhan mahasiswi ULM itu terungkap melalui investigasi kode etik. Sementara itu, penelusuran kasus lain menunjukkan bahwa seorang pelaku begal menghabisi nyawa dua mahasiswa Unsri yang tewas ditikam. Peristiwa ini diawali dari laporan masyarakat yang masuk via call center 110 Polresta Pekanbaru.
Penyelidikan dan Penangkapan
Korban kejadian di Unsri meninggal akibat tusukan badik di tubuhnya. Terdapat satu tusukan di sebelah kanan tulang rusuk, dua di siku, dan satu di lengan bagian luar. Aksi pembacokan dimulai setelah pelaku memalak penjaga toko buah. Permintaannya ditolak, sehingga berujung pada kekerasan.
“Kasus tersebut terungkap melalui metode investigasi modern Scientific Crime Investigation. Penyidik masih mengumpulkan data terkait dua pelaku, R (36) dan NP (27),” jelas Pandra.
Telah dilakukan pemeriksaan, pelaku di Polsek Bina Widya kini menjalani proses hukum. Pandra juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu mengungkap kejadian ini. “Kami berkomitmen menyelesaikan kasus secara tegas dan tuntas,” pungkasnya.
